Oknum Polisi Polrestabes Makassar Diduga Arogan Rampas Handphone Wartawan dan Intimidasi Saat Meliput |
iTimes - Diduga Terjadi lagi Wartawan Dimakassar Jadi korban Intimidasi dan ancaman dari pihak oknum polisi yang di ketahui tugas di satuan Jatanras Polrestabes Makassar
Korban inisial CC (41) mengatakan sudah 6 tahun lamanya dirinya melakoni dunia jurnalistik dan setiap hari di tugaskan lakukan peliputan di lapangan tiba-tiba mendapat perilaku tidak menyenangkan, Minggu (18/06/2023).
Dirinyapun menjelaskan saat melakukan peliputan sabung ayam, dirinya mendapat intimidasi dan perlakuan pemaksaan dari oknum polisi berpakaian seragam, oknum tersebut menyuruh agar menghapus gambar dan Video miliknya.
Rekaman Video yang sudah beredar di WA terdengar kata oknum polisi “Hapus ki dulu, hapus ki. Kita amankan dulu ini, ini kamu ngambil gambar tanpa persetujuan, hapus ki dulu, hapus ki, ada informasi warga jadi kita aman kan. jangan kajulung-julung ambil gambar bos ucap salah satu anggota yang menyebut dirinya anggota Jatanras Polrestabes Makassar .
Baca Juga : Gelar Konferensi Pers, Kapolda Sulsel Ungkap Kasus Penangkapan Shabu di Kampus UNM Makassar
Penggerebekan itu terjadi kata korban karena mendapat informasi dari warga, sehingga Tim Jatanras Polrestabes Makassar melakukan penggerebekan disalah satu rumah milik warga di Jl. Tinumbu yang menjadi titik kumpul arena sabung ayam.
Dari penggerebekan tersebut Tim Anggota satuan Jatanras berhasil mengamankan Tempat Arena dan Kandang Ayam sebagai Barang bukti (BB).
” Saya tidak terima dengan perlakuan oknum anggota jatanras tersebut dan akan melaporkan persoalan ini kepropam untuk segara menindak tegas adanya oknum yang tidak Wellcome kepada wartawan dan menghalangi kerja kami sebagai wartawan,"ungkap Korban.
Ketua PRMGI Ikhsan Mapparenta Dg. Tika Mendapat Informasi terkait perlakuan Intimidasi Kepada Salah Satu Rekan Seprofesinya di lakukan oleh Oknum Jatanras yang di duga dari Polrestabes Makassar ini Bereaksi dan Mengutuk Oknum Anggota Tersebut.
Baca Juga : Curi Motor Untuk Beli Sabu, 12 Pelaku Berhasil Digerebek Kepolisian
“Yang mana kita ketahui bahwa profesi wartawan telah di lindungi undang-undang dan kami bekerja di atas perintah undang-undang sama dengan Institusi Polri dan kami juga adalah bagian dari Pilar Negara.
Dalam Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999 sangat jelas mengatakan dalam pasal 18 Ayat(1) “Setiap Orang yang secara Sengaja Melawan hukum Dengan melakukan Tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi Pelaksanaan ketentuan Pasal 4 Ayat(2) dan Ayat(3) di Pidana dengan Pidana Penjara Paling lama 2(dua) Tahun penjara atau denda paling banyak 500.000.000.00(Lima Ratus Juta Rupiah). ”Jelas Dg. Tika Ketua PRMGI ini.
Menanggapi hal tersebut Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Komang Suartana, Saat di konfirmasi menyarankan agar anggota yang melakukan sikap arogan agar segera di laporkan ”Silahkan Laporkan Anggota yang Arogan” Ucapnya dengan singkat
Lp ; (Ss) PRMGI