Bocah Tewas Dikapal, Kuasa Hukum Pertanyakan Kinerja Penyidik Polres Pelabuhan

Bocah Tewas Dikapal, Kuasa Hukum Pertanyakan Kinerja Penyidik Polres Pelabuhan
Ket : Tim Kuasa hukum korban, Nur Fajri SH Dan Partner

iTimes - Kasus Kematian Dicky Perdana Diatas Kapal KM Dharma Kencana VII masih mengalami tanda tanya besar. Setelah di lakukan rekonstruksi terhadap 2 orang tersangka dari pihak TNI AL, penyidik polres pelabuhan belum menetapkan tersangka baru. 

Hal ini di pertanyakan oleh Kuasa hukum korban, Nur Fajri SH terhadap kinerja dari penyidik polres pelabuhan Makassar yang notabenenya belum menetapkan tersangka terhadap salah satu pelaku yang menjadi pemicu atas meninggalnya Dicky Perdana.

Baca Juga : Terjerak Kasus Penipuan Investasi Bodong Algopack, Jaksa Kejati Sulsel Bacakan Tuntutan 2 Terdakwa

"Sesuai hasil kontruksi pada tanggal 11 Juli 2022 lalu, yang dilakukan oleh POMAL terhadap tersangka dari oknum TNI AL, tersangka ini menyatakan bahwa Kalapas Kendal sempat melakukan kekerasan (menendang) korban, sehingga menurut kami itu sudah memenuhi unsur untuk ditetapkan sebagai tersangka" Kata Kuasa Hukum Dicky Perdana. 

Bahkan menurut kuasa hukum korban hasil rekonstruksi itu juga memperjelas bahwa anak dari kalapas kendal juga ikut serta melakukan pemukulan terhadap korban

"Selain Kalapas, merujuk pada hasil rekonstruksi anak dari kalapas turut serta melakukan pemukulan terhadap korban" Urainya

Baca Juga : Bocah 12 Tahun Tewas Dianiaya Di Atas Kapal Dharma Kencana 7 Perjalanan Surabaya Makassar

Sehingga menurut kuasa hukum tidak ada alasan bagi penyidik polres pelabuhan untuk tidak mengembangkan proses penyidikan ini dengan menetapkan status hukum kepada kalapas dan keluarganya. 

"Sejak tanggal 13 Juli lalu kami (Tim Kuasa Hukum) telah menyampaikan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh POMAL akan tetapi sampai hari ini belum ada kejelasan terkait status hukum dari kalapas dan keluarganya, ada apa" Tegas Nur Fajri. 

(Tim Network News

Previous Post Next Post