Resmi!!!, Pasal Pencemaran Nama Baik di UU ITE Dihapus di RKUHP

Resmi!!!, Pasal Pencemaran Nama Baik di UU ITE Dihapus di RKUHP
Ket : Pemerintah melalui Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej mengumunkan RKUHP


iTimes - Pemerintah mengumumkan pasal pencemaran nama baik dan penghinaan di dalam UU ITE dihapus. Keputusan ini merupakan kabar baik bagi iklim demokrasi dan kebebasan berekspresi. 

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) mengahapus pasal pencemaran nama baik di Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

"Agar tidak terjadi disparitas dan gap maka ketentuan di dalam UU ITE dimasukkan ke RKHUP." Ungkapnya di Kutip dari Okezone, Rabu (07/12/2022). 

Baca Juga : Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI, Kritik Pasal Penghinaan Lembaga Negara dan Pemerintah Jangan Dipidana

Ia mengatakan pasal penghinaan dalam UU ITE juga dicabut lewat RKUHP. Dua ketentuan pidana itu akan diatur di RKUHP dengan berbagai penyesuaian.

"RKUHP ini menghapus pasal-pasal pencemaran nama baik dan penghinaan yang ada di dalam UU ITE," kata pria yang akrab disapa Eddy di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (28/11).

Eddy berkata keputusan ini dibuat setelah mendengar masukan masyarakat. Menurutnya, ada kekhawatiran di masyarakat karena aparat penegak hukum sering kali menggunakan UU ITE untuk melakukan penangkapan dan penahanan.

Baca Juga : Dewan Pers Teken MoU dengan Polri, Kerja Jurnalis Harus Dilindungi

Ia menyebut penghapusan dua pasal itu akan menekan potensi penafsiran berbeda di kalangan penegak hukum. Eddy juga menilai penghapusan itu berdampak baik bagi demokrasi.

"Saya kira ini kabar baik bagi iklim demokrasi dan kebebasan berekspresi," ujarnya.

Sebelumnya, pemerintah dan DPR menyepakati RKUHP dalam pembahasan tingkat I. RKUHP akan dibawa ke sidang paripurna DPR untuk dibahas pada tingkat II dan disahkan. (CNN Indonesia) 

Tonton Juga Videonya


(Tim Network News) 

Previous Post Next Post