Tolak Ajakan Berkencan, Siswa Cantik di Bantaeng ditemukan Dalam Kondisi Tragis, Polisi Ungkap Motif Lainnya

Tolak Ajakan Berkencan, Siswa Cantik di Bantaeng ditemukan Dalam Kondisi Tragis, Polisi Ungkap Motif Lainnya
Ket : Tim kepolisian Polres Bantaeng ungkap kasus penemuan sosok jenazah yang diduga dibunuh oleh pacar sendiri


iTimes - Seorang siswi SMA inisial M (17) ditemukan tak bernyawa setelah sempat dikabarkan menghilang. Penemuan jenazah tersebut sontak menghobahkan warga Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan.

Diduga korban mengalami nasib tragis usai dibunuh oleh pacar sendiri inisial A (17) dan mayatnya disimpan di balik batu di Sungai Biangloe.

Insiden berawal saat korban dan pelaku yang berbeda sekolah saling berbalas pesan via WhatsApp. Keduanya sepakat bertemu dan hingga sama-sama menuju ke lokasi wisata permandian di Kecamatan Eremmerasa, Kamis (1/9).

Namun keduanya ternyata menjauh dari titik lokasi permandian karena pelaku hendak mengklarifikasi kabar korban sudah memiliki pacar baru. Kondisi

"(Pelaku) cemburu karena pacarnya punya pacar lagi," kata Kasat Reskrim Polres AKP Rudi, Senin (12/9).

Baca Juga : Terungkap Seorang Kombes Di Balik Pencopotan Kanit Reskrim Akibat Penggerebekan Batalyon 120, Berikut Fakta Barunya

Selanjutnya pelaku A mengajak korban berhubungan badan, namun korban menolak. Akibatnya pelaku naik pitam dan membunuh korban.

"Sementara jalan- jalan di sana (TKP) mungkin bertengkar atau apa, pelaku marah. Dia dicekik (cara korban dibunuh pelaku)," sebutnya.

Korban Diduga Dimutilasi

Sementara itu, Kapolres Bantaeng AKBP Andi Kumara mengatakan soal dugaan korban dimutilasi pelaku. Pasalnya sejumlah bagian tubuh korban terpisah-pisah dengan lama meninggal sekitar 11 hari.

"Bersangkutan (pelaku) geram dan memotong kaki (korban)" ujar AKBP Andi Kumara kepada detikSulsel, Senin (12/9).

Menurut Andi, pelaku A memutilasi kaki korban yang telah tewas menggunakan batu kali yan pipih. Kaki itu akhirnya terpisah dari tubuh korban.

"(Pelaku memutilasi korban) menggunakan batu pipih dan dipisahkan dari badan (korban)" ujarnya

Baca Juga : Markas Batalyon 120 Digrebek Polisi, Miras, Anak Panah Hingga Samurai Diamankan

Kepada polisi, A mengaku memutilasi korban karena sudah tak bisa menahan emosi.

"Berdasarkan pengakuan pelaku itu sudah dalam keadaan meninggal (kakinya dipotong), dan saya tanya apa motifnya, karena saking emosinya ada umpatan korban pada pelaku sehingga pelaku sangat emosi, geram sampai dengan memotong kaki," sebutnya.

"Jadi pelaku pertama mencekik (korban), dirasa sudah meninggal, dipastikan lagi dengan cara dipukul dengan batu kepalanya. Ini berdasarkan pengakuan awal tapi masih kita kembangkan lagi," sambungnya.

Pihak Kepolisian Ungkap Pelaku

Lebih lanjut Kapolres AKBP Andi Kumara, SH,Sik, M.Si dengan didampingi Kasat Reskrim Polres Bantaeng, AKP Rudi, SH, Kasat intel Polres Bantaeng, IPTU Andi Rahmad Wijaya, S.Sos, Kapolsek Eremerasa Iptu Andi Suparman  SH, MH serta tim buser dan penyidik Polres Bantaeng, Ungkap kronologi pengakuan pelaku pembunuhan terhadap seorang korban berjenis kelamin perempuan yang ditemukan pada tanggal 11 september 2022 di Pinggir sungai Biangloe, Dusun Barua, Desa Barua, Kecamatan Eremerasa, Kabupaten Bantaeng.

Diketahui Korban berinisial M (16) adalah seorang pelajar yang beralamat tempat tinggal di Kampung Rallang, Desa Pa’bentengan, Kecamatan Eremerasa, Kabupeten Bantaeng.

Baca Juga : Diduga Akibat Tabung Gas, Rumah Pengantin Di Kab.Gowa Ludes Terbakar

Sementara Pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres Bantaeng dan setelah Personil Polres Bantaeng bersama Kapolsek Eremerasa, Dan pemerintah Setempat menjemput di rumah pelaku.

Pelaku diketahui berinisial A (17) yang juga seorang pelajar dari kecamatan yang sama (beda sekolah dengan korban), Pelaku bertempat tinggal sehari hari di Kampung Baroe, Desa Kampala, Kecamatan Eremerasa, Kabupaten Bantaeng.

Kapolres Bantaeng menjelaskan bahwa pelaku diamankan oleh Tim Reskrim bersama personil Polsek Eremerasa di rumahnya, Kampung Baroe, Desa Kampala, Kecamatan Eremerasa, Kabupaten Bantaeng pada hari minggu 11 september 2022 sekitar pukul 21.00 wita atau kurang dari 24 Jam usai penemuan mayat Koban ( M ) dan langsung dilakukan pemeriksaan secara marathon.

“Dari keterangan awal yang didapat oleh tim penyidik Polres Bantaeng, Pelaku menghabisi korban (M) karena motif cemburu dan sakit hati. Dan pelaku mengakui melakukan pembunuhan terhadap korban (M) dengan dilakukan seorang diri”, Kata Kapolres pada gelaran komperensi pers di halaman Polres Bantaeng, Jalan Sungai Bialo, Bantaeng, Sulawesi selatan, Senin sore, 12 September 2022.

Kronologi Kejadian

Kapolres memaparkan keterangan awal dari pelaku, bahwa terjadinya pembunuhan berawal ketika pelaku menghubungi korban (M) lewat WA untuk ketemuan pada hari kamis, tanggal 1 september 2022 sekitar pukul 08.30 WITA di perempatan kampung Pullauweng, Desa ulugalung, Kecamatan Eremerasa. selanjutnya Pelaku (A) dan korban (M) berboncengan menuju Permandian Eremerasa.

Baca Juga : Warga Gowa Digegerkan Oleh Penemuan Mayat Terapung Di Jembatan Kembar, Ini Kata Tim TRC

“Pelaku kemudian mengajak Korban (M) menuju sungai Biangloe sekitar kurang lebih 50 meter dari permandian Eremerasa, Dari sinilah terjadi percakapan dimana pelaku (A) Menanyakan korban (M) apakah telah memiliki pacar selain dirinya”, Urai kapolres.

Pelaku (A) juga sempat mencium korban dan meminta untuk melakukan hubungan badan dengan korban (M) namun ditolak karena alasan sedang menstruasi (datang bulan)

Korban (M) kemudian mengakui telah memiliki pacar baru, Hal inilah yang menyulut terjadinya percekcokan dan pelaku A gelap mata dan melakukan tindakan menjepit (mencekik) leher korban (M) dari belakang menggunakan lengan kanan dengan dibantu menarik pakai tangan kiri sehingga korban tak sadarkan diri, pelaku kemudian melanjutkan menganiaya korban dengan memukul kepala bagian belakang korban dengan menggunakan batu sungai.

Kapolres Menjelaskan, Seusai mencekik dan memukul korban yang berujung korban (M) meradang nyawa (meninggal dunia), Pelaku kemudian mengangkat dan memindahkan tubuh korban ketempat yang tersembunyi dengan alasan pelaku (A), agar korban (M) yang telah meninggal itu tidak dapat dilihat oleh orang lain.

Menjawab pertanyaan, Saat penemuan jasad korban dimana bagian tubuh korban yakni kaki hingga betis sebelah kanan terpisah dari tubuh korban, Kapolres menjelaskan dari keterangan Pelaku mengakui memotong kaki korban menggunakan batu setelah korban telah meninggal dunia.

Baca Juga : Ancam Sebar Video Bugil Dan Tipu Uang Gadis Puluhan Juta, Polisi Gadungan Akhirnya Diringkus Polisi

“Usai membunuh korban, Pelaku (A) kemudian meninggalkan korban dan membawa pergi Handphone (HP) milik korban. Polisi saat ini sedang melakukan penulusuran keberadaan HP milik korban yang menurut pengakuan pelaku telah dijualnya”, Ungkap Kapolres.

“Untuk saat ini kita ungkap sesuai pengakuan pelaku, Selanjutnya akan dilakukan pendalaman dan gelar perkara. Terkait hal hal lain tentang kekerasan yang dialami korban masih menunggu hasil outopsi dari Rumah Sakit Bhayangkara di makassar, Kita tunggu dan Doakan semoga lancar”, Pinta kapolres"

Pelaku Terjerat Hukum

Atas perbuatan pelaku (A), Pasal yang disangkakan adalah pasal 80 Ayat 3 Jo.76 C UU RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Sub Sider pasal 340 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 penjara

Barang bukti yang diamankan, Seragam sekolah masih melengket dibadan mayat, tas selempang warna hitam, sepatu warna hitam, silicon HP warna pink putih, 1 Unit Sepeda motor merek yamaha MX king.

Usai melaksanakan Press Release, Kapolres Bantaeng mengucapkan duka cita mendalam sekaligus mendoakan Almarhumah dan meminta kepada semua pihak khususnya Keluarga Korban mempercayakan penanganannya kepada Pihak Kepolisian dalam hal ini Polres Bantaeng. (Kltv/detik). 

(Tim Network News) 

Previous Post Next Post