Ketua GMBI Distrik Makassar : Apresiasi Kinerja Kejati Sulsel dan Minta Kejati Sulsel Perjelas Status Camat

Ketua GMBI Distrik Makassar : Apresiasi Kinerja Kejati Sulsel dan Minta Kejati Sulsel Perjelas Status Camat
Ket : Kolase Gambar Ketua GMBI Distrik Kota Makassar bersamaan Ketua Umum LSM GMBI saat menggelar aksi unjuk rasa


iTimes - Kasus dugaan korupsi Satpol PP Kota Makassar makin menjadi perhartian khalayak ramai. Dimana sebelumnya salah satu Kepala Dinas Kota Makassar telah ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan atas kasus tersebut. 

Dan belum lama ini terdapat 27 Camat di Kota Makassar yang bertugas pada periode 2017 hingga 2020 telah mengembalikan uang Rp 3,5 miliar terkait dugaan kasus korupsi honorarium Satpol PP Makassar. Kendati demikian, pihak Kejaksaan memastikan kasus korupsi ini tetap diproses.

"Mengembalikan bukan berarti ini barang (kasus) diselesaikan, berhenti, enggak begitu," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel Soetarmi dikutip dari detiksulsel, Sabtu (12/11/2022).

Baca Juga : Menjadi Atensi, GMBI Minta Kejaksaan Usut Tuntas Dugaan Korupsi Satpol PP Sampai ke Tingkat Camat

Menanggapi hal tersebut, Ir.Walinono selaku Ketua Distrik GMBI Makassar meminta agar memperjelas status 27 camat atau mantan camat yang telah mengembalikan uang senilai Rp 3,5 miliar terkait kasus dugaan korupsi honorarium Satpol PP Makassar.

"Kami meminta pihak Kejaksaan Tinggi Sulawesi-Selatan untuk memperjelas status para camat yang telah mengembalikan dana honorium tersebut, karna dengan adanya pengembalian dana tersebut merupakan fakta bahwa camat dan mantan camat tersebut telah menerima aliran honorarium Satpol PP Makassar yang berjumlah 3,5 Milliar," Ucap Walinono dihadapan awak media, Jum'at (02/12/2022). 

Baca Juga : Kasus Dugaan Korupsi Dilingkup Satpol PP Makassar Terus Bergulir, Sejumlah Camat dan Eks Camat Diperiksa Oleh Kejati Sulsel

Walinono juga sangat mengapresiasi kinerja Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, dalam hal ini Raden Febrytriyanto, SH., MH beserta jajarannya, dikarenakan adanya pengembalian dana Negara yang telah diselamatkan senilai 3,5 Milliar.

"Kami berharap dengan adanya pengembalian dana Honorium Satpol PP tersebut tidak akan menghapus perbuatan Pidana Korupsi'nya, sesuai dengan Pasal 4 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menyatakan pengembalian kerugian keuangan Negara atau perekonomian Negara tidak menghapuskan dipidana'nya pelaku tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," Tuturnya. 

Baca Juga : Makin Jelas, Sejumlah Pejabat Kembalikan Uang Dugaan Korupsi Satpol PP Makassar ke Kejati Sulsel

Lebih lanjut, Walinono menjelaskan kasus ini terungkap berawal dari aduan salah satu pengawai kontrak berinisial (AR) yang mana didampingi oleh GMBI Wilter Sulsel sejak November 2021 lalu, melalui Tim Hukum Bidang Litigasi melayangkan surat ke PRESIDEN RI, MAHKAMAH AGUNG, JAMPIDSUS dan KPK, alhasil berkat kerja keras jajaran Kejaksaan Tinggi Sulawesi-Selatan semua diungkap secara terang benderang.

"Sekali lagi Kami sampaikan DENGAN Texas dab berharap kasus ini diselesaikan sesuai dengan mekanisme Hukum dan pihak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan segera memperjelas status para camat tersebut," Tutup Walinono.

(Tim Network News) 

Previous Post Next Post