Terdakwa Rimba Basri di Tangkap Tim TABUR Kejati Sulsel Gegara Gadaikan Berlian Palsu

Terdakwa Rimba Basri di Tangkap Tim TABUR Kejati Sulsel Gegara Gadaikan Berlian Palsu
Ket : Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soemarmo bersama Tim saat lakukan konferensi pers di depan Gedung Kejati Sulsel


iTimes - Tim Tangkap Buronan (Tabur) yang dipimpin langsung Kasi E Intelijen Kejati Sulsel, Erfa Basmar, bersama dengan Jaksa Eksekutor Kejari Makassar berhasil menangkap Buronan penipuan gadaikan berlian palsu (messonite) di Pegadaian unit ruko pelangi Kec. Tamalanrea Kota Makassar.

Dalam kasus penipuan tersebut, korban mengalami kerugian materil sebesar Rp. 626.111.040,-.

"Sebelum Tim Tabur menangkap terdakwa M. Rimba Basri, pada Selasa (17/1), tim terlebih dahulu (sore hari) mengamankan perempuan bernama Meryam Mistham Kamase, yang juga ikut terlibat dalam menggadaikan berlian palsu, atas informasi yang diperoleh tim Tabur Kejati Sulsel melakukan pencarian kediaman terdakwa M. Rimba Basri." Ungkap Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi. Rabu (18/1/2023).

Baca Juga : Resmi Dibuka, Pendaftaran Panwaslu Tingkat Desa se Kecamatan Sinoa Bantaeng

Kasus tersebut, lanjut Soetarmi, JPU Kejari Makassar telah menuntut terdakwa dengan Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke - 1 KUHP dengan tuntutan pidana penjara selama 2 (dua) tahun, atas Tuntutan Jaksa tersebut, Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Makassar menjatuhkan hukuman yang lebih ringan penjara selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan." Terangnya.

Merasa tidak puas atas putusan Majelis Hakim tersebut, terdakwa mengajukan Banding hingga Kasasi di Mahkamah Agung.

"Pada tingkat banding, Majelis Hakim menjatuhkan putusan kepada terdakwa M. Rimba Basri dengan pidana penjara 2 (dua) tahun, putusan Pengadilan Tinggi Makassar telah sesuai dengan Tuntutan JPU, tidak puas terhadap putusan Banding, maka Terdakwa mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung pada tanggal 10 November 2021, Namun permohonan Kasasi Terdakwa ditolak oleh Mahkamah Agung bahkan menambah hukuman terdakwa dengan pidana Penjara selama 2 (dua) Tahun dan 6 (enam) bulan." Beber Soetarmi pada wartawan.

Baca Juga : Bukti dan Saksi Lengkap, GMBI Sultra Desak Pelaku Pencurian Mobil di THM Segera Ditangkap

Setelah permohonan Kasasinya ditolak MA, terdakwa lost komunikasi dan tidak beretikad baik, sehingga Asisten Intelijen Kejati SulSel Josia Koni, memerintahkan Tim Tabur untuk menangkap terdakwa yang sedang berada di kediamanya di kompleks perumahan BTP Makassar." Ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan R. Febrytrianto meminta jajarannya untuk selalu memonitor dan segera menangkap Buronan yang masih berkeliaran untuk dieksekusi demi kepastian hukum, dan pihaknya menghimbau kepada seluruh BURONAN yang telah dietapkan DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para BURONAN.

(Tim Network News) 

Previous Post Next Post