KFC Mangkir Dari PKB, 3 Tahun Hak THR Karyawan Tidak Dibayar

KFC Mangkir Dari PKB, 3 Tahun Hak THR Karyawan Tidak Dibayar

iTimes - Terkait dengan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) karyawan PT.Fast Food Indonesia Tbk, tidak merujuk dengan mekanisme Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang berlaku.

Selama tiga tahun sejak 2020 s/d 2022 pekerja tidak mendapatkan hak -haknya khususnya dalam pembayaran THR Hari Raya Idul Fitri. Dimana pada tahun 2020 THR dibayar dengan cara diangsur bertahap setiap bulannya, sedangkan hari raya agama lain dibayarkan langsung satu bulan Full, sedangkan tahun 2021 dan 2022 THR dibayarkan tidak sesuai dengan PKB.

Sebelumnya pihak KFC (PT. Fast Food Indonesia tbk,) mengeluarkan surat, berdasarkan pasal 69 s/d pasal 74 - terkait dengan sanksi berjenjang dan pemberian sanksi bagi karyawan yang tidak masuk tanpa ada keterangan akibat sakit dikenakan Sanksi (SP) dan proses pemberian sanksi semuanya mengacu pada Perjanjian kerja bersama (PKB).

Semua bentuk Perjanjian Kerja Bersama (PKB) sesuai dengan mekanisme, hanya saja pembayaran THR keagamaan tidak sesuai dengan PKB, ada apa?

Menyikapi persoalan itu, Serikat Pekerja Independen Sulawesi selatan (SPIKERS) telah melayangkan surat kepada Direksi PT FAST FOOD INDONESIA Tbk dengan Nomor: 002 / TPU / SPIKERS / XII / 2022 Perihal Tuntutan segera lakukan pembayaran hold upah, pengembalian upah untuk Rsc pembayaran THR keagamaan.

Baca Juga : Siap-siap!!!, Pemerintah Kembali Akan Beri Bantuan Subsidi Upah (BSU) Bagi Pekerja

Dalam suratnya SPIKERS Sulsel mendesak pihak perusahaan segara bayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan khususnya Hari Raya Idul Fitri sesuai PKB.

"Terkait dengan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kami dari SPIKERS Sulsel mengharapkan agar pihak Management tidak tutup mata dan buka hati," ucap Asywar S.ST.,S.H selaku Divisi Hukum dan HAM saat di konfirmasi melalui WhatsApp, Jum'at (15/04/2022).

Ia mengatakan, yang mengiris- iris hati para karyawan KFC diseluruh pelosok Nusantara, ketika pekerja meminta Hak -haknya untuk dipenuhi seperti kenaikan upah, penghargaan masa kerja, biaya persalinan, uang duka, biaya kelahiran yang masih ada belum terbayarkan sampai saat ini, bahkan Pembayaran THR dari sejak tahun 2020 s/d 2022 tidak sesuai perjanjian kerja bersama ( PKB).

"Pihak perusahaan seakan tutup telinga dan menutup mata hatinya serta mengabaikan isi Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang sudah di sepakati," bebernya.

Terkait dengan pembayaran THR, SPIKERS Sulsel berharap Perusahaan PT.Fast food Indonesia Tbk, patuh dan tunduk dengan perundang -undangan yang berlaku dan harus taat dengan aturan yang dibuat sendiri dan sudah disepakati bersama yang sudah dituangkan dalam bentuk Perjanjian Kerja Bersama (PKB).

Baca Juga : SPIKERS Sulsel Tuntut PT. Fast Food Indonesia Tbk, Wajib Membayar Hold Upah dan THR Staff

"Kami berharap pihak perusahaan tunduk dan patuh pada aturan yang telah di sepakati bersama yang dituangkan dalam bentuk Perjanjian Kerja Bersama (PKB)," terang Asywar.

Lebih lanjut, terkait dengan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) adalah hak seluruh pekerja di manapun berada yang mereka nantikan setiap tahunnya, bukan meminta belas kasihan dari perusahaan, tapi ini adalah hak yang sudah diatur dalam per undang - undang dan dituangkan dalam bentuk kerjasama (PKB) antara perusahaan dengan serikat pekerja yang ditanda tangani secara berasama - sama.

Sampai saat ini kami mencatat bahwa perusahaan sudah berapa kali mangkir dan melanggar aturan perundang-undangan serta ingkar janji dari perjanjian kerja bersama yang sudah di sepakati seperti:

1. pemotongan upah /hold tanpa adanya surat kuasa dari para karyawan yang di tanda tangani karyawan di atas Materai.

2. pemotongan gaji untuk tingkat RSC ada yang di hold dan ada dipotong lansung tanpa di kembalikan.

3. Pembayaran Hold yang belum di bayarkan, bahkan sebelumnya sudah ada hasil kesepakatan antara perusahaan PT.FASTFOOD INDONESIA.Tbk dengan SERIKAT PEKERJA PT.FASTFOOD INDONESIA Tbk (SPFFI) terkait penyesuaian kebijakan perusahaan di periode Covid-19 untuk tahun 2021 yang dituangkan dalam surat No:019/PMD-KFC/INT/III/2021, untuk melakukan pelunasan Hold Gaji karyawan hingga batas Bulan Desember 2021.

Baca Juga : Gegara Uang Rp.10.000 Dan Nasi Bungkus, Remaja Cantik Hamil 5 Bulan Oleh Tetangga Sendiri

4. pembayaran THR, Perusahaan mengingkari perjanjian yang sudah dibuat dan sepakati bersama yang di tuangkan dalam bentuk PKB.

Untuk THR keagamaan perusahaan sudah satu tahun lalu menyisihkan anggaran untuk karyawan sebelum masuk hari raya keagamaan, jadi tidak ada lagi alasan perusahaan bahwa pembayaran tidak mengacu pada PKB.

Perusahaan yang besar bukan melihat berapa besar income atau pendapatan yang masuk setiap bulannya, tapi mereka harus peduli terhadap Aset Perusahaan yakni kesejahteraan para pekerja," jelas Asywar.

Ia menambahkan bahwa, perusahaan harus taat dan patuh berdasarkan surat edaran menteri ketenagakerjaan Republik indonesia tanggal,06 April 2022 dengan No: M/I/ HK.04/IV/2022 tentang pelaksanaan pemberian tunjangan Hari Raya keagamaan Tahun 2022 bagi pekerja /buruh diperusahaan.

Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan bagi pekerja/buruh merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan, jadi perusahaan wajib memberikan THR sesuai PKB" jelasnya.

"Kami dari Serikat Pekerja Independen Sulawesi Selatan meminta kepada perusahaan PT.Fast Food Indonesia Tbk, untuk segera menunaikan kewajiban atau membayarkan apa yang menjadi hak karyawan dan janji perusahaan kepada seluruh pekerja PT.Fast Food Indonesia," tutup Asywar. 

(Tim Network News) 

Previous Post Next Post