Belum Ada Izin, Ketua Ormas LAKI Akan Laporkan PT. Gassing Sulawesi, Ini Kata Mereka

Belum Ada Izin, Ketua Ormas LAKI Akan Laporkan PT. Gassing Sulawesi, Ini Kata Mereka
Ket : Ketua Ormas Laskar Anti Korupsi Indonesia Cabang Kolaka Mardin Fahrun

iTimes - Belum Memiliki Perijinan dan Dispensasi Perlintasan Jalan Nasional, Ketua LAKI Kolaka Akan Adukan PT. Gassing Sulawesi Ke Pihak Berwenang

Kegiatan Perlintasan PT. Gassing Sulawesi pada ruas Pomalaa - Wolulu (KM 198+325) Jalan Nasional diduga belum memperoleh Rekomendasi dan Dispensasi dari Balai Pengguna Transfortasi Darat wilayah VXIII Sultra serta Balain Pengguna Jalan Nasional (BPJN), Hal itu katakan Ketua Ormas Laskar Anti Korupsi Indonesia Cabang Kolaka Mardin Fahrun. Jumat (9/9/2022)

Kegiatan operasi dalam pengangkutan pasir selica oleh PT. Gassing Sulawesi yang menggunakan Jalan Nasional ruas Pomalaa - Wolulu diduga belum memiliki Rekomendasi dan Dispensasi Perlintasan Jalan baik dari Balai Pengelola Transfortasi Darat (BPTB) Wilayah XVIII Sultra maupun Balai Pengguna Jalan Nasional (BPJN) Sulawesi Tenggara. Tulis Mardin Fahrun melalui via rilisnya.

Baca Juga : Diduga Minim Kontribusi, Gubernur Sulsel Batalkan Kontrak Perpanjangan PT. Vale di Luwu Timur, Terungkap Fakta Lainnya

Dikatakannya, jelas dalam penggunaan Perlintasan Jalan Nasional tersebut sangan mempengaruhi Ruang Manfaat Jalan (Rumaja), Ruangan Milik Jalan (Rumija) dan Ruas Pengawasan Jalan (Ruwasja) terhadap pengguna Jalan umum yang berpotensi terjadi kecelakaan akibat kegiatan perlintasan di lakukan Armada PT. Gassing Sulawesi. sambung Aktifis Muda Sultra.

Lanjut dia, Undang-Undang No. 38 Tahun 2004 Tentang Jalan Pasal 12 ayat 1, 2 dan 3 prihal Rumaja, Rumija dan Ruwasja. Serta di pertegas lagi pada Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 2006 tentang Jalan, Bab IV tentang Izin Rekomendasi dan Dispensasi, Pasal 54, namun faktanya perusahaan tersebut kami menduga belum memiliki legalitas sehingga itu yang kemudian menjadi dasar kami akan mengadukan ke Pihak yang berwewenang dalam waktu dekat ini. Imbuhnya.

Terakhir, Berdasarkan Undang-Undang No. 38 Tahun 2004 dan Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 2006 bahwa pengguna Rumaja, Rumija dan Ruwasja wajib memperoleh izin dari penyelenggara jalan dalam hal ini Balai Pelaksaan Jalan Nasional Sulawesi Tenggara. Tutup Aktifis Muda Sultra Asal Kolaka.

Baca Juga : Detik-detik Kericuhan RDP Di kantor DPRD Makassar Saat Bahas Soal Sengketa Lahan Di Wilayah PT. GMTD Tanjung Bunga

Saat di konfirmasi oleh awak Media Kepihak Balai Palaksanaan Jalan Nasional Sulawesi Tenggara mengungkapkan, "Dari tahun kemarin kami sudah layangkan surat teguran perihal kegiatan perlintasan Jalan Nasional, namun tidak mendapat tanggapan dari pihak yang bersangkutan (tetap melakukan kegiatan perlintasan), Sampai detik ini belum memiliki ijin dispensasi dari penyelenggara jalan dalam hal ini Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Sulawesi Tenngara".

"Dari tahun 2020 telah kami melakukan perbaikan perkerasan jalan diperlintasan PT. Gasing Sulawesi,namun hingga kini kondisi jalan tersebut mengalami kerusakan akibat kegiatan perlintasan tanpa adanya perbaikan terhadap kerusakn tersebut,Kendaraan yg d gunakan melintas adalah DT 10 roda (ODOL), Kondisi Jalan Nasional Kotor dan berdebu sehingga membahayakan bagi pengendara yg lewat,di tambah kurangnya rambu rambu peringatan diarea perlintasan", tutup dari pihak Balai. (Nirwan DL) 

(Tim Network News

Previous Post Next Post