Pria Digowa Tega Cabuli Anak Kandungnya Hingga Hamil Sejak 2016 Hingga 2021, Diringkus Polres Gowa

Pria Digowa Tega Cabuli Anak Kandungnya Hingga Hamil Sejak 2016 Hingga 2021, Diringkus Polres Gowa
Ket : Gambar Hanyalah Sebuah Ilustrasi

iTimes - Seorang pria di Kabupaten Gowa, tega mencabuli anak kandungnya sendiri yang berusia 18 tahun dan kini pelaku telah diamankan oleh pihak Kepolisian Resor Gowa.

Sebelumnya pelaku DS (45), diringkus petugas Sat Reskrim Polres Gowa dikediamannya, Lingkungan Tacciri, Kelurahan Lembang Parang, Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan pada Selasa, (19/4/2022) lalu.

Penangkapan tersebut berdasarkan atas laporan anak kandungnya yang tengah hamil tujuh bulan akibat perbuatan bejat orangtunya.

Perbuatan asusila tersebut dilakukan oleh pelaku berulang kali, karena korban dibawah ancaman atau intimidasi hingga korban tak berdaya.

Baca Juga : Gegara Uang Rp.10.000 Dan Nasi Bungkus, Remaja Cantik Hamil 5 Bulan Oleh Tetangga Sendiri

Melalui Presconfrence pada Senin (25/04/2022), Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Boby Rachman didampingi Plt Kasi Humas Polres Gowa AKP Hasan Fadhlyh mengungkapkan bahwa pelaku yakni AS (44) diamankan disekitaran daerah tempat tinggalnya di Lingkungan Tacciri Kel.Lembang Parang Kec. Barombong Kab Gowa beberapa waktu lalu.

Kasat Reskrim Polres Gowa menjelaskan awal kejadian tersebut pelaku dan korban SN (18) yang masih duduk dibangku SMP itu tinggal di Kab.Bone Pada Tahun 2016, dimana saat malam hari pelaku masuk ke kamar korban, lalu memaksa korban untuk disetubuhi dengan mengancam bahwa apabila tidak dituruti maka pelaku akan meninggalkan ibu korban.

Ket : Saat Jumpa Pers Di Mapolres Gowa


"Setelah melakukan ancaman, selanjutnya pelaku meremas buah dada korban lalu menyetubuhi korban, dimana saat itu korban merasa kesakitan dan dari alat vitalnya mengeluarkan darah," jelas Kasat Reskrim.

Baca Juga : Nekat Perkosa Biawak, Sejumlah Pria Ditangkap Polisi

Dirinya menambahkan bahwa pada Tahun 2018, keluarga korban pindah tempat tinggal yaitu tepatnya di Lingkungan Tacciri Kel.Lembang Parang Kec.Barombong Kab Gowa, dan saat itu korban masih tinggal serumah dengan pelaku. 

"Jadi pasca berpindah tempat tinggal, kembali terjadi persetubuhan yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban dengan cara dipaksa dan kembali diancam akan dipukul apabila pelaku tidak dilayani, dan hal tersebut terjadi berulang kali setiap pelaku hendak memenuhi hasrat birahinya. Pada bulan September 2021, dimana untuk terakhir kalinya pelaku memaksa korban melakukan hubungan badan," terangnya.

Lanjut AKP Boby Rachman menuturkan, pada bulan Oktober dan November 2021, korban curiga sehubungan dengan datang bulan tidak seperti bulan-bulan sebelumnya, hingga pada bulan Desember 2021 datang bulan korban cuma 3 hari.

Baca Juga : Ayah Tegah Cabuli 2 Putri Kandungnya Hingga Hamil Tujuh Bulan

"Selanjutnya pada tanggal 10 April 2022, korban menyampaikan kepada sepupu korban bahwa sudah beberapa bulan tidak datang bulan dan perut korban diperiksa dan dinyatakan kemungkinan atau diduga hamil," ungkapnya.

Adapun pasal yang dijeratkan oleh Pelaku yaitu pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) Jo Psl 76D UU No.17 thn 2016 tentang penetapan perpu no 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU no 23 thn 2002 tentang perlindungan anak.

Hingga kini pelaku tersebut harus menajakani proses hukum yang berlaku untuk mempertanggunjawabkan perbuatannya di Polres Gowa. (*/Red/Humas Polres Gowa) 

Tonton Video Detik-detik Penangkapan Tersangka

(Tim Network News) 

Previous Post Next Post