Merasa Dirugikan Oleh Penjual Tanah Karena Tahan Sertifikat, Pembeli dan PH Layangkan Somasi

Merasa Dirugikan Oleh Penjual Tanah Karena Tahan Sertifikat, Pembeli dan PH Layangkan Somasi
Ket : Hadi Soetrisno, S.H & Partners mendampingi kepentingan hukum pemberi kuasa Muh Nasir

iTimes - Berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 06 Desember 2022, Muh Nasir memberikan kuasa kepada Adv.Hadi Soetrisno, S.H. & Partners pada “Yayasan Bantuan Hukum Mitra Indonesia Mandiri” disingkat (YBH-MIM), dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Pemberi kuasa serta mewakili Pemberi kuasa, Kamis (08/12/22).

Hadi Soetrisno, S.H & Partners mendampingi kepentingan hukum pemberi kuasa Muh Nasir, dimana menurutnya sangat dirugikan oleh si penjual tanah tersebut. 

"Benar kami mendampingi kepentingan hukum pemberi kuasa bernama Muh Nasir, dirinya mengaku telah membeli tanah berdasarkan akta jual beli nomor : 118/GT/IV/2015, tanggal 21 April 2015, luas 84 M² (delapan puluh empat meter persegi) tercatat atas nama Muh Nasir, dan dibuat dihadapan pejabat PPATS camat Gantarang bernama Drs.A.Ari Arianto, AS,"tutur Hadi Soetrisno pada awak media ini.

Baca Juga : Ketua YBH MIM : BPN Harus Tingkatkan Kompetensi dan Profesionalitas Pelayanan Publik

Menurut pengakuan pemberi kuasa Muh Nasir kepada kuasa hukumnya, dirinya telah menjelaskan bahwa pada waktu membeli tanah milik Israwi melalui perantara Hj.Ana dengan hak milik sebagian tanah perumahan dengan Persil Nomor Blok 010, Kohir Nomor :73.02.010.019.010-0111.0,- seluas 84 M² (delapan puluh empat meter persegi). Sampai saat ini belum memberikan sertifikat hak milik kepada pemberi kuasa yang menjadi dasar terbitnya akte jual beli tersebut.

"Sangat disayangkan, penjual tanah bernama Israwi bersama perantara'nya Hj.Ana sejak 2015 sampai saat ini belum memberikan 

sertifikat hak milik kepada pemberi kuasa yang menjadi dasar terbitnya akte jual beli, sehingga pemberi kuasa Muh Nasir menyebabkan terhalangnya proses administrasi peningkatan hak di BPN Bulukumba,"jelas Hadi Soetrisno.

Baca Juga : Diduga Kasus Mafia Tanah, Kuasa Hukum Ammatoa Kajang Desak Pemerintah Segera Kembalikan Tanah Adat Mereka

Lebih lanjut, penerima kuasa Hadi Soetrisno melalui Yayasan Bantuan Hukum Mitra Indonesia Mandiri” disingkat (YBH-MIM) telah melayangkan somasi pertama kepada Israwi dan Hj.Ana selaku perantara jual beli tanah tersebut.

"Kami telah melayangkan somasi kepada Israwi dan Hj.Ana selaku perantara jual beli tanah tersebut, dimana telah menahan dan menguasai sertifikat hak milik pemberi kuasa secara melawan hukum, sehingga menimbulkan kerugian kepada pemberi kuasa, maka melalui somasi tersebut, jika dalam tempo 3 x 24 jam tidak menyerahkan sertifikat pemberi kuasa maka kami akan menempuh upaya hukum baik pidana maupun perdata,"tutup Hadi Soetrisno dihadapan media.

(Tim Network News) 

Previous Post Next Post