Kasus Sengketa Tanah, Petani Tua Dan Anak Jadi Tersangka, PH Dan Ormas Akan Usut Sampai Selesai

Kasus Sengketa Tanah, Petani Tua Dan Anak Jadi Tersangka, PH Dan Ormas Akan Usut Sampai Selesai

iTimes - Kasus sengketa lahan yang melibatkan antar sesama saudara berujung pidana, Dimana Petani Tua terdakwa diduga bersalah bersama Anak Kandungnya Terkait Penebangan Pohon Di Tanahnya Sendiri.

Vonis yang dijatuhi warga Desa Mangempang Kecamatan Bungaya Kabupaten Gowa tersebut berdasarkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sungguminasa tertanggal 27 april 2022. Diputuskan bersalah oleh pengadilan Negeri A1 Sungguminasa, Gowa (27/04/2022). 

Kronologi Kasus

Seperti yang telah diberitakan sebelumnya di mana Berdasarkan informasi yang sempat dihimpun, bahwa awal terjadinya perselisihan itu penyebabnya adalah karena pohon Kemiri dan pohon Mangga yang diduga dijual oleh SB ke Saudaranya yang tertua yakni YH sebesar Rp 200.000.

Pada saat pohon mau ditebang YH sempat minta izin ke BS karena menurutnya kayu tersebut akan jatuh ke Sawah milik BS.

Baca Juga : Jaksa Agung Muda Intelijen Canangkan Program Jaksa Masuk Desa (JMD)

Perselisihan mulai terjadi pada saat pembayaran, dimana YH memberikan uang kepada SB sebesar Rp 200.000 karena anggapan YH jika pemilik lahan tersebut adalah SB.

Diketahui beberapa kali kasus tersebut didudukkan bersama oleh pihak terkait, Namun tak menemui jalan tengah hingga kasus ini masuk ke rana sampai ke meja hijau untuk mendapatkan keadilan. 

Konfrensi Pers

Dugaan Atas di paksakannya kasus tersebut, Petani Tua dan anaknya tersangka, Penasehat hukum SJ (58) dan MS (28) bersama LSM GMBI Distrik Kabupaten Gowa melakukan Konferensi Pers di Warkopta, Jl. Pontiku, Kota Makassar. Selasa (10/05/2022) Kemarin. 

Erwin menjelaskan, Kliennya yang bernama SJ dilaporkan oleh adiknya sendiri dengan tuduhan pengerusakan lahan atas penebangan pohon yang dilakukan SJ dan anaknya yang diklaim pelapor diatas lahan miliknya. 

Baca Juga : Kasus Sengketa Tanah, Pria 80 Tahun Hampir Tewas Di Keroyok 13 Orang

“Menjatukan pidana terhadap terdakwa 1 Sembang Jaddeng dan terdakwa ke-2 Muhammad Salim dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan penjara dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa,” seperti tertulis dalam surat putusan.

Pengacara terdakwa Erwin Mahmud SH menegaskan kasus ini terkesan dipaksakan. “Iya betul, dari awal kami dari penasehat hukum terdakwa menilai kasus ini sangat dipaksakan untuk sampai ke pengadilan,” tegasnya dalam konferensi pers. 

"Petani tua yang berinisial SJ dan anaknya diputuskan bersalah padahal terlapor dan pelapor masing masing memiliki PBB atas tanah yg diklaim pelapor, dan ini adalah tanah warisan yang sudah di bagi 7 bersaudara termasuk pelapor dan terlapor". Jelas Erwin

SJ melakukan penebangan sebanyak 5 pohon diatas tanah miliknya sendiri serta menghadapi 22 kali persidangan dan didakwa atas tindak pidana pengerusakan lahan. 

Statemen Khusus PH

Sehubungan dengan perkara Terdakwa Sembang Jaddeng dan Muhammad Salim adalah sebuah perkara yang pertama kali di Dunia Hukum yang terkesan sangat dipaksakan (FORCED LAW). Sebab, dasar hukum di hadapkannya para Terdakwa di altar Persidangan adalah PBB begitu pula dgn Pelapor/saksi korban memiliki alas Hak PBB. 

Baca Juga : Perusahaan Ternama PT. GMTD Tanjung Bunga Di Keluhkan Warga, Sejumlah Ormas Siap Jadi Garda Terdepan

Akan tetapi, yang sangat kami sayangkan dalam hal ini Oknum Pemerintah Desa Mangempang telah membuat berita acara yang tidak berdasar hukum dengan membuat BA (Berita Acara) yang dimana memuat tentang Kepemilikan Hak dan itu suatu tindakan melampaui kewenangan Undang-undang dan/atau bisa dikatakan sama derajatnya dengan Pengadilan Negeri yang punya Hak menentukan siapa yang berhak memiliki Hak atas Tanah meskipun sudah di laporkan, dipanggil dan diperiksa oleh Ombudsman RI perwakilan Sulawesi Selatan bahwa perbuatan  hukum yang dilakukan menyalahi prosedur hukum bahkan telah dimuat dalam berita acara dihadapan Inspektorat Pemerintah Kab. Gowa yang menyatakan bahwa akan melakukan perubahan terhadap Berita Acara yang diterbitkan oleh Oknum Pemerintah Desa Mangempang

Olehnya itu, pada saat sidang pembuktian di Pengadilan Negeri Sungguminasa kami mengajukan alat bukti yang sama dgn pelapor/saksi korban. Sehingga, dalam pertimbangan hukum majelis hakim menyatakan bahwa alat bukto para terdakwa "HANYA FOTO COPY SAJA" hal itu sangatlah keliru. 

Baca Juga : Program Prioritas 100 Hari Kerja, Warga Sinjai Tagih Bupati Perbaiki Infrastruktur

Lebih lanjut saya selaku Penasihat Hukum jika perbuatan penebangan pohon dilahan miliknya sendiri dan/atau setidak tidaknya para Terdakwa merusak barangnya sendiri bisa di Pidanakan.

Anehnya Lagi Kata PH

Disamping itu, hanya 2 orang yang mengatakan dlm persidangan bahwa yg melihat penebangan pohon yakni pelapor/ saksi korban beserta anak kandungnya bernama sdr.i SIADA, selain dan selebihnya tidak melihat kejadian tersebut, bahkan  pada waktu kami menanyakan saksi kepala desa mangempang tidak tahu menahu mengenai sejarah tanah yang dimiliki/digarap para ahli waris yang dimana dalam hal ini adalah Pelapor dan para Terdakwa yaitu sama2 anak kandung dari Alm.Jaddeng

Atas dasar hal tersebut diatas kami selaku penasihat hukum para Terdakwa SEMBANG JADDENG DAN MUH.SALIM dapat memperoleh keadilan yang seadil adilnya yaitu mendapatkan putusan bebas dari segala tuntutan hukum sampai adanya putusan dari pemgadilan perdata mengenai kepemilikan Hak atas tanah barulah perkara ini dapat ditindak lanjuti dan kami pun juga berharap agar perkara ini tidak terjadi lagi terhadap seluruh lapisan warga negara di seluruh indonesia dalam artian semoga hal ini yang pertama dan terakhir dlm peradilan hukum di Indonesia

Ketua LSM GMBI Gowa Angkat Bicara

Menurut Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Distrik Kab. Gowa Abd.Azis,SE, yang dimana sejak awal sudah mendamping kasus ini

Baca Juga : Oknum Polisi Di Tangkap Ditreskrimsus Polda Kaltara, Kasus Tambang Ilegal

Menurutnya pelapor mengajukan Berkas berupa Berita Acara Sengketa yang ditetapkan dan diduga dibuat sepihak oleh pejabat desa Mangempang dengan proses mediasi tanpa menghadirkan saudara SJ. 

"Permintaan Klarifikasi dan perubahan berkas Berita Acara Sengketa telah di berikan oleh Ombudsman berdasarkan pelaporan kami, dan secara ketentuan ini bisa dikatakan penyalahgunaan wewenang ". Ungkap Aziz. 

MS dan ayahnya SJ berharap agar bisa terbebas dari dakwaan dan mengatakan, " Saya kecewa dengan keputusan hakim dan berharap kami bisa bebas". Ungkapnya. 

Penasehat Hukum, Erwin Mahmud S.H memutuskan untuk menolak keputusan majelis hakim dan akan mengajukan banding. 

Hal senadapun di sampaikan oleh pihak LSM GMBI Distrik Kabupaten Gowa dan Penasehat Hukumnya mengambil sikap akan terus mengawal kasus ini sampai terselesaikan.

Tonton Juga Video Selengkapnya


(Tim Network News) 

Previous Post Next Post