Kisruh Pilkades Kabupaten Takalar, DPRD Tak Ada Hak Menunda Bahkan Menghentikan Pilkades

Kisruh Pilkades Kabupaten Takalar, DPRD Tak Ada Hak Menunda Bahkan Menghentikan Pilkades
Ket : Bakri Sewang Anggota Komisi C Legislator dari Partai Amanat Nasional (PAN) bersama perwakilan calon Kepala Desa saat melakukan audiens

iTimes - Sejumlah Calon Kepala Desa yang dinyatakan lolos di Kab. Takalar mendatangngi kantor DPRD setempat untuk Audiensi Bersama Komisi C, Kamis, 17 November 2022.

Kedatangan mereka untuk memastikan informasi yang beredar ditengah masyarakat terkait adanya wacana penundaan atau dihentikannya tahapan pemilihan serentak kepala desa di kabupaten Takalar dan aksi demo yang selama ini digelar oleh oknum Bakal calon kepala desa yang dinyatakan tidak lolos dalam seleksi tertulis yang dilaksanakan oleh pihak P2KD kabupaten Takalar.

Baca Juga : Sejumlah Masyarakat Terjebak Banjir dan Longsor di Jalur Tombongi Menelan Enam Korban Jiwa

Dari 147 bakal calon kepala desa yang mengikuti tes tertulis, telah ditetapkan 95 orang yang menjadi calon tetap dan berhak untuk mengikuti pemilihan. Pelaksanaan Pilkades serentak dijadwalkan berlangsung pada 4 Desember 2022 mendatang. Total 37 desa akan mengikuti perhelatan pesta demokrasi tingkat desa tersebut.

Baca Juga : Mayat Bayi Terbungkus Plastik Gegerkan Warga Romang Polong Kabupaten Gowa

ditemui diruang komisi C, Calon kepala desa yang dinyatakan lolos berharap kepada anggota dewan agar melakukan pengawasan Pilkades serentak tahun 2022 berjalan dengan baik tanpa adanya campur tangan dan ulah ulah oknum yang ingin berusaha menggagalkan pesta demokrasi yang selama ini ditunggu dan dinantikan oleh calon kandidat khususnya Masyarakat pada umumnya.

"Kami sangat salut dan bersyukur dengan adanya Hal seperti ini bisa tersampaikan kesini, yang berhak menunda bukanlah DPRD tapi eksekutif. Kita disini cuman pengawasan. Tidak ada haknya DPRD untuk menunda dan menghentikan". Tegas Bakri Sewang Anggota Komisi C Legislator dari Partai Amanat Nasional (PAN)

(Tim Network News

Previous Post Next Post