Diduga Minim Kontribusi, Gubernur Sulsel Batalkan Kontrak Perpanjangan PT. Vale di Luwu Timur, Terungkap Fakta Lainnya

Diduga Minim Kontribusi, Gubernur Sulsel Batalkan Kontrak Perpanjangan PT. Vale di Luwu Timur, Terungkap Fakta Lainnya
Ket : Gubernur sulsel Andi Sudirman Sulaiman saat hadirk rapat dengar pendapat (RDP) di ruang rapat Komisi VII DPR RI, Jakarta (Kamis, 08/09/2022) 


iTimes - Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman dengan tegas dan berkomitmen penuh tekad untuk mengambil alih lahan bekas tambang PT. Vale Indonesia, Tbk yang sudah direklamasi perusahaan di Blok Sorowako, Luwu Timur.

Seperti yang diketahui, Kontrak Karya Vale Indonesia berakhir pada tahun 2025. Olehnya itu Andi Sudirman Sulaiman juga menyatakan bahwa pihaknya menolak adanya perpanjangan Kontrak Karya (KK) PT Vale Indonesia Tbk (INCO) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

Gubernur Sulsel Andi Sulaiman menyatakan bahwa, sepanjang sejarah Vale Indonesia berada di Indonesia khususnya di Sulawesi, ia mencatat belum pernah ada masyarakat dari wilayahnya yang menjadi top level management di perusahaan pertambangan nikel tersebut.

Andi Sudirman meminta lahan kontrak karya tidak diperpanjang.

Hal itu ditegaskan Andi Sudirman Sulaiman pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Sekjen dan Plh Dirjen Minerba Kementerian ESDM RI dengan Gubernur Sulawesi Selatan, Gubernur Sulawesi Tengah, dan Sulawesi Tenggara oleh Panja Vale Komisi VII DPR RI di Ruang Rapat Komisi VII DPR RI, Jakarta, Kamis (8/9/2022).

Baca Juga : Detik-detik Kericuhan RDP Di kantor DPRD Makassar Saat Bahas Soal Sengketa Lahan Di Wilayah PT. GMTD Tanjung Bunga

"Kita tegaskan komitmen untuk memperjuangkan tambang eks Vale dikelola oleh BUMD Provinsi dan Kabupaten. Serta lahan kontrak karya tidak diperpanjang. Lahan kontrak karya wajib menjadi milik Pemprov Sulsel. Posisi Pemprov jelas untuk memiliki konsesi tersebut berada di bawah kendali Pemprov bersama Pemkab Lutim," ujarnya.

Menurutnya, konsesi wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) bekas Vale. Sebaiknya dikelola oleh pemerintah daerah (pemda) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) setempat.

"Kita ingin konsesi eks tambang Vale di Sorowako bisa diserahkan ke BUMD. Pemprov Sulsel dan Pemkab Lutim sudah waktunya tidak hanya jadi penonton," jelasnya.

Dari hasil evaluasi, keberadaan PT. Vale masih minim kontribusinya di Sulsel. Termasuk dalam lingkungan hidup, pendapatan daerah, dan lainnya.

Baca Juga : Tarif Tak Kunjung Stabil Hingga BBM Naik Lagi, Sejumlah Driver Online Datangi Rujab Gubernur Sulsel Dan Ancam Akan Demo

Ungkapan Lainnya

Kata Andi, Perusahaan Daerah (Perusda) wilayah Sulses juga tidak boleh melakukan penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar untk aktifitas pertambangan Vale tersebut.

Oleh karena itu, ia menyayangkan sikap perusahaan Vale Indonesia atas daerahnya. Sebab, kontribusi terhadap daerah Sulawesi Selatan juga tidak terlalu besar atau dalam setahun mencapai RP 200 miliar.

"Tidak ada perpanjangan untuk mereka. Kalau langsung dikasih perpanjangan 35 tahun berat kami, karena ketika salah jalur saat gak punya finansial bagus untuk kelolanya 35 tahun menjadi penderitaan bagi kami. Kalau Freeport bisa dilepas (ke Pemprov/Pemda), kenapa ini tidak? kenapa tidak diserahkan ke pemerintah kami," ungkap dia dalam rapat Panitia Kerja (Panja) Komisi VI DPR, Kamis (8/9/2022).

Nah, terkait dengan itu, pihaknya sudah mengajukan surat kepada Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) berkenaan dengan kesiapan administratif dan finansial perusahaan dari BUMD Provinsi Sulsel untuk siap menjadi pemilik izin WIUPK eksplorasi tambang Vale Indonesia.

Baca Juga : Tolak Kenaikan BBM, Mahasiswa UNM Blokade Jalan Pettarani Makassar Hingga Malam Hari

"Atas desakan seluruh stakeholders bersama masyarakat sekitar untuk menjadikan keharusan kuasa pertambangan wilayah Sulsel dipegang penuh oleh pemeirntah BUMD Sulsel dengan pertimbangan beberapa hal," tandas dia.

Poin Pertimbangan Lainnya

Pertama, isu lingkungan menjadi beban tersendiri bagi Pemda yang tidak dapat mengontrol langsung sistem kekayaan alam oleh kuasa pertambangan.

Kedua, monopoli konsesi pihak ketiga perlambatan pemanfaatan potensi SDA yang berimplikasi pada perlambatan pertumbuhan ekonomi masyarakat dan penanganan kemiskinan ekstrim.

"Kami pernah menjadi sorotan juga terkait beberapa desa yang menjadi wilayah ekstrim ini termasuk di Luwu Raya sebelum ada pemecahan wilayah pertambangan ini," ungkap dia.

Ketiga, BUMD Provinsi Sulses menunggu penyampaian syarat penawaran WIUPK secara prioritas oleh Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) atas nama Pemerintah Pusat (*/CNBC/Suara) 

Tonton Juga Video Lainnya


(Tim Network News

Previous Post Next Post