H-6 Ops Zebra Tinombala,Ini Imbauan Sat Lantas Polres Donggala Ke Pengendara

H-6 Ops Zebra Tinombala,Ini Imbauan Sat Lantas Polres Donggala Ke Pengendara
Ket : Personel Sat Lantas Polres Donggala kembali memberikan imbauan tertib Berlalu Lintas dan patuhi protokol kesehatan (Prokes) kepada masyarakat pengguna jalan

iTimes - Memasuki hari Ke enam pelaksanaan Operasi Zebra Tinombala 2022, personel Sat Lantas Polres Donggala kembali memberikan imbauan tertib Berlalu Lintas dan patuhi protokol kesehatan (Prokes) kepada masyarakat pengguna jalan. Sabtu (08/10/2022) kemarin.

Kegiatan operasi kali ini bertempat di sepiJalan Trans Sulawesi, Kelurahan Ganti Kecamatan Banawa Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah (Sulteng).

Kasat Lantas Polres Donggala Iptu Atmaji Sugeng Wibowo,S.Tr.K.,S.I.K selaku Kasatgasopsres III Gakkum melalui Kaur Bin Ops (KBO) Sat Lantas IPDA I Wayan Sujana bersama personel menggelar operasi sesuai surat perintah Kapolres Donggala. 

Olehnya Kapolres Donggala AKBP Muhammad Yudie Sulistiyo,S.I.K melalui Kasat Lantas Polres Donggala IPTU Atmaji Sugeng Wibowo,S.Tr.K.,S.I.K. mengatakan bahwa Ops Zebra Tinombala 2022 tujuannya untuk tertib berlalu lintas guna mewujudkan Kamseltibcarlantas yang Presisi.

“Pada Ops Zebra Tinombala kali ini ada sejumlah point yang menjadi prioritas seperti sasaran utama kegiatan operasi tersebut yakni penggunaan helm SNI atau helm standar, kelengkapan surat-surat kendaraan serta SIM," ujarnya. 

Baca Juga : 32 Tahun Kasus Dugaan Mafia Tanah di Kawasan Elit Panakukkang, PH dan Polda Sulsel Sampaikan Hal Ini

Selain itu juga ada sebanyak 14 sasaran Ops Zebra Tinombala 2022 yakni melawan arus, berkendara di bawah pengaruh alkohol, menggunakan HP saat berkendara,tidak menggunakan helm standar SNI.

"Mengemudikan kendaraan tak menggunakan sabuk pengaman / Safety Belt,melebihi batas kecepatan, berkendara dibawah umur atau tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang," tegas Kasat Lantas.

Selain itu kendaraan bermotor roda 4 bak terbuka tidak untuk muat orang, kendaraan roda 2 tidak dengan perlengkapan standar,kendaraan bermotor roda 2 dan 4 yang tidak dilengkapi dengan STNK, serta pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar marka/bahu jalan.

"Yang paling fatal, jangan sampai masyarakat Kabupaten Donggala melawan arus.Tentunya hal-hal seperti ini bisa mengakibatkan kecelakaan yang bukan hanya kecelakaan untuk pribadi namun juga pengendara yang lain,” tegasnya. 

Baca Juga : Polri Telah Periksa Puluhan Saksi Peristiwa di Stadion Kanjuruhan

Sementara itu P.S Kanit Kamsel Bripka Sufraybi,S.H.,M.H mengajak pelajar Saka Bhayangkara guna berpartisipasi dengan menghimbau setiap pengendara untuk tetap mematuhi Prokes, khususnya penggunaan masker,apabila beraktivitas diluar.

Dalam giat itu dibagikan pula masker serta browsur himbauan kepada masyarakat yang ditemukan tidak menggunakan masker serta kembali diingatkan agar disiplin dalam tertib berkendara serta menggunakan masker apabila beraktifitas diluar rumah.

“Semoga dengan kegiatan seperti ini, masyarakat semakin sadar dan patuh aturan berlalu lintas serta taat protokol kesehatan yang telah ditentukan oleh pemerintah,”imbau P.S Kanit Kamsel.

“Kami juga selalu menghimbau kepada masyarakat agar selalu menaati aturan berlalu lintas serta selalu mematuhi protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19,” tutupnya.(Ibra/Red).

(Tim Network News

Previous Post Next Post