Curi Motor Untuk Beli Sabu, 12 Pelaku Berhasil Digerebek Kepolisian

Curi Motor Untuk Beli Sabu, 12 Pelaku Berhasil Digerebek Kepolisian
Kolase Gambar Para Terduga Pelaku Curanmor dan Barang Bukti Sitaan

iTimes - Polisi membekuk 12 tersangka pencurian sepeda motor (curanmor) sindikat Lampung di wilayah Tambora, Jakarta Barat.

Para pelaku mengumpulkan hasil curiannya di sebuah rumah kontrakan.

"Pelaku diduga berjumlah 15 orang, 12 orang yang sudah kita tangkap dan kita tetapkan tersangka, sisanya masih diburu," kata Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat Kompol Putra Pratama saat konferensi pers, Senin (8/5/2023).

Putra menjelaskan, para pelaku melakukan perbuatannya secara berpasangan dan bergantian.

Baca Juga : Terdakwa Rimba Basri di Tangkap Tim TABUR Kejati Sulsel Gegara Gadaikan Berlian Palsu

Bermodalkan kunci letter T, pelaku sudah bisa membobol belasan motor meski dilengkapi kunci pengaman.

"Apabila sudah mendapatkan sepeda motor curian, motor itu lalu dikumpulkan di “Save House” mereka di rumah kontrakan di Kecamatan Pinang, Kota Tangerang," ungkap Putra.

Sebagian motor yang telah dicuri tersebut lalu dipreteli dan langsung diangkut menggunakan mobil pick up ke wilayah Lampung. Putra mengatakan, hasil penjualan motor tersebut digunakan pelaku untuk membeli narkoba jenis sabu.

Baca Juga : Polisi Segera Akan Ungkap Pelaku Pencurian Kendaraan di THM Paris Kendari

Berdasarkan pengakuannya, para tersangka sudah melakukan pencurian di 23 tempat di wilayah Jakarta Barat, Jakarta Utara dan Kota Tangerang.

"18 unit sepeda motor sudah dikirim ke Lampung sedangkan 5 unit sepeda motor berhasil disita Polsek Tambora," ucap Putra.

Dari tangan para tersangka, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa lima unit motor, lima kunci letter T, handphone, bodi motor, magnet pembuka kunci, dan tujuh plat kendaraan hasil curian.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku disangkakan dengan Pasal 363 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan atau Pasal 480 KUHP Jo 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (Polresjakbar)

(Tim Network News)

Previous Post Next Post