Disahkan Panglima TNI, Deddy Corbuzier Terima Pangkat Letnan Kolonel Dari Menteri Pertahanan

Disahkan Panglima TNI, Deddy Corbuzier Terima Pangkat Letnan Kolonel Dari Menteri Pertahanan
Ket : Menteri Pertahanan (Meghan) Prabowo Subianto secara simbolis memberikan pangkat Pangkat Letnan Kolonel Tituler TNI Angkatan Darat kepada Deddy Corbuzier


iTimes - Pemerintah melalui Menteri Pertahanan Prabowo Subianto secara simbolis memberikan pangkat Pangkat Letnan Kolonel Tituler TNI Angkatan Darat kepada Deddy Corbuzier. Momen Pemberian Pangkat Militer AD tersebut diunggah oleh Deddy pada akun Instagramnya @mastercorbuzier.

Pangkat ini pun disahkan oleh Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa dan KSAD Dudung Abdurachman. Deddy mengaku bangga dengan pangkatnya tersebut.

"Kebanggaan yang luar biasa, Penerimaan Pangkat Letnan Kolonel Tituler Angkatan Darat oleh Menhan Prabowo yang disahkan oleh Panglima TNI Andika Perkasa, dan KSAD Dudung," tulisnya di akun pribadinya, Jumat (9/12/2022).

Adapun, pangkat Tituler merupakan suatu gelar atau pangkat yang diberikan kepada seseorang yang membutuhkannya untuk keperluan-keperluan bersifat sementara, tetapi orang yang menerimanya tidak harus melakukan tugas yang berkaitan dengan gelar/pangkat yang diberikan jika keperluan itu telah dilalui atau telah diselesaikan.

Atas pangkat tersebut, Deddy pun mengucapkan terima kasih kepada keluarga besar TNI dan Kemenhan atas kepercayan yang diberikan negara kepadanya. Baginya, ini merupakan tonggak sejarah baru di dalam hidupnya.

Baca Juga : Terjadi Aksi Penyanderaan di Bandara Internasional Kualanamu Medan, Yonko 469 Kopasgat Lumpuhkan Teroris Dengan Cara Ini

"Ini juga artinya mengawali perjalanan baru bagi saya tuk mengemban tugas dan tanggung jawab pada NKRI secara bersih dan tidak memihak kecuali pada Pancasila. Mudah mudahan dengan hadirnya saya di keluarga besar TNI bisa lebih memberikan warna baru dan gagasan gagasan tuk Rakyat, Bangsa dan Negara," ujarnya.

Di samping itu, di dalam unggahan yang sama, Deddy juga menginformasikan bahwa dia bukan seniman atau entertainer pertama yang mendapatkan pangkat Tituler. Sebelumnya, pada 1996 seorang maestro biola Idris Sardi juga mendapat kepangkatan Letnan Kolonel TNI AD.

Kata Pihak Menteri Pertahanan

Dilansir dari Lamar CNN Indonesia, Juru Bicara Menhan Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan Deddy diberikan pangkat tersebut atas dasar pertimbangan kemampuannya yang dianggap dibutuhkan TNI yakni dalam kapasitas komunikasi di sosial media untuk menyebar pesan kebangsaan dan sosialisasi tugas TNI dalam rangka menjaga pertahanan RI.

"DC diberikan kepangkatan itu dengan pertimbangan kemampuan khusus yang dibutuhkan TNI yakni kapasitas komunikasi di sosial media, kemampuan dan performance DC tersebut akan membantu TNI untuk menyebarkan pesan-pesan kebangsaan dan sosialisasi tugas-tugas TNI dalam rangka menjaga pertahanan RI," kata Dahnil saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com.

Baca Juga : Presiden Jokowi Ajukan Satu Calon Panglima TNI kepada DPR

Dahnil menjelaskan Deddy secara langsung akan terikat dengan aturan militer termasuk hak pilihnya dalam pemilu.

"Dedi akan terikat dengan aturan militer. Termasuk kehilangan hak pilih selama dia bertugas," kata Dahnil.

Kata Pusat Penerangan TNI

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksamana Muda (Laksda) TNI Kisdiyanto menjelaskan soal pangkat tituler termuat dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 1959 tentang Pangkat-pangkat Militer Khusus, Tituler dan Kehormatan.

Pasal 7 ayat 4 PP 36/1959 menyatakan: Dalam hal orang bukan militer dipanggil oleh Penguasa Keadaan Perang untuk bekerja pada APRI [Angkatan Perang RI] sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) Undang-undang Keadaan Bahaya 1957, maka kepada orang tersebut oleh Penguasa Keadaan Perang, yang bersangkutan diberikan pangkat militer yang sepadan dengan tugas pekerjaan yang dibebankan kepadanya.

Pangkat militer tituler yang pemberiannya berdasarkan Pasal 7 ayat 4 berlaku surut sampai saat pemanggilan orang yang bersangkutan dan hanya berlaku sampai pembebasan orang tersebut dari Ikatan Angkatan Perang dengan ketentuan bahwa pangkat tituler tersebut dianggap gugur dengan sendirinya dengan berakhirnya keadaan perang. Itu termuat dalam Pasal 8 ayat 3 PP 36/1959.

Baca Juga : Ucapan Selamat Milad KASAD Jenderal TNI Dudung Bergema di Reuni Altaduriga

Adapun pemberian pangkat militer tituler kepada seseorang tidak membawa akibat pemberian penyesuaian gaji menurut peraturan gaji militer.

"Kepada mereka yang memperoleh pangkat militer tituler berdasarkan peraturan ini dapat diberikan tunjangan honorarium menurut ketentuan-ketentuan peraturan Menteri, kecuali jika Peraturan Pemerintah menetapkan lain," bunyi Pasal 9 ayat 2 PP 36/1959.

Berdasarkan Pasal 40 ayat 1 Undang-undang Nomor 74 Tahun 1957, warga negara yang menerima pangkat militer tituler bisa bekerja pada APRI dan dimintai pertolongan serta bantuan menjaga keamanan atau ikut serta dalam pertahanan maupun menjalankan pekerjaan militer yang dapat dilakukannya.

Warga negara penerima pangkat militer tituler juga bisa menjalankan peraturan-peraturan hukum pidana tentara ataupun peraturan-peraturan tentang acara peradilan tentara berlaku untuk mereka sejak dipanggil. Apabila panggilan tidak dipenuhi tanpa alasan yang sah dan masuk akal, maka perbuatan orang tersebut adalah desersi (lari meninggalkan dinas ketentaraan).

(Tim Network News) 

Previous Post Next Post