Resmi disahkan Jokowi, Inilah Besaran Uang Pesangon Karyawan Swasta Berdasarkan UU Cipta Kerja

Resmi disahkan Jokowi, Inilah Besaran Uang Pesangon Karyawan Swasta Berdasarkan UU Cipta Kerja
Ket : Presiden Jokowi umumkan uang pesangon pensiun untuk karyawan swasta sudah ditetapkan Jokowi dalam UU cipta kerja. (menpan.go.id)


iTimes - Presiden Jokowi secara resmi umumkan uang pesangon pensiun untuk karyawan swasta. Hal itu tertuang dalam UU cipta kerja yang telah di sahkan.

Karena UU cipta kerja itu telah disahkan Jokowi, maka menjadi acuan mengenai besaran uang pesangon pensiun untuk karyawan swasta.

Menurut UU cipta kerja yang telah disahkan Jokowi itu, nominal uang pesangon pensiun bagi karyawan swasta itu berbeda-beda.

Karyawan swasta dengan masa kerja paling lama dalam UU cipta kerja yang disahkan Jokowi itu akan mendapatkan uang pesangon yang paling besar.

Sedangkan bagi karyawan swasta yang masa kerjanya hanya sebentar maka uang pesangon yang paling kecil.

UU Cipta Kerja No 6 tahun 2023 mengatur bahwa perusahaan harus memberi uang pesangon bagi para karyawannya yang memasuki usia pensiun.

Baca Juga : Lama Tak Dengar aksi LSM GMBI Sulsel, Inilah Polemik Pergantian Kepemimpinan dan Kepengurusan

Besaran uang pesangon pensiun berdasarkan UU cipta kerja.

1. Jika ada karyawan yang pensiun dan masa kerjanya kurang dari 1 tahun maka uang pesangon yang akan ia terima sebanyak 1 bulan gaji.

2. Jika ada karyawan yang pensiun dan masa kerjanya sudah 1 tahun tapi kurang dari 2 tahun maka uang pesangon yang akan ia terima sebanyak 2 bulan gaji.

3. Jika ada karyawan yang pensiun dan masa kerjanya sudah 2 tahun tapi kurang dari 3 tahun maka uang pesangon yang akan ia terima sebanyak 3 bulan gaji.

4. Jika ada karyawan yang pensiun dan masa kerjanya sudah 3 tahun tapi kurang dari 4 tahun maka uang pesangon yang akan ia terima sebanyak 4 bulan gaji.

5. Jika ada karyawan yang pensiun dan masa kerjanya sudah 4 tahun tapi kurang dari 5 tahun maka uang pesangon yang akan ia terima sebanyak 5 bulan gaji.

Baca Juga : Oknum Anggota Terlibat, Ratusan Kendaraan Curian di Temukan Pada Gudang TNI-AD

6. Jika ada karyawan yang pensiun dan masa kerjanya sudah 5 tahun tapi kurang dari 6 tahun maka uang pesangon yang akan ia terima sebanyak 6 bulan gaji.

7. Jika ada karyawan yang pensiun dan masa kerjanya sudah 6 tahun tapi kurang dari 7 tahun maka uang pesangon yang akan ia terima sebanyak 7 bulan gaji.

8. Jika ada karyawan yang pensiun dan masa kerjanya sudah 7 tahun tapi kurang dari 8 tahun maka uang pesangon yang akan ia terima sebanyak 8 bulan gaji.

9. Jika ada karyawan yang pensiun dan masa kerjanya sudah 8 tahun atau lebih maka uang pesangon yang akan ia terima sebanyak 9 bulan gaji.

Itulah besaran uang pesangon karyawan swasta yang pensiun menurut UU cipta kerja yang disahkan Presiden Jokowi sebagimana dilansir dari Ayobandung.com dari UU Cipta Kerja No 6 tahun 2023, Senin 13 Mei 2024. (***) 

(Tim Network News)

Previous Post Next Post