Laskar 98 Dan Lipkan, Proses Persidangan di Selayar, Dituding Tidak Manusiawi

Laskar 98 Dan Lipkan, Proses Persidangan di Selayar, Dituding Tidak Manusiawi

iTimes - Sejumlah Lembaga melakukan Rapat Konsolidasi menuntut pencopotan Kepala Pengadilan Negeri Selayar dan Kapolres Selayar, di Ruang Rapat LIPKAN Jln. Abdulla Daeng Sirua No. 72 Lt 2, pada Sabtu (13/08/2022). 

Lembaga yang terdiri dari LASKAR 98 (Lingkaran Aktivis Advokat Pembela Rakyat), LIPKAN (Lembaga Independen Pengawas Kinerja Aparatur Negara), LAMAK ( Lembaga Aktivis Mahasiswa Anti Korupsi), GEPMA (Gerakan Pemuda Mahasiswa Nusantara) dan ALMA (Aliansi Mahasiswa Sulawesi) mengatas namakan Barisan Lembaga Peduli Keadilan atau BALAPEKA sepakat menetapkan 2 (dua) tuntutan.

Jenderal Lapangan, Yusuf menjelaskan bahwa dua tuntutan tersebut berdasarkan Hasil pembahasan dengan pimpinan-pimpinan lembaga yang tergabung dalam BALAPEKA

Baca Juga : Polresta Palu Gelar Rakor Penetapan Standar Pelayanan SKCK

"Semua pimpinan lembaga juga sepakat memandatkan bidang hukumnya masing-masing untuk mengawal tuntutan ini" kata Yusuf kepada Awak Media

Adapun dasar tuntutan, secara umum Yusuf menerangkan bahwa Kapolres Selayar tidak melaksanakan amanah Hukum dengan baik dalam proses Penyidikan

"Kasus yang menjerat Ismail Bin Hatta atau La Ila menjadi tersangka dan dijatuhi hukuman 2 Tahun Penjara, kami nilai ini sangat tidak masuk nalar" beber Yusuf

Menurut Yusuf, Korban yang sesungguhnya dalam kasus tersebut adalah La Ila atas keterangan dari hasil investigasi Tim yang diutusnya. 

Baca Juga : Hadiri Rapat Paripurna, Dandim 1442/Maros Bikin Ketawa Anggota DPRD, Yang Tua Saja Dirawat Apalagi NKRI

Pasalnya, yang menyerang adalah Saripuddin sehingga La Ila mengalami Luka Robek terkena senjata Tajam (parang) milik Saripuddin.

"Tim kami juga mendapatkan banyak kejanggalan dalam proses hukum terdakwa La Ila ini. Pertama kejadian ini sudah genap 1 Tahun. Pelapor atas nama Saripuddin melaporkan La Ila atas kasus Penganiyaan setelah 9 Bulan atau 3 bulan yang lalu" terangnya. 

"Kedua, ternyata La Ila pada awal kejadian sudah Melapor Saripuddin di Polsek Pasimarannu kepulauan Selayar atas dugaan pembacokan. Namun Polsek menolak laporan tersebut" sambung Yusuf.

Baca Juga : Ketua DPC AWPI Gowa Soroti Pelayanan BPHTB di BAPENDA, Ini Ungkapannya

Lanjut Yusuf, data-data yang sudah disusun Tim nya akan terus dikembangkan melalui keterangan banyak saksi di Lapangan.

"intinya kasus ini akan berbuntut panjang, selain Kapolres Selayar, Pengadilan Negeri Selayar juga terdapat banyak masalah terutama dalam proses sidang. Sangat tidak manusiawi" tegas Yusuf

"Setelah ini kami masih lanjut Konsolidasi lanjutan sampai hari Senin. Karna dua titik aksi kami pada hari Senin selain Pengadilan Negeri Makassar juga di Polda Sulsel dengan tuntutan yang telah disepakati" tutup yusuf,  (*/Rafik) 

(Tim Network News

Previous Post Next Post