Gegara Kirim Chat Mesum Ke Mahasiswi, Oknum Dosen DiVonis Bersalah

GegaraKirimChatMesumKeMahasiswiOknumDosenDiVonisBersalah

iTimes - Pada kasus perkara Seorang Oknum Dosen divonis bersalah lantaran telah melakukan perbuatan tak senonoh kepada mahasiswa. Tersangka R mengirim pesan singkat dan pesan suara melalui WhatsApp berbau pornografi kepada para korban.

Diketahui, AR merupakan dosen sekaligus Ketua Laboratorium Sejarah FKIP Unsri melakukan pelecehan seksual secara fisik terhadap seorang mahasiswinya. Perbuatan itu dilakukan saat memberikan bimbingan skripsi.

AR ditetapkan tersangka oleh penyidik Polda Sumsel pada akhir tahun lalu. Perbuatan cabul tersebut terjadi di Laboratorium Sejarah FKIP Unsri Kampus Indralaya, Ogan Ilir, 25 September 2021.

Terkait hal itu, Majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan vonis 8 tahun penjara kepada terdakwa RG (36) karena melakukan tindakan pelecehan seksual dengan lima mahasiswinya. Vonis terhadap dosen Universitas Sriwijaya (Unsri) Palembang itu dua tahun lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Baca Juga : Viral, Oknum Dosen Kerap Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap Mahasiswi Di Makassar

Hakim sepakat dengan dakwaan tunggal JPU yang menggunakan Pasal 9 juncto Pasal 35 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Vonis dibacakan ketua majelis hakim Fatimah di PN Palembang, Senin (30/5/2022) Kemarin.

"Secara meyakinkan pidana menjadikan obyek pornografi pidana 8 tahun penjara dan denda Rp500 juta dan tidak dibayar diganti 6 bulan kurungan," ungkap Fatimah saat membacakan putusan.

Hakim menilai terdakwa terbukti mengirim konten pornografi kepada kelima mahasiswinya. Perbuatan terdakwa tidak dibenarkan, terlebih sebagai dosen, dan membuat para korban merasa ketakutan karena merasa menjadi obyek pornografi.

Sementara yang meringankan, terdakwa menganggap terdakwa belum pernah dihukum. Namun hal itu tidak berpengaruh signifikan terhadap putusan majelis hakim.

Baca Juga : Astaga, Pramugari Cantik Dan Pilot Digrebek, Pihak Maskapai Angkat Bicara

"Terdakwa tidak pantas karena dosen seorang intelektual dan membuat takut para saksi korban," ujarnya.

Penasihat hukum para korban Sayuti Rambang menilai putusan tersebut sudah memenuhi rasa berkeadilan dan diterima kliennya. Vonis itu dapat menjadi efek jera bagi pelaku lain dengan notabene yang sama untuk tidak melakukan perbuatan serupa.

"Kami kuasa hukum sepakat dan menganggap sudah pantas hukuman seperti itu. Harusnya terjadi panutan tetapi merusak nama baik Unsri dan membuat para korban trauma," kata dia.

Pada berita sebelumnya, JPU menyampaikan tuntutan karena pertimbangan beberapa hal. Yakni, terdakwa RG tidak pernah sama sekali menyatakan penyesalan, tidak ada pengakuan meski fakta persidangan menunjukkan pembuktian kuat, korbannya lebih dari satu orang, dan perbuatannya mencoreng kampus Unsri Palembang.

Baca Juga : Hendak Hilang Dr. Faisal Ditemukan Bersama Wanita Lain Dihotel, Istri Kecewa

Terdakwa merupakan Ketua Prodi di Fakultas Ekonomi Unsri yang diduga melakukan pencabulan verbal terhadap lima mahasiswinya ketika bimbingan skripsi. Tersangka RG mengirim pesan singkat dan pesan suara melalui WhatsApp berbau fornografi kepada para korban.

Pada sidang yang lain, dosen Unsri Palembang, AR (34), divonis 6 tahun penjara. Dosen sekaligus mantan Ketua Laboratorium Sejarah FKIP Unsri melakukan pelecehan seksual secara fisik terhadap seorang mahasiswinya. (*/mdk) 

(Tim Network News) 

Previous Post Next Post