Abaikan Pekerja Lokal Hingga Hak Pekerja Tak di Bayarkan, PT. Wika Di Somasi Oleh PH Eko Suyetno

AbaikanPekerjaLokalHinggaHakPekerjaTakdiBayarkanPTWikaDiSomasiOlehPHEkoSuyetno

iTimes - Perusahaan ternama yang telah berdiri sejak puluhan tahun kini banyak menuai sorotan. Perusahaan tersebut merupakan salah satu perusahaan BUMN yang bergerak dalam bidang konstruksi bangunan di Indonesia diduga lalai dalam memperhatikan kesejahteraan Warga dan Pekerjanya. 

Menanggapi Hal itu, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Jaringan Kemandirian Nasional Sulawesi Tengah (Jaman Sulteng) yang diketuai Moh. Rifaldi, SH angkat bicara terkait persoalan tenaga kerja yang dipekerjakan PT. Wika dalam pelaksanaan pembangunan di wilayah Kabupaten Donggala, Sulteng.

Dimana sejumlah media beberapa waktu lalu, bahwa PT. Wika saat ini tengah menggarap sejumlah proyek rehabilitasi pembangunan pelabuhan di Desa Wani Kecamatan Tanantovea, Kabupaten Donggala.

Pekerjaannya pun mendapat protes dari masyarakat Kabupaten Donggala karena dianggap lebih mementingkan tenaga kerja luar daripada tenaga asli lokal.

Baca Juga : Polisi Ungkap Kejadian Laka Lantas Depan Trans Studio Mall Makassar Yang Menewaskan Korban Meninggal Ditempat

Olehnya karena itu, Ketua Jaman Sulteng, Moh Rifaldi, SH melalui media ini, meminta kepada pihak PT Wika agar dalam pelaksanaan pembangunan di wilayah Donggala juga harus memberdayakan tenaga kerja lokal khususnya warga yang ada di Desa Wani tersebut.

“Warga Donggala banyak yang memiliki potensi yang tak kalah dari warga daerah lain. Mestinya perusahaan lebih memprioritaskan masyarakat sekitar dalam merekrut SDM ataupun tenaga kerja,” ujar Moh Rifaldi, SH, kepada awak media, Kamis,(16/06/2022).

Lebih jauh ditambahkanya, diperlukan juga peran serta pemerintah untuk melakukan koordinasi atau intervensi terkait hal ini sehingga warga kita di wilayah Donggala khusunya di desa Wani juga bisa mendapat pekerjaan.

Menurut Ketua Jaman, daerah mempunyai hak untuk membuat peraturan sebagaimana dituangkan di pasal 22 ayat (1) undang -undang nomor 23 tentang pemerintahan daerah.

Baca Juga : Polisi Berhasil Amankan Pelaku Kericuhan, Pengantar Jenazah Terlibat Bentrok Dengan Warga Di Makassar

Olehnya dirinya menghimbau, perusahaan dalam merekrut tenaga kerja tentu juga terikat dengan aturan di daerah itu, jika daerah tersebut menyatakan bahwa harus ada karyawan yang tergolong masyarakat lokal atau tenaga kerja lokal, maka perusahaan harus mematuhi aturan tersebut.

Tak Hanya Itu Persoalan Lain Muncul

Mandor Eko Suyetno juga mengeluhkan pengelolaan manajemen PT. Wijaya Karya yang diduga mengabaikan hak para pekerja, yang sampai saat ini upah para pekerja tak kunjung dibayarkan, Kamis (23/06/2022).

Melalui tim kuasa hukum Dedi Kurniawan Damanik, SH dan Partners menerima aduan dari klien Eko Suyetno (mandor), dimana dirinya dan mewakili rekan-rekannya mengaku telah dirugikan oleh pihak PT.Wika yang telah mempekerjakan'nya, hingga saat ini upahnya belum diselesaikan.

Adapun kronologis permasalahan sesuai dengan pengakuan Eko Suyetno dihadapan penasehat hukumnya bahwa, PT.Wika selaku pemenang tender atas Proyek Pembangunan Rumah Dinas TNI AD Kostrad di kabupaten Maros.

Baca Juga : PT. KAI Berikan Sanksi Tak Bisa Naik Kereta Api Seumur Hidup Bagi Para Pelaku Pelecehan Seksual

Dedi Kurniawan Damanik menjelaskan kepada rekan-rekan media pada saat usai mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Makassar, bahwa dari hasil pembicaraan pada bulan Desember tahun 2021 klien telah mendatangkan pekerja sebanyak 56 orang, guna pembangunan rumah dinas TNI-AD Kostrad Kariango di Kabupaten Maros.

Namun dari hasil pembicaraan pada bulan November tahun 2021 klien kami melalui bapak Rezky Nemo selaku Komersial PT.Wika (Wijaya Karya) telah menyepakati untuk upah para pekerja sebesar 150rb/orang untuk pembayaran upah pekerja pada tahap 1 periode 15 s/d 31 Desember 2021 sebesar Rp.198.092.000 (seratus sembilan puluh delapan juta sembilan puluh dua ribu rupiah) dan pembayaran tahap 2 periode 14 Januari 2022 sebesar Rp.226.995.000 (dua ratus dua puluh enam juta sembilan ratus sembilan puluh ribu rupiah).

Sampai saat ini, baru terbayarkan melalui via transfer dan tunai sebesar Rp.169.800.000 (seratus enam puluh sembilan juta delapan ratus ribu rupiah), pada kesimpulannya untuk pembayaran tahap 1 dan tahap 2 klien kami harusnya menerima pembayaran sebesar Rp.425.087.000 (empat ratus dua puluh lima juta delapan puluh ribu rupiah) yang mana telah terbayarkan pada klien kami sebesar Rp.Rp.169.800.000 (seratus enam puluh sembilan juta delapan ratus ribu rupiah).

Olehnya itu pihak. PT. Wika masih mempunyai kewajiban terhadap para pekerja yang dipekerjakan oleh klien kami Eko Suyetno selaku mandor dari Proyek Pembangunan Rumah Dinas TNI-AD Kostrad di kabupaten Maros untuk membayar sisa upah sebesar Rp.255.287.000 (dua ratus lima puluh lima juta dua ratus delapan puluh tujuh ribu rupiah).tutur Dedi Kurniawan Damanik dan Partners selaku tim kuasa hukum'nya.

Baca Juga : Detik-detik Tabrakan Maut Depan Trans Studio Mall Makassar, Korban Meninggal Dunia

Setelah pihak kuasa hukum melakukan komunikasi melalui pesan via WhatsApp kepada bapak Rezky Nemo selaku Komersial PT.Wika (Wijaya Karya) mengatakan bahwa. 

"Hari ini saya diminta data opname'nya yang sebenarnya sudah dibawah sama tim pusat pada saat audit pak, kemungkinan akan terbayar pak karena saya diminta hari ini, cuma diproyek'kan opname'nya kami foto copy dan copyan'nya kami bawah pada saat audit ke 2 dijakarta juga pak, masih kami mintakan ini pak di keu yang di jakarta,"ucapnya. 

"Lebih lanjut mengatakan Iya pak kami juga baru pertama kali seperti ini pak, karena memang ada masalah internal di kami, kami mohon maaf, kami akan selesaikan secepatnya," papar Rezky Nemo melalui pesan via WhatsApp.

Sebagai penutup, Dedi Kurniawan Damanik, SH dan Partners menambahkan bahwa jika sampai saat ini belum ada kejelasan tanggal untuk melakukan pembayaran terhadap klien kami, maka kami akan layangkan somasi ke 2 kepada pihak PT.Wika (Wijaya Karya), jika somasi ke 2 juga belum ada kejelasan maka kami akan mendampingi klien kami untuk melakukan upaya hukum pidana dengan dugaan penipuan dan/atau penggelapan, tutupnya. 

Ditempat terpisah pihak management PT. Wika yang berusaha dikonfirmasi oleh tim Media Terkait persoalan tersebut enggang berkomentar hingga berita ini ditayangkan. 

(Tim Network News) 

Previous Post Next Post