32 Tahun Kasus Dugaan Mafia Tanah di Kawasan Elit Panakukkang, PH dan Polda Sulsel Sampaikan Hal Ini

Dugaan Kasus Mafia Tanah, 32 Tahun Ada Apa Dengan Kawasan Panakukkang
Ket : Situasi saat Andi zainuddin bp memagari batas tanahnya dan memasang papan bicara "tanah ini belum dibayar" tahun 1994 disaksikan oleh pihak yang diduga menguasai lahan saat ini dan stafnya beserta pihak kecamatan Panakukkang makassar saat itu. 

iTimes - Kasus dugaan penyerobotan lahan yang sudah puluhan tahun kini masih bergulir bak bola salju, Kasus tanah tersebut kini telah memasuki babak baru seiring perintah Kapolri berantas mafia Tanah.

Dimana seorang pemilik tanah tengah menempuh beberapa jalur hukum namun hingga kini tak menemui titik terang, Hal itupun diungkapkan oleh Drs. Sadikin selaku Ketua LSM GMBI Wilter Sulawesi Selatan yang menerima adanya aduan dan laporan dari masyarakat/Korban.

"Kami memperoleh informasi bahwa kasus sengketa lahan tersebut telah berlangsung selama kurang lebih 32 Tahun. A Zainuddin selaku pemilik lahan telah berungkali menempuh berbagai upaya hukum demi mendapatkan haknya atas sebidang tanah seluas 1,04 hektar yang terletak di bilangan jalan Boulevard Kecamatan panakkukang kota Makassar." Ungkap sadikin saat dikonfirmasi Jum'at (07/10/2022). 

Ketua GMBI Sulsel itu juga mengatakan jika Masyarakat yang mengadu kepada Lembaganya dirinya justru harus mendekam dibalik jeruji besi sebanyak dua kali karena mempertahankan haknya. 

"Ini sungguh miris, Korban rupanya semasa dia perjuangkan haknya rupanya telah ditahan beberapa kali yakni ditahun 2011 dan tahun 2015 dengan tuduhan menggunakan surat palsu padahal menurut kuasa hukumnya, surat yang dianggap palsu tersebut tidak pernah dipergunakan oleh pemilik tanah dalam pengajuan permohonan PK Perdata tahun 2011, serta tidak pernah dinyatakan sebagai surat palsu oleh putusan pengadilan manapun. Bahkan tidak ada bukti uji laboratorium forensik (labfor) terhadap surat yang dianggap palsu tersebut." Ucapnya. 

Baca Juga : Detik-detik Kericuhan RDP Di kantor DPRD Makassar Saat Bahas Soal Sengketa Lahan Di Wilayah PT. GMTD Tanjung Bunga

Untuk mengawal kasus tersebut Sadikin telah membentuk Tim bersama PH korban untuk mendalami, mengumpulkan bukti-bukti serta mengungkap fakta dalang di balik kasus dugaan Mafia tanah tersebut.. 

"Dari rangkaian pendampingan, kronologi serta berkas yang diterima, tim kami telah mendapatkan banyak sekali bukti yang kuat mengenai alas hak yang sah, saksi-saksi juga banyak yang kita datangi termasuk pejabat yang berwenang dan telah diambil kesimpulan dalam tim kami bahwa telah terjadi dugaan kejahatan mafia tanah yang terstruktur yang dialami pelapor." Tambahnya. 

Ungkapan PH Korban A.Zainuddin

Senada dengan Ketua LSM GMBI Sulsel, Rezky Apdina Arzani, SH., MH menjelaskan bahwa terdapat banyak sekali bukti-bukti lain yang memperkuat kepemilikan tanah milik A Zainuddin.

Diantara bukti kepemilikan tanah A Zainuddin seperti yang disampaikan ke awak media antara lain sbb:

1. Bukti Jual Beli dihadapan Lurah Camat selaku PPAT wilayah panakkukang tanggal 13 Desember 1980.

2.Surat keterangan (suket) dari kepala lingkungan Panaikang 18 Februari 1981 yang memperkuat jual beli A Zainuddin.

3.Suket dari Kepala Kantor Dinas Luar Ipeda tanggal 27 Juli 1982 yang memperkuat jual beli A Zainuddin

4.Suket No 245/DPK/1968 dari Kepala Desa Panaikang yang menerangkan pemilik tanah adat di Lompo Ganrang (tanah A Zainuddin terdaftar).

5. Suket dari Kepala Desa tahun 1968 yang menerangkan batas-batas tanah adat atas nama Iskandar Dg Sila (pemilik awal sebelum dibeli oleh A Zainuddin)

6.Suket dari Kepala Desa tahun 1968 menerangkan tanah adat di Lompo Ganrang persil No.44 SII Kohir (tanah A Zainuddin terdaftar)

7. Gambar tanah adat di Lompo Ganrang dari Kepala kantor Pelayanan PBB, tanah Iskandar Dg Sila (pemilik awal sebelum dibeli A Zainuddin) terdaftar.

8. Bukti pembayaran pajak tanah adat Iskandar Dg Sila (pemilik awal).

9. Surat dari Kecamatan tahun 1996 dan 2001 yang menerangkan tanah milik A Zainuddin tercatat di buku F kecamatan tapi diklaim oleh pihak lain.

Baca Juga : Astaga, Hanya Karena gegara Lahan Sengketa, Camat Nyaris Adu Jotos Dengan Seorang Warga

Selain itu menurut Rezky, pada tahun 1997 perusahaan yang diduga telah melakukan penyerobotan lahan milik kliennya tersebut telah diberikan surat penangguhan kegiatan membangun oleh Pemerintah Kota Ujung Pandang (Pemkot Makassar) karena dianggap telah membangun diatas tanah milik A Zainuddin tetapi surat penangguhan tersebut tidak di indahkan.

Bahkan menurut Rezky, karena terus melanjutkan pembangunan, Pemkot Ujung Pandang (Makassar) akhirnya mengeluarkan surat teguran membongkar sendiri bangunan yang berdiri diatas tanah milik A Zainuddin. Namun hal itu tak diindahkan oleh pihak yang diduga telah menyerobot tanah tersebut. 

"Karena peringatan tersebut akhirnya Pemkot Ujung Pandang (Makassar) mengeluarkan SK Perintah bongkar No.640/043/SP.T.Pem 15 mei 1997, setelah diminta alasannya mengapa saat itu tidak terlaksana eksekusi perintah bongkar, Zainuddin menyampaikan bahwa saat itu seorang pejabat dari perusahaan yang menguasai lahannya mendatangi pihak Pemkot Ujung Pandang (Makassar) untuk meminta agar proses eksekusi bongkar dibatalkan dan berjanji akan segera membayar pembebasan lahan miliknya namun disampaikan secara lisan." Ungkap Rezky. 

Namun sampai saat ini menurut Rezky janji tersebut tidak pernah terlaksana, bahkan saat ini diatas tanah milik kliennya telah berdiri bangunan megah yang dikomersialkan.

"Olehnya itu kami menduga bahwa, Adanya dugaan kuat indikasi Mafia Tanah dan kejahatan luar biasa sehingga terjadi rekayasa perkara yang sistematis dan terstruktur yang kemudian mengakibatkan seluruh gugatan kami ditolak." Tegas pengacara muda tersebut. 

Baca Juga : Kisruh Fasum GMTD Tanjung, Anggota DPRD Makassar Dan Peserta Sampaikan Hal Mengejutkan Saat RDP

Dirinya juga menjelaskan jika pihaknya telah dipanggil ke Polda untuk dimintai keterangan lebih lanjut terkait kasus tersebut. 

"Kami telah memenuhi undangan klarifikasi Polda sulsel, Harapannya semoga laporan ini berjalan sesuai prosedur, transparan dan tanpa ada tendensi berpihak kemanapun."Pungkasnya.

Tanggapan Pihak Polda Sulsel

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Komang Suartana membenarkan adanya proses perkembangan kasus tanah atas pelapor A. Zainuddin telah di tangani Kasubdit 2 Dit reskrimum. 

"Setelah berkoordinasi dengan Kasubdit 2 Dit Reskrimum. Kasus ini sudah lama LP /B/708/XII/2016 tgl 30-12-2016 Ditangani oleh Subdit 3 Krimum dulu." Ucapnya saat di konfirmasi Jum'at (07/10/2022). 

Humas polda tersebut juga menjelaskan bahwa, sebelumnya telah dilakukan lidik dan pemeriksaan saksi-saksi. Dan telah dilaksanakan gelar khusus oleh team penyidik reskrimum. 

"Kasus tersebut sempat terhenti dan akhirnya dilanjutkan kembali dan Kasus di tangani oleh Subdit 2. Kasusnya masih dalam proses sidik untuk mencari bukti awal terkait dugaan pemalsuan atau surat keterangan palsu dalam akta." Pungkasnya. 

(Tim Network News

Previous Post Next Post