Mencari Fakta, LPRI Ungkap Penimbunan Solar Di Takalar, Polisi Tak Temukan Barang Bukti Di TKP

Mencari Fakta, LPRI Ungkap Penimbunan Solar Di Takalar, Polisi Tak Temukan Barang Bukti Di TKP
Ket : Sebagian Foto Sisi atas dengan mobil dan Foto sisi kanan bawah adalah Saat LPRI berada dilokasi, Dan Foto Sisi kiri bawah Saat Pihak Polres tiba Di TKP

iTimes - Kasus dugaan penimbunan BBM jenis solar bersubsidi kembali terjadi dan menghantui bagi para penggunanya dimana di kwatirkan kembali terjadi kelangkaan, Hal itu mencuak dibeberapa Media online dan dari beberapa narasumber yang di sertai dengan foto dan video rekaman saat kejadian sedang berlangsung yang diduga berada di lokasi kabupaten takalar provinsi Sulawesi selatan

Olehnya itu pihak Lembaga poros rakyat Indonesia melalui Humasnya Ikhsan Mapparenta Dg.Tika mengatakan Ada apa Polres Takalar tidak cepat Mengindahkan laporan kami terhadap adanya dugaan para pelaku penimbun BBM Jenis Solar tersebut

"Pihak Polres Takalar telah melakukan penyelidikan dengan laporan Kami dan mereka terjun ke lokasi dengan adanya interval waktu yang sehingga membuat barang bukti sudah tidak ada dilokasi, Dan meskipun sudah tidak ada barang bukti maka tangkap pelakunya dengan adanya Bukti dari Photo dan Rekaman Vidio," Ujarnya Saat di konfirmasi Rabu (03/08/2022) 

Sebelumnya telah diberitakan seperti yang dilansir dari laman Fajarindonesianews.id, dengan judul "Telepon Sakti Oknun APH Menggagalkan OTT Penimbunan BBM Jenis Solar Subsidi Sebanyak Kurang Lebih 15 Ton di Takalar"

Operasi Tangkap Tangan (OTT) kasus penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar yang dilakukan oleh oknum yang tak bertanggung jawab di kabupaten takalar sulawesi selatan gagal total. Ironisnya, setelah personil polres takalar sudah bergerak meninggalkan halaman mako polres bersama dengan rombongan tim poros rakyat indonesia, dengan mengendarai mobil patroli komando, tiba-tiba terhenti dan semua tim turun dan gagal berangkat, dikarenakan salah satu oknum Polisi tersebut menerima telpon dari seseorang yang tak diketahui, akhirnya operasi tersebut malam itu gagal. Sampai berita ini diterbitkan Selasa (02/08/2022).

Baca Juga : Jelang HUT RI Ke 77, Tagana Dan Pelopor Perdamaian Dinsos Sulsel Berbagi Bendera Merah Putih Di Kawasan Konflik

Mengetahui hal tersebut, Ketua umum poros rakyat indonesia M. Jafar Sainuddin sangat kecewa terhadap oknum petugas kepolisian polres takalar, yang dianggapnya bermain dan lambat dalam penanganan kasus. Kok bisa gagal berangkat pada hal kendaraan patrolinya sudah jalan keluar hendak menuju TKP, kok bisa terhenti dengan alasan adanya telpon yang diterima oleh salah satu petugas SPKT inisial AL, dengan berbagai alasan yang diutarakannya kepada anggota kami saat itu,” ucapnya.

Ditambahkannya, bahwa “Citra POLRI Resor TAKALAR tercemar akibat ulah oknum yang menjadi sumber gagalnya OTT penimbuan minyak solar subsidi pada malam minggu tepatnya pada pukul 21:00 wib saat itu. Dan di sinyalir oknum inisial AL menjadi penghubung para Mafia penimbung BBM yang saat itu dengan segudang bukti nyata gagal di eksekusi akibat hubungan telpon disaat mobil komando sudah bergerak keluar dari POLRES TAKALAR, tiba tiba mobil dihentikan dan menurunkan tim polres dan tim kami dari Poros Rakyat Indonesia.” Ada Apa…??? Tuturnya.

“Sangat disayangkan dalam lingkup Polres Takalar ada oknum yang dengan segaja cara menggagalkan operasi tangkap tangan di mana kurang lebih 10-15 ton BBM solar bersubsidi yang didapati oleh tim kerja lembaga poros rakyat indonesia gagal di eksekusi, seakan ada pembiaran padahal sangat jelas aturan dan perundang undangan penimbun BBM Solar subsidi sangat keras di larang. Anehnya, oknum yang satu ini dengan berbagai cara OTT bersama tim kerja poros rakyat indonesia di gagalkan.

Atas nama lembaga POROS RAKYAT INDONESIA kami akan segera melaporkan hal tersebut ke Propam Polda Sulsel, dan meminta dengan tegas dan berharap agar kasus ini diusut sampai tuntas dan PERIKSA HP yang di gunakan oknum inisial AL tersebut, dengan siapa dia bercakap malam itu, sehingga akan terbuka siapa dalang pemelihara MAFIA BBM di Kabupaten Takalar sulawesi selatan.” Harapnya.

Baca Juga : Lembaga Poros Rakyat Indonesia Ungkap Penimbunan BBM Jenis Solar Di Takalar

“Anehnya setelah pelaporan selesai, tiba tiba oknum Polisi inisail (AL) kembali memberikan argumen, bahwa tim Resmob sudah kelokasi, tapi kami dari poros rakyat mempertanyakan kenapa mereka berangkat tanpa melibatkan teman-teman dari lembaga Poros Rakyat untuk OTT, namun seketika inisial (AL) menyatakan tim resmob baru mau kesana. Yang jelas kami kecewa atas pelayanan petugas inisial (AL) seakan memberikan alasan yang sudah tidak menggambarkan keprofesionalan seorang ANGGOTA POLRI. Sungguh kasihan,” Tuturnya.

Dari hasil investigasi Lokasi penimbungan solar subsidi oleh lembaga poros rakyat melihat ada 9 tangki solar yang totalnya diduga sekitar kurang lebih 15 ton lantaran satu tangki tertulis berisi 1650 kg berada di desa bontolanra kecamatan galesong utara kabupaten takalar.

Perlu diketahui bahwa “Pemerintah melalui Kepolisian RI dalam beberapa waktu belakangan banyak menindak kegiatan penyelewengan pengunaan Bahan Bakar minyak (BBM) khususnya penyalahgunaan BBM jenis Solar subsidi.

Kali ini, Pemerintah akan bertindak tegas dengan menerapkan denda sesuai ketentuan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas). Penerapan denda dalam penyalahgunaan BBM juga mendapatkan dukungan dalam Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) Pasal 55, yang disebutkan bahwa:

Penyalahgunaan pengangkutan BBM ataupun perniagaan BBM maka di situ akan dikenakan sanksi denda mencapai Rp 60 miliar dan hukuman pidana 6 tahun penjara.

Baca Juga : Polsek Makassar Berhasil Raih Juara Tiga Lomba Harkamtibmas

BPH mengatakan bahwa “UU Migas juga seperti itu tertulis ada sanksi pidana itu. Setiap bulan dilakukan verifikasi volume untuk mengajukan subsidi yang akan dibayar oleh Pemerintah. Kalau kami menjumpai sebuah penyelewengan, tentu kami tidak bayar subsidinya, dan kami laporkan ke polisi dan dilakukan pendalaman,” terang Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas),” Terangnya.

Humas Poros Rakyat Indonesia menambahkan (Iksan Mapparenta) menyebut aparat “Kepolisian seharusnya terus melakukan pengawasan di wilayahnya untuk memastikan BBM subsidi dipergunakan semestinya oleh yang berhak. Oleh sebab itu, setiap penyelewengan terhadap BBM bersubsidi merupakan tindakan kriminal melawan hukum.” Ucapnya.

Adapun berdasarkan informasi yang dihimpun dari Polri, pelaku penyelewengan BBM bersubsidi dilakukan dengan berbagai modus. Di antaranya pengisian berulang oleh mobil pelangsir atau truk dengan tangki yang sudah dimodifikasi.

Kemudian, pembelian dengan jerigen oleh pengecer, pembelian oleh truk tambang atau galian tanpa muatan, pembelian oleh truk tambang, pembelian oleh truk sawit dan pembelian Solar melalui pihak ketiga.

Kata Pihak Polres Takalar

Terkait hal tersebut pihak Polres Takalar melalui Iptu Agus Purwanto, S.H., M.H selaku kasat reskrim polres takalar mengatakan pihaknya telah menindaklanjuti hasil laporan yang telah diterima. 

Foto saat pihak polres Takalar terjung ke Lokasi dan tak mendapatkan barang bukti
Ket : Foto saat pihak polres Takalar terjung ke Lokasi dan tak mendapatkan barang bukti

"Sehubungan dengan adanya laporan tersebut kami tindak lanjuti dan mendatangi TKP yang sesuai dengan laporan pelapor namun sampai di lokasi yang dimaksud tidak ada aktifitas yang jalan dan kami tak temukan adanya tangki penampungan BBM jenis solar namun kami tetap melakukan penyelidikan" Ungkapnya Saat di konfirmasi Rabu (03/08/2022). 

Iptu Agus Purwanto juga mengatakan bahwa Setelah menerima laporan kami tindak lanjuti dan sampai di lokasi sudah tidak ditemukan adanya tangki penimbunan BBM dan jika memang di wilayah Hukum Polres Takalar ada hal serupa Dirinya tak segang-segang akan tindak tegas para pelaku. 

"Jika diwilayah hukum kami ditemukan ada tempat penimbunan BBM jenis solar yang disalahgunakan peruntukannnya atau dijual ke industri kami akan tindak tegas," Pungkas Kasat Reskrim Takalar tersebut. 

Tonton Juga Video Detik-detik Penggrebekan Lembaga Poros Rakyat Indonesia


(Tim Network News

Previous Post Next Post