Pemuda Manggala Diamankan Polisi Lantaran Bawah Busur Terancam Hukuman 10 Tahun

PemudaManggalaDiamankanPolisiLantaranBawahBusurTerancamHukuman10Tahun

iTimes - Seroang Pemuda di amankan oleh pihak kepolisian saat sedang gelar patroli keamanan. Pria terus diamankan lantaran terciduk membawa benda berhaya jenis busur. 

Dari hasil penggeledahan terdapat sebanyak 7 anak panah dan satu pelontar dan pelaku A Alias Yoga langsung diamankan. 

Kapolsek Manggala Kompol Edhy Supriady, S.H mengungkapkan pelaku diamankan saat melakukan patroli wilayah.

Baca Juga : Rugi Hingga Milyaran, Polisi Gerak Cepat Amankan Situasi Saat Member Arisan Online Ngamuk Di Rumah Owner Di makassar

Kompol Edhy Membenarkan pihaknya kembali mengamankan seorang lelaki lantaran membawa, menyimpan dan menguasai senjata tajam jenis busur di Jalan Tamangapa Raya Kelurahan Tamangapa Kecamatan Manggala, Kota Makassar, Rabu (25/5/2022) malam pukul 22.30 Wita.

Lebih lanjut, Ia menambahkan dalam patroli yang dipimpinnya mendapati A alias Yoga (18) yang lagi nongkrong bersama temannya sedang membawa ketapel dan busur. Selanjutnya petugas mengamankan di Mapolsek Manggala.

Baca Juga : Pemuda Dan Kendaraannya Diamankan Kepolisian Saat Balap Liar Dikuburan Cina, Ini Kata Kepolisian

"Patroli kita intensifkan dari malam hingga dini hari guna antisipasi gangguan Kamtibmas, langkah ini kita ambil karena warga semakin dibuat resah dengan pelaku kejahatan jalanan seperti begal dan perang kelompok" Pungkas Kapolsek Manggala Tersebut. 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka ditahan di Rutan Polsek Manggala dengan ancaman hukumannya 10 tahun penjara sebagaimana yang disangkakan penyidik yakni pasal 2 ayat (1) UU Drt No.12 Th.1951.

(Tim Network News) 

Previous Post Next Post