Akibat Kasus Tanah, Warga Desa Mangempang Kab. Gowa Laporkan Tante Sendiri Kepolisian

Akibat Kasus Tanah, Warga Desa Mangempang Kab. Gowa Laporkan Paman Sendiri Kepolisian
Gambar Kolase ilustrasi dan Laporan Polisi

iTimes - Seorang remaja melaporkan tantenya sendiri ke pihak kepolisian akibat tak terima di tuduh menebang pohon. Keduanya berselih atas sebidang tanah yang mereka kelola.

Salim salah satu Warga Desa Mangempang Kec Bungaya Kab Gowa akhirnya melaporkan tante sendiri ke Polda dengan LP (laporan polisi) nomor: STTLP/B/:308/IV/2023/SPKT/POLDA SULSEL. 

Diketahui keduanya terlibat perselisihan kasus tanah sejak tahun 2019 dan sudah berapa kali di mediasi namun pihak lainnya menolak hasil keputusan hingga akhirnya berujung ke meja Hijau.

Salah satu di antara mereka juga pernah mendekam di penjara akibat hal tersebut.

Baca Juga : Tebang Pohon Sendiri Warga Gowa Divonis Penjara, LSM GMBI Dan Poros Rakyat Indonesia Kecam Hal Tersebut

Salim (pelapor) yang ditemui awak media di warkop jangkar Taeng taeng Sungguminasa Gowa menjelaskan kepada awak media bahwa  BJ diduga menggunakan surat tidak sesuai fakta. Ia merasa korban dari adanya alat bukti surat yang diduga tidak benar sehingga dirinya melaporkan hal tersebut ke Polda sulsel.

“Gara-gara surat keterangan yang tidak sesuai fakta itulah hingga saya di pandang bersalah. Keterangan tidak sesuai fakta lapangan perlu di ketahui dan kasus ini sementara di Proses di SatReskrim polda sulse." Ucapnya, Minggu (7/5/23). 

Diduga kasus berawal sejak BJ menuduh Salim dan Orang Tuanya menebang pohon di sawahnya, Namun hal tersebut terdapat kekeliruan karena pohon yang ditebangnya adalah pohon miliknya sendiri. 

Baca Juga : Kasus Sengketa Tanah, Petani Tua Dan Anak Jadi Tersangka, PH Dan Ormas Akan Usut Sampai Selesai

"Sawah BJ dengan NOP.059 sedangkan surat klarifikasi dari pemerintah Desa Mangempang menyatakan penebangan masuk di Objek dikebun NOP. 045. Namun Fakta lapangan kedua objek ini tidak ada penebangan sama sekali. Pakai logika saja mana ada pohon tumbuh disawah, Saya berharap agar penyidik Polda Sulsel lakukan Krosceck dilokasi berhubung bekas penebangan masih ada." Ungkap Salim. 

Di tempat terpisah Ridwan Basri SH. Kuasa Hukum Muhammad Salim yang di konfirmasi melalui selular HP mengatakan berharap agar penyidik yang menangani perkara ini bekerja  objektif, Profesional, transparan memproses sesuai fakta, tanpa memandang latar belakang terlapor sehingga pelapor mendapat kepastian hukum.” Terangnya.

Sementara itu, salah satu penyidik DirReskrimum Polda sulsel saat di konfirmasi membenarkan hal tersebut.

"Kasus laporan Muh Salim terhadap BJ warga Mangempang sementara proses dan akan dilakukan pemanggilan baik terlapor maupun pelapor." Katanya. 

(Tim Network News)

Previous Post Next Post