Siap-siap!!!, Pemerintah Kembali Akan Beri Bantuan Subsidi Upah (BSU) Bagi Pekerja

Siap-siap!!!, Pemerintah Kembali Akan Beri Subsidi Upah (BSU) Bagi Pekerja
Ket : Tampilan situs bsu.kemnaker.go.id untuk mengecek status penerima bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji dari pemerintah

iTimes - Bantuan Subsidi Upah (BSU) merupakan program bantuan pemerintah bagi pekerja atau buruh yang terdampak Covid-19. Program tersebut merupakan bentuk upaya pemerintah guna melakukan pemulihan ekonomi nasional seperti yang telah dilakukan pada 2020 dan 2021 lalu. 

Diketahui Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) tersebut nantinya akan diberikan kepada tenaga kerja dengan gaji kurang dari Rp3,5 juta.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan untuk (BSU) sendiri sementara saat ini pemerintah terus mematangkan program tersebut dan akan diumumkan dalam waktu dekat.

"Tadi ada arahan dari bapak Presiden terkait program bantuan subsidi upah dimana ini akan terus dimatangkan bantuan subsidi upah untuk 8,8 juta tenaga kerja dengan gaji yang kurang dari Rp3 juta," kata Airlangga dalam konferensi pers PPKM pada Senin (04/04/2022) lalu.

Baca Juga : Anggaran Perjalanan Dinas Kementerian Pertanian Jadi Sorotan, Mencapai Angka Triliunan

Dilansir dari Laman Kompas, Sebelumnya di tahun 2020-2021, bantuan diberikan kepada pekerja dengan penghasilan di bawah Rp 5 juta. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menuturkan, bantuan (BSU) akan diberikan kepada 8,8 juta pekerja. 

Airlangga mengungkapkan, bantuan tersebut melanjutkan program bantuan yang diberikan selama pandemi Covid-19.

Pemerintah kata dia, masih membahas mekanisme pemberian bantuan. Namun dia memastikan, bantuan subsidi upah kepada pekerja dengan gaji di bawah Rp 3 juta akan diumumkan sebentar lagi.

"Tadi ada arahan Bapak Presiden (Jokowi) terkait dengan program bantuan subsidi upah di mana ini akan terus dimatangkan," ucap dia.

Baca Juga : WHO Temukan Varian Baru COVlD Bernama Omícron XE, 10 Kali Lebih Cepat Dari Variant Sebelumnya

Di sisi lain, pemerintah juga memberi bantuan reguler dan bansos pandemi dengan dana Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Hingga April 2022, dana PEN sudah terkucur Rp 29,3 triliun dari pagu Rp 455,62 triliun.

Realisasinya setara dengan 6,4 persen dari pagu yang tersebar di tiga klaster, yakni klaster kesehatan, perlindungan masyarakat, dan penguatan ekonomi.

"Terkait perlindungan masyarakat Rp 22,74 triliun, ini untuk PKH, Kartu Sembako, Kartu Prakerja, BLT desa, dan bantuan pedagang kaki lima, warung, dan nelayan, dan penguatan ekonomi Rp 5 triliun," tandas Airlangga. (*/Red) 

(Tim Network News) 

Previous Post Next Post