Makin Sadis, Polri Ungkap Judi Online Internasional, Puluhan Bandar Dan Selebgram Ikut Terseret

Makin Sadis, Polri Ungkap Judi Online Internasional, Puluhan Bandar Dan Selebgram Ikut Terseret
Ket : Kapolda Jawa Tengah saat Konferensi Pers pengungkapan Judi Online /Miju/Tangkapan Layar Instagram @divisihumaspolri


iTimes - Keseriusan Kepolisian Republik Indonesia memberantas Judi Online semakin gencar, Hal Itu berdasarkan intruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk perintahkan jajarannya terutama direktur, Kapolda, Kapolres, Kapolsek dan semua pihak yang memiliki kewenangan untuk memberangus perjudian.

Bahkan Kapolri Sigit menegaskan jika instruksi ini tidak dilaksanakan maka siap untuk dipecat.

Menanggapi instruksi Kapolri tersebut, jajaran Polda Jawa Tengah (Jateng) bergerak cepat dan berhasil mengungkap 224 kasus judi dan mengamankan 381 tersangka.

Dikutip dari akun Instagram Resmi Divisi Humas Polri @divisihumaspolri, Senin 22 Agustus 2022, pengungkapan tersebut merupakan hasil pengungkapan jajaran Polda Jateng selama periode Januari sampai Juli 2022.

Baca Juga : Kapolri Bertindak Tegas, Perintahkan Jajarannya Berantas Judi Online Dan Pihak Yang Mem-Backingi

Adapun total uang hasil perjudian yang diamankan mencapai Rp 72 juta. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 303 bis KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara atau denda maksimal Rp 25 juta.

Sedangkan bagi bandar judi online akan dikenakan tambahan Pasal 27 ayat (2) UU ITE dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara serta denda maksimal Rp 25 miliar.

Pengungkapan Polda Jateng

Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi mengungkap server judi online yang ditemukan di Jateng berada di dua negara yakni Thailand dan Kamboja.

Server di dua negeri tersebut terungkap saat Polda Jateng menangkap sindikat judi online di Purbalingga dan Pemalang.

Baca Juga : Razia THM, Diduga Positif Narkoba 4 Orang Berhasil Diamankan Oleh Polres Pelabuhan

"Dari kasus ini ada yang jaringan internasional yakni Purbalingga dan Pemalang, keduanya mempunyai server di Thailand dan Kamboja," ungkap Luthfi kepada awak media, Senin (22/8/2022).

Oknum Selebgram Terlibat

Sementara itu, seorang selebgram berinisial RM turut ditangkap petugas lantaran meng-endorse judi online.

"Dari kasus ini ada yang jaringan internasional yakni Purbalingga dan Pemalang, keduanya mempunyai server di Thailand dan Kamboja. Di pemalang bahkan menggunakan jasa endorse selebgram sebagai sarana promosinya,” ungkap Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol. Drs. Ahmad Luthfi, S.H., S.St., M.K., saat konferensi pers di Mapolda Jateng, Semarang, Senin 22 Agustus 2022.

Baca Juga : Detik-detik Penggerebekan Rumah Bandar Judi Online Terbesar Di Sumut

Dia menjelaskan, untuk di Pemalang sindikat judi online tersebut menggunakan jasa endorse selebgram sebagai sarana promosinya.

"Selebgram yang di Pemalang juga sudah kita amankan," paparnya.

Ratusan Kasus Dan Tersangka Diamankan

Sampai saat ini, Polda Jateng telah mengungkap 112 Kasus perjudian dengan 256 tersangka. Jumlah ini hasil penindakan di 35 Polres di wilayah Jateng.

"Selama kurun waktu Januari hingga Juli 2022 jajaran Polda Jateng telah berhasil mengungkap 224 kasus judi dan mengamankan 381 tersangka," imbuhnya.

Baca Juga : Ditreskrimsus Polda Sulsel Berhasil Amankan Pelaku Penipuan Melalui Online Di Sidrap

Dari ratusan tersangka yang ditangkap, terdapat 24 yang berperan sebagai Bandar. Adapun total uang hasil perjudian yang turut diamankan mencapai sekitar Rp 72 Juta.

"Secara rinci bentuk perjudian yang diungkap yakni judi online 18 kasus, togel 43 kasus, dan gelanggang permainan 51 kasus," ungkapnya.

Berdasarkan analisis yang dilakukan Polda Jateng, maraknya kasus perjudian di masyarakat akhir-akhir ini disebabkan adanya sejumlah orang yang mencari solusi instan dari kesulitan ekonomi selama masa pandemi.

“Berlatar karena kesulitan ekonomi selama masa pandemi dan tergiur iming-iming hasil lebih sebagai bandar judi, akhirnya mencari jalan pintas dengan berjudi, untung-untungan dan berharap kaya mendadak,” kata dia. (*) 

Tonton Juga Video Lainnya


(Tim Network News

Previous Post Next Post