Tak Mendapatkan Izin Keramaian, Polsek Makassar Bubarkan Kontes Busana Waria

Tak Mendapatkan Izin Keramaian, Polsek Makassar Bubarkan Kontes Busana Waria
Ket : Kapolsek MakassarAkp Andi Aris Abubakar, SH, MH (Kapolsek) didampingi oleh Iptu Sugito Ngangun (Kanit Intelkam) membubarkan kontes busana waria

iTimes - Personil Polsek Makassar Polrestabes Makassar dipimpin oleh Akp Andi Aris Abubakar, SH, MH (Kapolsek) didampingi oleh Iptu Sugito Ngangun (Kanit Intelkam) membubarkan kontes busana waria di rumah bernyanyi Sky jalan H. Latimojong Makassar. Senin (01/08/2022)

Kapolsek Makassar Akp Andi Aris yang ditemui dilokasi kejadian mengatakan bahwa pembubaran kegiatan kontes busana waria tersebut dilaksanakan karena kegiatan tersebut tidak memiliki ijin dari pihak yang berwajib dalam hal ini kepolisian.

Baca Juga : Lembaga Poros Rakyat Indonesia Ungkap Penimbunan BBM Jenis Solar Di Takalar

"Kontes busana ini dirangkaikan dengan pesta ulang tahun dari salah seorang waria, Setelah dilakukan pemeriksaan ternyata kegiatan tersebut tidak memiliki ijin resmi dari pihak kepolisian, dengan dasar tersebut terpaksa kami bubarkan". tegas Kapolsek

Lebih lanjut mantan Kasat Reskrim Polres Palopo ini menjelaskan bahwa kegiatan segala bentuk kegiatan masyarakat wajib memiliki dan mendapatkan ijin resmi dari pihak kepolisian, hal ini bertujuan untuk menjaga suasana yang kondusif bagi semua pihak. 

Baca Juga : Kapolsek Makassar Yang Baru, Laksanakan Safari Jum'at Di Masjid Al-Hijrah Latimojong

"Setiap kegiatan keramaian wajib mendapatkan ijin resmi dari pihak kepolisian hal ini diatur dalam Juklap Kapolri No. Pol / 02 / XII / 95 tentang perijinan dan pemberitahuan kegiatan masyarakat, Dalam hal ini kegiatan yang dimaksud adalah Pentas musik band / dangdut, Wayang Kulit, Ketoprak Dan pertunjukan lain". Ungkap Kapolsek. (Humas Polsek Mks) 

(Tim Network News

Previous Post Next Post