Resmi Dibuka, Pendaftaran Panwaslu Tingkat Desa se Kecamatan Sinoa Bantaeng

Resmi Dibuka, Pendaftaran Panwaslu Tingkat Desa se Kecamatan Sinoa Bantaeng
Ket : Pengumuman Pendaftaran Panwaslu Tingkat Desa se Kecamatan Sinoa Bantaeng

iTimes - Panwaslu Kecamatan Sinoa Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan membuka pendaftaran anggota panitia pengawas pemilihan umum (Panwaslu) tingkat desa dan kelurahan untuk kebutuhan Pemilu 2024.

Tahapan pembukaan pendaftaran panitia pengawas tingkat desa dan kelurahan ini sedang dilaksanakan oleh panitia pengawas pemilu kecamatan.

"Proses sosialisasi dan tahapan berkaitan rekrutmen panitia pengawas tingkat desa sudah dilakukan panwaslu kecamatan sejak tanggal 9 Januari 2023 dan dijadwalkan berlangsung hingga 13 Januari mendatang," Ujar Israil.

Ketua Panwaslu Kecamatan Sinoa, Israil, S.I.Kom menjelaskan tugas dan wewenang panitia pengawas pemilu tingkat desa dan kelurahan sebagaimana disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 terkait pengawasan pelaksanaan tahapan penyelenggaraan pemilu di wilayah dimaksud.

Mereka melaksanakan tugas mencegah terjadinya praktik politik uang serta turut mengawasi netralitas seluruh pihak yang terlibat selama periode tahapan pemilihan umum berlangsung.

"Anggota panwaslu desa juga dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye di masing-masing wilayah tugas," katanya.

Baca Juga : GMBI Kembali Pastikan Keterlibatan Puluhan Pejabat Pada Kasus Korupsi Satpolpp Makassar, Kejati Sulsel Sampaikan Hal Mengejutkan

Pengawas pemilu tingkat desa juga bertugas mengawasi tahapan pemutakhiran data pemilih berdasarkan data kependudukan daftar pemilih sementara (DPS) dan daftar pemilih hasil perbaikan di tingkat desa dan kelurahan.

Panwaslu telah mengumumkan pendaftaran Panwaslu Desa 2024 mulai tanggal 9 Januari 2023. Dilansir dari website resmi, pendaftaran Panwaslu Desa 2024 dimulai tanggal 14 Januari 2023.

Anda harus bergegas jika Anda berminat mengikuti pendaftaran Panwaslu Desa 2024. Pasalnya, pendaftaran Panwaslu Desa 2024 hanya berlangsung hingga 19 Januari 2023.

Berikut syarat pendaftaran Panwaslu Desa 2024:

• Warga Negara Indonesia (WNI)

• Berusia minimal 21 tahun saat mendaftar

• Memiliki integritas

• Berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu, ketatatnegaraan, kepartaian, dan pengawas pemilu

• Berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat

• Berdomisili di kecematan setempat yang dibuktikan dengan KTP elektronik

Baca Juga : Indonesia Kembali Memanggil Pasukan Setia NKRI Untuk Ikut Kompenen Cadangan, Berikut Cara Daftar, Syarat dan Jadwalnya

• Tidak pernah menjadi partai politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 tahun terakhir

• Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalagunaan narkotika

• Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan pemerintah dan atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah saat mendaftar Tidak sedang berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu.

• Bersedia bekerja penuh waktu

• bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan pemerintah selama keanggotan apabila terpilih

Cara pendaftaran Panwaslu Desa 2024

Jika ingin melakukan pendaftaran Panwaslu Desa 2024, Anda cukup datang ke kantor Panwaslu Kecamatan di wilayah sesuai KTP Anda dengan membawa dokumen berikut:

1. Surat lamaran yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan.

2. Fotokopi KTP;

3. Pas foto warna terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 3 (tiga) lembar;

4. Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau menyerahkan fotokopi ijazah terakhir dengan menunjukkan ijazah asli;

5. Daftar Riwayat Hidup;

6. Surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah, termasuk puskesmas disampaikan pada saat pendaftaran dan surat keterangan bebas narkoba dari instansi yang berwenang yang disampaikan sebelum pelantikan;

Baca Juga : Ikatan Penggiat Peradilan Semu FSH UINAM Gelar Seminar Nasional Bersama Mahkamah Agung RI

7. Surat rekomendasi/izin dari atasan langsung untuk mengikuti seleksi dan bekerja penuh waktu apabila terpilih;

8. Surat pernyataan yang memuat:

• Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita proklamasi 17 Agustus Tahun 1945

• Tidak pernah menjadi anggota partai politik*)/telah mengundurkan diri dari anggota partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun terakhir*);

• Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;

• Bersedia bekerja penuh waktu;

• Kesediaan untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan

• Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu;

• Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;

• Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat dari penyelenggara Pemilu oleh Dewan Kehormatan Penyelanggara Pemilu (DKPP), Bawaslu, Bawaslu Kabupaten/Kota, KPU, atau KPU Kabupaten/Kota.

(Tim Network News)

Previous Post Next Post