Menjadi Atensi, GMBI Minta Kejaksaan Usut Tuntas Dugaan Korupsi Satpol PP Sampai ke Tingkat Camat

Menjadi Atensi, GMBI Minta Kejaksaan Usut Tuntas Dugaan Korupsi Satpol PP Sampai Ke tingkat Camat
Ket : Sejumlah Aktivis LSM GMBI Wilter Sulsel mendesak dugaan tindak pidana Korupsi di lingkup Satpol PP Makassar serta meminta Kejati Sulsel mengusut dan memeriksa para Camat yang terlibat dalam kasus tersebut

iTimes - LSM GMBI Wilter Sulawesi Selatan sebagai pelapor atas dugaan tindak pidana Korupsi di lingkup Satpol PP Makassar meminta Kejati Sulsel mengusut dan memeriksa para Camat yang terlibat dalam kasus tersebut.

"Kami sebagai pihak yang mengadukan temuan itu meminta kepada Kejati Sulsel agar mengusut tuntas dugaan korupsi tersebut, intinya setelah ada penetapan tersangka tidak hanya sampai disitu, tapi meminta pihak Kejaksaan mengusut tuntas sampai ke akar - akarnya." Ujar Ketua GMBI Sulsel, Sadikin pada Wartawan, Minggu (16/10/2022).

Menurutnya, sejumlah Camat pada jaman itu diduga terlibat menikmati hasil persekongkolan jahat yang merugikan Negara sebesar Rp3,5 Milyar.

"Karena hampir seluruh Camat pada jamannya diduga terlibat dan juga kemungkinan sebagai penikmat dari hasil persekongkolan jahat itu, yang merugikan keuangan Negara sebesar Rp3,5 Milyar." Klaimnya lagi.

Diakhir penjelasanya, Sadikin sangat mengapresiasi langkah Kejati Sulsel yang telah menetapakan dan langsung menahan tiga orang tersangka tersebut.

Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi saat ditanya wartawan terkait adanya calon tersangka baru dari oknum Camat, pihaknya belum bisa berkomentar.

Baca Juga : Kadishub Makassar Ditahan Atas Dugaan Korupsi, Walikota Danny Sampaikan Hal Tegas Ini

"Saya belum ada info dari Penyidik yang tangani, jadi saya belum bisa memberikan komentar terkait ini." Ungkapnya saat dikonfirmasi awak media beberapa waktu lalu.

Sebelumnya diberitakan, tiga pejabat Makassar telah ditetapkan sebagai tersangka diantaranya Iman Hud Kadis Perhubungan, Iqbal Asnan mantan Kasatpol PP dan Abdul Rahim Kasi Pengendali Operasional Satpol PP Makassar.

Untuk diketahui, tim pencari fakta LSM GMBI Wilter Sulsel telah mengadukan temuannya ke Kejati Sulawesi Selatan yang terindikasi adanya dugaan korupsi di lingkup Satpol PP Kota Makassar.

Berdasarkan Kejaksaan Tinggi Sulsel

Sebelumnya juga telah diketahui bersama bahwa, Pada hari ini kamis tgl 13 september 2022 penyidik Pidsus Kejati Sul-Sel menetapkan 3 (tiga) orang tersangka dan langsung melakukan upaya paksa berupa penahanan dalam kasus perkara Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Honorarium Tunjangan Operasional Satuan Polisi Pamong Praja Kota Makassar

Asisten Tindak Pidana Khusus Yudi Triadi, SH, MH melalui Kasi Penyidikan Hary Surachman, SH.,MH menerangkan bahwa penahanan terhadap tersangka 1. ABD RAHIM. ST ALS DG. NYA’LA (Kasi Pengendali dan Operasional SATPOL PP Kota Makassar tahun 2017 – 2020) ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor : 172/P.4/Fd.1/10/2022 tanggal 13 Oktober 2022 dan tersangka 2. IMAN HUD, S.IP, M.SI (KASATPOL PP Kota Makassar tahun 2017 – 2020 yang saat ini menjabat sebagai Kadis Perhubungan Kota Makassar) ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor : 173/P.4/Fd.1/10/2022 tanggal 13 Oktober 2022.

Baca Juga : Buntut Panjang Dugaan Korupsi Mantan Gubernur Sulsel, KPK Menahan 4 Perwakilan BPK Sulsel

Menurut keterangan Ketua Tim ketua tim Penyidik Herberth PH. Hutapea, SH.,MH. didampingi Kasi Penyidikan Hary Surachman, SH.,MH Menerangkan bahwa Abd Rahim ST ALS DG. Nya'la ditahan di Rutan Kelas I Makassar sedangkan Iman Hub, S.IP, M.SI ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1 A Makassar.

Menurut Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi, SH.,MH. Para tersangka dijerat melanggar pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor : 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 KUHP tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Subsidiair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 KUHP.

Untuk tersangka Iqbal Asnan tidak dilakukan penahanan sebab sementara menjalani penahanan dalam perkara pembunuhan, namun sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini berdasarkan Surat Perintah Penetapan Nomor :174/P.4/Fd.1/10/2022 tanggal 13 Oktober 2022

Menurut Kasi Penkum Kejati SulSel Soetarmi, SH.,MH menerangkan bahwa akibat perbuatan para tersangka telah merugikan Keuangan Negara sebesar + Rp. 3.5 Milyar Rupiah. (*/Kejaksaanri) 

Tonton Juga Videonya


(Tim Network News

Previous Post Next Post