![]() |
| Ket : Curi Box Traffic Light hingga Kabel Menara, 8 Orang Ditangkap Polisi di Batam, iTimes.id |
iTimes – Satreskrim Polresta Barelang berhasil mengungkap tiga kasus besar pencurian dengan pemberatan yang menyasar fasilitas vital kota. Kapolda Kepri Irjen Pol. Asep Safrudin, S.I.K., M.H., memimpin langsung pengumuman hasil pengungkapan kasus tersebut, Kamis (2/4).
Kapolresta Barelang Kombes Pol. Anggoro Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H., memaparkan rincian modus operandi yang digunakan para tersangka. Sasaran kejahatan meliputi box pengendali lampu lalu lintas, perangkat menara telekomunikasi, hingga kabel penerangan jalan umum.
"Kasus pertama melibatkan pencurian box pengendali traffic light di Simpang Batu Ampar yang dilakukan dengan cara merusak dan membongkar perangkat tersebut menggunakan becak bermotor. Barang curian tersebut kemudian dijual seharga Rp750.000," jelas Anggoro.
Baca Juga : Beberapa Faktor Penyebab Akan Terjadinya Perang Antara Iran, Israel dan Amerika Serikat
Dalam kasus kedua, polisi mengungkap aksi pencurian kabel menara signal XL di Dapur 12 Sagulung. "Tersangka memanjat menara setinggi 72 meter untuk memotong kabel sepanjang 1.680 meter. Berdasarkan hasil pengembangan, tersangka diketahui telah melakukan aksi serupa di 14 titik lokasi berbeda," tambahnya.
Merespons hal tersebut, Kapolda Kepri menyampaikan apresiasi tinggi terhadap partisipasi masyarakat. "Saya menyampaikan apresiasi kepada masyarakat atas peran aktif dalam membantu pengungkapan kasus, khususnya melalui video yang viral di media sosial dan menjadi dasar dalam proses identifikasi serta penangkapan pelaku," ucap Irjen Asep.
Baca Juga : Kepri Gencar Berantas "Rayap Besi", Kapolda Pimpin Langsung Pengungkapan Kasus Pencurian Fasilitas Umum
Hal senada disampaikan Kabidhumas Polda Kepri, Kombes Nona Pricillia Ohei. Ia menegaskan bahwa tindak pidana ini merugikan negara dan mengganggu pelayanan publik.
"Peristiwa ini terjadi di beberapa lokasi di Kota Batam, sehingga tidak terbatas pada satu titik saja. Aksi para pelaku dilakukan dengan cara mencuri fasilitas umum, kemudian barang hasil curian tersebut dijual untuk memenuhi kebutuhan hidup," papar Nona.
Hingga saat ini, seluruh tersangka telah diamankan dan barang bukti berupa alat potong, kendaraan, serta sisa barang curian telah disita untuk proses hukum lebih lanjut.
Tonton Juga Video Lainnya
