Ket : Kolase gambar Saat surat pemberitahuan Aksi di kirim ke Polrestabes Makassar (Atas), Saat surat somasi dikirim ke Kantor Gubernur Sulsel (Bawah) |
iTimes - Surat pemberitahuan untuk menggelar aksi unjuk rasa dari sejumlah driver online Makassar yang mengatas namakan DOBRAK "Driver Online Bergerak" telah dilayangkan kepada Polrestabes Makassar pada 1 Desember 2022.
Langkah tersebut merupakan upaya dalam memperjuangkan penyesuaian tarif taksi online pasca kenaikan harga Bahan Bakar Minyak.
"Kami telah memberikan surat pemberitahuan aksi unjuk rasa ke Polrestabes Makassar, Ini merupakan Komitmen dan Janji kami setelah Pernyataan kami yang kami ungkapkan di Lampiran Poin SURAT SOMASI kepada Gubernur Sulawesi Selatan," Ungkap Eeng salah satu ketua Komunitas dari aliansi Dobrak kepada iTimes.id, Jum'at (02/12/2022).
Diketahui, beberapa hari sebelumnya massa dari sejumlah driver online tersebut secara ramai-ramai juga sempat mengirimkan surat somasi kepada Gubernur sulsel.
Baca Juga : Lelah Gelar RDP, Driver Online Akan Demo Jika Penyesuaian Tarif Pasca Kenaikan BBM Tak Terealisasi di Sulsel
"Sesuai ultimatum, Kemarin kami kirim surat somasi tapi tak ada tanggapan, sehingga memaksa kami untuk turun ke jalan secara bersama-sama melakukakan aksi Unjuk rasa," Ujar Eeng.
Pihaknya juga mengungkapkan, Jika gelombang dukungan berbagai Komunitas dan driver online Non Komunitas terus bertambah dari berbagai sisi untuk ikut andil bagian dalam Aksi tersebut.
"Kami menyadari banyaknya Masyarakat yang berprofesi Driver Online mengharapkan Adanya Penyesuaian Tarif dalam Kegiatan ini, Bagaimana tidak tepat 3 September 2022 BBM diumumkan Oleh Pemerintah Pusat Naik secara drastis, Namun dalam penjabarannya di daerah tak kunjung Tegas dalam melakukan Penyesuaian Tarif. Hal itu tentu tidak adil bagi Driver Online, Mengingat Profesi driver Online adalah sala satu Komponen Pokok adalah BBM." Ungkapnya.
Baca Juga : Usut Tuntas Kasus Korupsi Satpol PP Makassar, GMBI Makassar : Apresiasi Kinerja Kejati Sulsel dan Minta Perjelas Status Camat
Lebih lanjut, Eeng Menjelaskan dari 2017 masih Memakai BBM Premium sampai sekarang Pertalite, Perubahan harga masih itu itu saja. Sehingga dalam situasi ini kami akan mendesak Gubernur bilamana dalam waktu dekat ini tidak Menerbitkan SK GUBERNUR tentang Penyesuaian Tarif. Saat kami Mengantar SOMASI Gubernur, Mewakili Pemerintah Edisa ade sebagai Tim Tehnis Kepala Seksi Angkutan sewa Tidak dalam Trayek berjanji sebelum tanggal 6 Penyesuaian Tarif melalui SK Gubernur akan diterbitkan.
"Atas Pengalaman sebelumnya dimana Adanya upaya terkesan Mengulur ulur terkait Penyesuaian ini. Kami mengambil langkah ini sebagai wujud kekecewaan besar kepada Gubernur Sulawesi Selatan yang tidak peka melihat Permasalahan Masyarakat dibawah, tetapi bila benar penerbitan SK Gubernur terjadi sebelum tanggal 06 Desember 2022 sesuai hasil Kesepakatan Forum pada saat tanggal 21 Des 2022 di aula Rapat Pimpinan Lt II kantor Gubernur maka kamipun berkomitmen dalam Rencana aksi ini diurungkan atau dibatalkan sebaliknya Berterima Kasih kebeliau akan keputusan yang bijak dari situasi ini." Jelasnya.
Baca Juga : Aniaya Driver Online Pake Samurai, 2 Pak Ogah di Makassar Ditangkap Polisi
Pihaknya juga menambahkan jika semua telah dipenuhi terkait dengan permintaan data ajuan sesuai arahan kementrian Perhubungan melalui BOK (Biaya Operasional Kendaraan) yang diterima Langsung oleh Pihak Dinas Perhubungan Provinsi Sulsel dan mengambil Kesepakatan bersama pada tanggal 21 November 2022 sebagai Perjuangan mereka selama kurang lebih 11 bulan lamanya.
"Ini benar benar membingungkan kami dan bertanya besar yang perlu Kami dobrak ada apa sampai keputusan ini begitu terkesan diulur, Sementara Hal ini sudah seharusnya dengan beberapa kejadian didepan mata BBM naik dan Surat bersifat segera dari Kementrian Perhubungan agar Kepala daerah segera mungkin melakukan Penyesuaian Tarif dikarenakan naiknya BBM dan Tarif sebelumnya sudah sangat tidak relevan diberlakukan." Harapnya.
Tonton Juga Videonya