![]() |
| Ket : Kepri Gencar Berantas "Rayap Besi", Kapolda Pimpin Langsung Pengungkapan Kasus Pencurian Fasilitas Umum |
iTimes – Polda Kepri berhasil membongkar jaringan pencurian sarana dan prasarana fasilitas umum yang selama ini meresahkan masyarakat. Kapolda Kepri, Irjen Pol. Asep Safrudin, S.I.K., M.H., memimpin langsung konferensi pers pengungkapan kasus tersebut pada Kamis (2/4/2026), didampingi Walikota Batam Dr. H. Amsakar Achmad, Wakil Walikota Li Claudia Chandra, serta jajaran pejabat utama Polda dan Polresta Barelang.
Dalam operasi yang dipimpin Satreskrim Polresta Barelang ini, pihak kepolisian berhasil mengamankan total 8 orang tersangka yang terlibat dalam tiga kasus besar. Modus operandi yang digunakan beragam, mulai dari pembongkaran perangkat lampu lalu lintas, pemotongan kabel menara telekomunikasi, hingga penggalian kabel penerangan jalan.
Dampak Luas dan Kerugian Besar
Kapolda Kepri menegaskan bahwa meskipun nilai barang yang dicuri terlihat kecil, dampak yang ditimbulkan sangat signifikan.
"Meskipun nilai barang yang dicuri relatif tidak besar, dampak yang ditimbulkan sangat meresahkan masyarakat. Barang yang menjadi sasaran antara lain modul traffic light, kabel telepon, serta kabel listrik PLN. Aksi pencurian ini mengganggu kelancaran lalu lintas, komunikasi, dan pasokan listrik, sehingga berpotensi menimbulkan risiko yang lebih besar bagi masyarakat," ujar Irjen Pol. Asep Safrudin.
Lebih lanjut, Asep menyatakan bahwa tindakan ini dinilai merusak citra daerah dan menghambat investasi di Kota Batam. Oleh karena itu, ia menginstruksikan jajarannya untuk menindak tegas tanpa kompromi, baik terhadap pelaku maupun para penadah barang hasil kejahatan.
Baca Juga : Beberapa Faktor Penyebab Akan Terjadinya Perang Antara Iran, Israel dan Amerika Serikat
"Kasus ini menjadi perhatian serius, terutama di tengah upaya pemerintah daerah dalam membangun dan mempercantik Kota Batam sebagai daerah tujuan investasi. Tindakan pencurian fasilitas umum dinilai dapat merusak citra daerah sekaligus menghambat proses pembangunan. Oleh karena itu, saya menginstruksikan seluruh jajaran untuk menindak tegas para pelaku maupun penadah barang hasil kejahatan tanpa kompromi," tegasnya.
Kapolda juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah membantu proses penyelidikan, khususnya melalui informasi dan video viral di media sosial yang menjadi kunci penangkapan.
Rincian Kasus dan Pasal yang Dijerat
Sementara itu, Kapolresta Barelang Kombes Pol. Anggoro Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H., memaparkan detail modus operandi para pelaku.
"Kasus pertama melibatkan pencurian box pengendali traffic light di Simpang Batu Ampar yang dilakukan oleh tersangka JP, DC, dan S (DPO) dengan cara merusak dan membongkar perangkat tersebut menggunakan becak bermotor. Barang curian tersebut kemudian dijual kepada tersangka ST di gudang besi tua seharga Rp750.000,-," jelasnya.
Pada kasus kedua, tersangka LM nekat memanjat menara telekomunikasi setinggi 72 meter untuk memotong kabel sepanjang 1.680 meter. Tersangka ini diketahui merupakan residivis yang telah beraksi di 14 titik berbeda. Sedangkan kasus ketiga terjadi di Simpang Pelabuhan Batu Ampar, di mana pelaku menggali tanah untuk mengambil kabel tembaga dan perangkat lampu jalan.
Baca Juga : Gelar Rapat Koordinasi, LBH Yodha Batara Gowa Bersama Kanwil Kemenkum Sulsel Perkuat Bantuan Hukum Untuk Masyarakat
"Sementara itu, kasus ketiga berkaitan dengan pencurian kabel lampu penerangan jalan di Simpang Pelabuhan Batu Ampar yang melibatkan tersangka MRP, SM, dan RS. Para pelaku menggali tanah menggunakan cangkul untuk mengambil kabel tembaga jenis NYFJBY serta mencuri lampu LED dan panel box," tambahnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal berlapis.
"Atas perbuatannya, para eksekutor dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf (f) dan (g) UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Nasional) dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun, sedangkan para penadah dijerat Pasal 591 ayat (1) huruf (a) UU No. 1 Tahun 2023 dengan ancaman penjara maksimal 4 tahun," tegas Anggoro.
Disebut "Rayap Besi"
Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., dalam keterangannya menyebut fenomena ini sebagai aksi "rayap besi" yang menggerogoti aset daerah.
"Kita saksikan bersama pada hari ini pengungkapan kasus pencurian fasilitas umum berupa sarana dan prasarana (yang sering disebut 'rayap besi'). Berdasarkan hasil penyelidikan, telah diamankan dan dilakukan penahanan terhadap 8 orang pelaku dengan peran yang berbeda-beda, yaitu sebagai pelaku pencurian dan sebagai penadah barang hasil curian," ujarnya.
Nona menambahkan bahwa kerugian negara akibat tindakan ini diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.
"Peristiwa ini terjadi di beberapa lokasi di Kota Batam, sehingga tidak terbatas pada satu titik saja. Aksi para pelaku dilakukan dengan cara mencuri fasilitas umum, kemudian barang hasil curian tersebut dijual untuk memenuhi kebutuhan hidup. Diketahui, para pelaku merupakan warga Batam dan sebagian di antaranya merupakan residivis. Akibat perbuatan tersebut, kerugian yang ditimbulkan diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah," pungkasnya.
Tonton Juga Video Lainnya
