Jalan Rusak Puluhan Tahun, Masyarakat Berharap Perhatian Pemerintah Gowa

Jalan Rusak Puluhan Tahun, Masyarakat Berharap Perhatian Pemerintah Gowa
Ket : Kondisi Jalan penghubung antara Dusun Ballapapa, Desa Timbuseng, Kecamatan Pattalassang, Kabupaten Gowa rusak parah

iTimes - Jalan penghubung Dusun Ballapapa, Desa Timbuseng, Kecamatan Pattalassang, Kabupaten Gowa rusak parah. Kerusakan jalan utama yang menghubungkan dua desa tersebut terjadi cukup lama. Semenjak dijadikan akses jalan oleh masyarakat, sampai sekarang belum mendapatkan sentuhan perbaikan dari pemerintah.

Masyarakat resah dengan kondisi jalan rusak tersebut, karena kerap menimbulkan rasa jengkel bagi pengguna jalan yang terpaksa harus melewatinya, terlebih lagi setiap hari. 

Selain dapat menambah waktu tempuh perjalanan, jalan rusak juga tak jarang mengakibatkan kecelakaan bagi penggunanya, baik jatuh dari kendaraan, maupun kendaraan rusak.

Seperti diketahui, sejumlah pengendara resah saat melalui jalan rusak yang tak kunjung ada perbaikan oleh Pemerintah Kabupaten Gowa yang berada di Dusun Ballapappa, Desa Timbuseng, Kecamatan Pattalassang, Kabupaten Gowa.

Kondisi jalan yang sangat rusak parah sepanjang kurang lebih 2 kilometer, yang menjadi akses pengendara roda dua dan roda empat sampai sekarang belum pernah tersentuh oleh pemerintah Kabupaten Gowa semenjak puluhan tahun lalu.

Baca Juga : Bocah Tewas Dikapal, Kuasa Hukum Pertanyakan Kinerja Penyidik Polres Pelabuhan

Andi Mae Bau Charra (50), salah seorang warga yang tinggal di Dusun tersebut mengatakan, kerusakan jalan sudah lama dibiarkan. Bahkan semenjak jalan tersebut mulai dilalui dan jadi akses utama untuk masyarakat Dusun Ballapapa sampai sekarang tidak ada penanggulangannya oleh pihak Pemerintah Kabupaten Gowa. 

"Kerusakan jalan sepanjang kurang lebih 2 kilometer ini milik Pemerintah Kabupaten Gowa dan menjadi tanggung jawabnya dalam pengelolaan jalan tersebut. Namun, sampai kini perbaikan tak juga dilakukan," kata Andi Mae Bau Charra selaku masyarakat yang tinggal di Kampung Ballapapa.

Tak hanya itu, pembiaran yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Gowa kendati kerusakan telah terjadi puluhan tahun. Sepanjang jalan di Dusun Ballapapa tersebut tidak pernah tersentuh, baik sertu ataupun di aspal sehingga para pengguna jalan harus hati-hati ketika melewati jalan tersebut, karena jalan di penuhi batu-batu yang runcing dan licin sewaktu hujan turun," ungkapnya.

Ekspresi tersebut sebagai bentuk kekecewaan masyarakat, karena belum mendapatkan pelayanan infrastruktur sebagaimana yang diharapkan, padahal masyarakat sudah berkontribusi melaksanakan kewajibannya dengan membayar pajak.

Baca Juga : Badan Arsip Nasional Republik Indonesia Gelar Sosialisasi Pengelolaan Kearsipan Daerah, Ini Harapan Bupati Donggala

Ia menambahkan, untuk mewujudkan layanan publik jalan yang baik, sebagaimana tergambar dalam UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 3 "terwujudnya pelayanan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang aman, selamat, tertib, lancar, dan terpadu dengan moda angkutan lain untuk mendorong perekonomian nasional, memajukan kesejahteraan umum, memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa, serta mampu menjunjung tinggi martabat bangsa", ucapnya.

Sehingga, pemerintah sebagai penyelenggara dituntut untuk memberikan pelayanan yang prima, sebagaimana penyelenggaraan pelayanan publik, baik di bidang jasa ataupun bidang infrastruktur," tambahnya.

Andi Mae Bau Charra juga mempertanyakan tugas Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Dapil 2 yang terpilih sebagai perpanjangan tangan rakyat ke pemerintah untuk menyampaikan aspirasi apa yang sedang dirasakan rakyatnya," pungkasnya.

"Saya berharap ada tindakan nyata dari Anggota DPRD untuk rakyat, khusus dapil Bontomarannu, Pattalassang, Parangloe dan Manuju sebagai perpanjangan tangan oleh rakyat untuk menyuarakan atau menyampaikan apa yang menjadi keresahan masyarakat, agar masyarakat yakin bahwa perwakilannya bekerja bukan hanya datang, duduk, diam," harap Andi Mae Bau Charra. (Asw) 

(Tim Network News

Previous Post Next Post