Merasa Dirugikan Karena Konflik Tanah Antar Warga di Kab. Luwu, PT. SEI Akan Tempuh Jalur Hukum

Konflik Tanah Antar Warga di Kab. Luwu, PT. SEI Akan Tempuh Jalur Hukum
Diduga Gambar Sebidang Tanah Yang Bersengketa Antar Warga di Kabupaten Luwu, Provinsi Sulawesi Selatan

iTimes - Konflik pertanahan yang terjadi di Desa Bukit Harapan dan Desa Karang karangan Kecamatan Bua Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan antara beberapa orang warga dengan PT Seven Energi Indonesia kini memasuki babak baru.

Pihak perusahaan PT Seven Energi Indonesia yang merasa dirugikan dengan pemberitaan di salah satu media online yang rilis pada 27 Maret 2023 memberi sanggahan terkait fakta sebenarnya yang terjadi.

Melalui pendamping PT Seven Energi Indonesia, Abd Rahman mengatakan bahwa apa yang telah diberitakan tersebut tidak benar serta tidak sesuai fakta, Ia pun merasa heran dengan adanya pemberitaan yang menyudutkan perusahaannya.

"Kami heran dengan adanya pemberitaan di media bahwa PT Seven telah berbohong dan menipu masyarakat terkait pembebasan lahan tersebut, karena fakta sebenarnya adalah Mulai dari tahun pembebasan sampai pada inti yang beritakan sangat tidak sesuai kenyataan," ucap Rahman melalui siaran pers yang dikirim lewat WhatsApp pada Senin (1/5/2023).

Baca Juga : Tingkatkan Penggunaan Pupuk Organik, Presiden Intruksikan Menteri Pertanian Lakukan Hal Penting Ini

Ia pun sangat menyayangkan oknum jurnalis dan pihak media yang sebelumnya tidak pernah melakukan konfirmasi kepihak PT Seven Energi Indonesia sebelum menaikkan suatu berita guna menyajikan berita yang berimbang ke masyarakat.

"PT Seven Energi Indonesia mulai membebaskan lahan di 2 Desa tersebut pada tahun 2007 dan bukan tahun 2005 seperti yang telah diberitakan sebelumnya ," lanjutnya memberikan klarifikasi.

Rahman juga menepis adanya informasi yang beredar tentang ketidak sesuain harga pembebasan lahan milik warga pada saat itu.

"Kemudian dari segi harga, itu merupakan harga yang pantas pada saat itu, bukan karena adanya janji atau kesepakatan lain sehingga warga bersedia menjual lahannya, kalau ini (harga/red) jelas harga tanah pada saat transaksi itu (2007) sangat jauh berbeda dengan harga tanah pada saat sekarang ini," ujarnya.

Baca Juga : Diduga Karena Soal Surat, Kepala Desa Mangempang Dilaporkan Oleh Warganya Sendiri

Untuk itu pihak PT Seven Energi Indonesia pun akan mengambil berbagai langkah hukum guna menyelesaikan konflik yang saat ini terjadi.

"Kami akan mencari tau siapa pelaku yang telah memprovokasi warga dengan mengedar tanda tangan serta menggunakan nama salah satu Lembaga yang notabene Lembaga yang di maksud sebelumnya belum pernah melakukan koordinasi kepada Kami," ujarnya melalui pesan WhatsApp.

"Hal lain yang akan kami lakukan adalah melaporkan oknum warga kepada yang berwajib atas langkah penyerobotan dengan memasang papan bicara, mematok dan menanam pohon pisang berdasarkan beberapa bukti yang ada antara lain foto yang kami terima dari rekan kami dari Makassar yang sengaja datang memantau di lokasi dan mencari bukti-bukti," tutup Rahman. 

(Tim Network News)

Previous Post Next Post