Ketua Umum AWPI Minta Kepolisian Proses Oknum Pelaku Pengancaman Wartawan Di Pringsewu

Ketua Umum AWPI Minta Kepolisian Proses Oknum Pelaku Pengancaman Wartawan Di Pringsewu
Ket : Ketua Umum DPP AWPI pusat Hengki Ahmat Jazuli (HAJ) 

iTimes -  Ketua Umum DPP AWPI pusat Yang juga selaku Pemimpin Redaksi (Pemred) Surat Kabar Haluan Indonesia, Hengki Ahmat Jazuli (HAJ) Mendesak pihak Kepolisian Khususnya Polres Pringsewu untuk memproses pelaku teror dan pengancaman kepada wartawannya yang sedang bertugas di wilayah hukum Kabupaten Pringsewu. Jumat, (15/7/2022) siang tadi. 

Hal tersebut disampaikan langsung Hengki di kantor sekretariat AWPI Kabupaten setempat.

Kedatangannya Ketuam DPP AWPI itu, merupakan bentuk dorongan moril terhadap Eprizal selaku korban dari pengancaman yang dilakukan oleh NH dalam hal ini sebagai terlapor di Polres Pringsewu.

Pemred Haluan Indonesia Itu berharap kepada pihak kepolisian agar bekerja profesional dan mengedepankan undang undang No 40 Tahun 1999 tentang pokok pers.

Baca Juga : Pertama di Sulsel Kolaboratif P2MTC Dan DPP JMBI Gelar Pelatihan Jurnalistik "Knowledge For Pimred"

Pasalnya, menurut keterangan Eprizal, NH datang kerumahnya dengan membawa senjata tajam yang berjenis badik. Terjadinya pengancaman tersebut didepan istri dan anaknya. kejadian itu berlangsung Pada saat Eprizal usai menjalankan tugas liputan press release yang digelar oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu terkait dugaan Mark Up pengadaan prokes pendukung Pemilihan Kepala Pekon (Pilkakon) Tanggal 18, Mei, Tahun 2022 lalu.

Dalam pemeriksaan tersebut, NH dari salah satu yang dimintai keterangan oleh tim Kejaksaan Negeri setempat.

Dengan Viralnya berita tentang pemeriksaan NH dibeberapa media Cetak Online, NH"diduga,Marah kemudian mendatangi rumah Eprizal yang tidak begitu jauh dari rumah kediamannya. 

Kata Hengky Ahmat Jazuli Saat Disambangi Awak media menegaskan, kejadian seperti ini jangan di dibiarkan. Akan tetapi harus diambil langkah langkah dan penanganan yang serius.

“Saya selaku Pemred Haluan Indonesia dan pemilik Haluan Group berharap kepada pihak kepolisian untuk bekerja secara profesional yang mengedepan kan undang undang pokok pers No 40 tahun 1999, dan mengambil langkah yang terukur agar segera mungkin memproses saudara NH”, pintanya.

Baca Juga : Pentingnya Pemahaman Hukum, Warkop Sunar Sajikan Menu Pelayanan Konsultasi Hukum

Ditempat yang sama Ketua DPC AWPI Pringsewu Ahmad Khattab mengatakan, ini preseden buruk bagi kami selaku pegiat Jurnalis khusus di Kabupaten Pringsewu sebuah bentuk intimidasi serta pengancaman didepan mata, 

Olehnya itu, Ahmad Khattab menyampaikan ,"bahwa pihaknya akan terus mengawal persoalan ini hingga tuntas.

“Permasalah intimidasi terhadap wartawan Haluan Indonesia ini menjadi salah satu bukti kalau kemerdekaan pers di Pringsewu masih buruk. Sementara pelakunya juga berprofesi yang sama sebagai wartawan”, ucap Khattab.

Khattab mengimbau kepada seluruh wartawan yang bertugas di Kabupaten Pringsewu agar senantiasa berpegang teguh pada UU PERS dan kode etik jurnalistik (KEJ).

(Tim Network News

Previous Post Next Post