THR Tidak Sesuai PKB, SPIKERS Layangkan Surat ke Disnaker

THR Tidak Sesuai PKB, SPIKERS Layangkan Surat ke Disnaker

iTimes - Serikat Pekerja Independen Karyawan Sulawesi Selatan (SPIKERS) gelar aksi mengawal surat masuk ke Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Makassar, Kamis (21/04/2022).

Aksi tersebut dilakukan oleh Karyawan Kentucky Fried Chicken (KFC) yang tergabung dalam Serikat Pekerja Independen Karyawan Sulawesi Selatan di depan kantor Disnaker Kota Makassar.

Dalam aksi mengawal surat masuk ke Disnaker kota Makassar, SPIKERS membawa beberapa tuntutan yang bertuliskan didalam spaduk "Bayarkan THR sesuai PKB, bayarkan Hold Upah Karyawan di semua Grade, bayarkan gaji RSC yang di potong 10-20%, bayarkan Uang Duka, Uang Kelahiran, dan Uang Pernikahan yang sudah 3 Tahun di tahan oleh perusahaan".

Sementara itu, Ewin salah satu Karyawan KFC yang ikut mengawal surat yang dilayangkan SPIKERS ke Disnaker Kota Makassar saat diwawancarai oleh awak media mengatakan bahwa, aksi ini adalah bentuk perlawanan karyawan kepada perusahaan, dimana sampai saat ini belum ada kesejahteraan yang diberikan oleh perusahaan kepada Karyawan.

Baca Juga : KFC Mangkir Dari PKB, 3 Tahun Hak THR Karyawan Tidak Dibayar

Ia berharap, dengan adanya aksi ataupun perlawanan yang dilakukan oleh teman-teman dari SPIKERS, tentunya kami punya harapan besar kepada pihak perusahaan merespon keluh-kesah, agar hak karyawan segera ditunaikan.

Semoga pihak Manajemen ataupun Direksi PT FAST FOOD INDONESIA, Tbk merespon keluh-kesah kami yang selama masa pandemi berjuang membesarkan perusahaan dan sampai saat ini belum mendapatkan hak-hak ataupun janji perusahaan untuk kesejahteraan karyawan," harap Ewin.


Ditempat yang sama, Divisi Hukum dan HAM Serikat Pekerja Independen Karyawan (SPIKERS) Sulawesi Selatan Asywar S.ST.,S.H mengatakan bahwa, surat yang dilayangkan ke Disnaker Kota Makassar terkait hak-hak karyawan yang selama ini diabaikan oleh pihak perusahaan yang di tuangkan dalam bentuk Perjanjian Kerja Bersama.

Selama tiga tahun sejak 2020 s/d 2022 pekerja tidak mendapatkan hak -haknya khususnya dalam pembayaran THR Hari Raya Idul Fitri. Dimana pada tahun 2020 THR dibayar dengan cara diangsur bertahap setiap bulannya, sedangkan hari raya agama lain dibayarkan langsung satu bulan Full, sedangkan tahun 2021 dan 2022 THR dibayarkan tidak sesuai dengan PKB," ujar Asywar S.ST.,SH selaku Divisi Hukum dan HAM Serikat Pekerja Independen Karyawan Sulawesi Selatan.

Baca Juga : SPIKERS Sulsel Tuntut PT. Fast Food Indonesia Tbk, Wajib Membayar Hold Upah dan THR Staff

Lebih Lanjut, sampai saat ini kami mencatat bahwa perusahaan sudah berapa kali mangkir dan melanggar aturan perundang-undangan serta ingkar janji dari perjanjian kerja bersama yang sudah di sepakati seperti:

1. pemotongan upah /hold tanpa adanya surat kuasa dari para karyawan yang di tanda tangani karyawan di atas Materai.

2. pemotongan gaji untuk tingkat RSC ada yang di hold dan ada dipotong langsung tanpa di kembalikan.

3. Pembayaran Hold yang belum di bayarkan.

4. pembayaran THR, Perusahaan mengingkari perjanjian yang sudah dibuat dan sepakati bersama yang di tuangkan dalam bentuk PKB.


Bahkan sebelumnya sudah ada hasil kesepakatan antara perusahaan PT.FASTFOOD INDONESIA.Tbk dengan SERIKAT PEKERJA PT.FASTFOOD INDONESIA Tbk (SPFFI) terkait penyesuaian kebijakan perusahaan di periode Covid-19 untuk tahun 2021 yang dituangkan dalam surat No:019/PMD-KFC/INT/III/2021, untuk melakukan pelunasan Hold Gaji karyawan hingga batas Bulan Desember 2021, hingga sekarang pihak perusahaan melanggar perjanjian tersebut," beber Asywar.

"Kami dari SPIKERS Sulsel mendesak pihak perusahaan segara bayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan khususnya Hari Raya Idul Fitri sesuai PKB, pembayaran Hold Upah, pembayaran pemotongan gaji RSC," harapnya.

Baca Juga : Nasib Anak Yatim Piatu Tanpa Arah, Para Pengacara Saling Angkat Bicara

Sementara itu Andi Sunrah Djaya S.Sos selaku Fungsional Mediator hubungan industrial Muda Disnaker kota Makassar saat di temui di ruangannya mengatakan, Sesuai dengan UU No 13 Tahun 2003 Pasal 126 ayat (1) yang menegaskan bahwa Pengusaha, serikat pekerja atau pekerja wajib melaksanakan ketentuan yang di atur dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) tersebut," ucap Andi Sunrah.

Ia menambahkan, jika pihak perusahaan tidak melaksanakan apa yang di atur dalam PKB, maka pihak serikat pekerja/pekerja dapat mangajukan perselisihannya kepada Dinas Ketenagakerjaan," tambahnya.

Mengapa harus di perselisihkan, karena bisa jadi pihak perusahaan dengan pihak serikat pekerja/pekerja berbeda dalam menafsirkan isi dalam Perjanjian Kerja Bersama tersebut dan perselisihan ini dapat di uji di Pengadilan jika sudah melewati tahapan perselisihannya," tutupnya.

(Tim Network News) 

Previous Post Next Post