Ketua YBH MIM : BPN Harus Tingkatkan Kompetensi dan Profesionalitas Pelayanan Publik

Ketua YBH MIM : BPN Harus Tingkatkan Kompetensi dan Profesionalitas Pelayanan Publik
Ket : Aktivis Peduli Pelayanan Publik, Hadi Soetrisno, S.H juga selaku Ketua Umum YBH-MIM (Yayasan Bantuan Hukum - Mitra Indonesia Mandiri)

iTimes - Pelayanan Staff Costumer Service BPN Kota Makassar harusnya memberikan informasi yang valid tidak berbelit-belit, atau tidak memberikan informasi yang berbeda-beda kepada warga yang berkunjung untuk mengurus segala keperluan surat-surat yang berkaitan dengan adminstrasi pertanahan khususnya di BPN kota Makassar, Senin (06/12/2022).

Hal ini dialami salah satu Warga dan juga selaku kuasa dari para ahli waris keluarganya yang melakukan pengurusan balik nama waris di kantor BPN kota Makassar.

Adapun kronologis pelayanan yang dialaminya seperti ini;

Bermula warga yang di kuasakan oleh keluarganya untuk melakukan pengurusan balik nama waris berkunjung ke BPN kota Makassar untuk menemui salah satu Staff Customer Service di BPN bernama Ibu Tika, Staff CS tersebut memberikan penjelasan terkait hal-hal yang akan dilengkapi untuk pengurusan balik nama waris tersebut, setelah catatan diberikan, warga langsung bergegas untuk melengkapi seperti apa yang telah diarahkan oleh Staff CS BPN yang pertama tersebut.

Dihari berikutnya, setelah kelengkapan berkas sesuai dengan petunjuk Staff CS pertama lengkap, barulah pemegang kuasa melakukan kunjungan kedua ke BPN, tentunya melalui proses antri yang cukup panjang sesuai dengan cepat atau lambatnya warga tiba di BPN, Staff Ibu Emi saat itu menerima kunjungan kedua pemegang kuasa.

Baca Juga : Resmi!!!, Pasal Pencemaran Nama Baik Pada UU ITE Dihapus di RKUHP

"Saat kunjungan kali kedua saya dilayani oleh Staff CS BPN bernama Ibu Emi memberikan penjelasan yang berbeda dimana Staff sebelumnya dilayani oleh Ibu Tika, jadi saya dicatatkan ulang apa-apa kelengkapan berkas yang kurang untuk balik nama waris, setelah mendapat catatan tersebut saya pun bergegas balik untuk melengkapi sesuai dengan catatan yang diberikan," ucapnya.

Beberapa hari kemudian, apa yang disampaikan/dicatatkan pada Staff CS BPN Ibu Tika ke pemegang kuasa lengkap barulah bergegas untuk melakukan kunjungan ke tiga kalinya ke BPN kota Makassar, yang mana saat kunjungan ketiga tersebut tentunya melalui proses yang sama, tetap mengantri berdasarkan nomor antrian.

"Saya telah melengkapi berkas sesuai dengan apa yang dicatatkan/disampaikan Ibu Tika ke saya, dikunjungan ketiga ini saya bertemu lagi dengan Staff CS BPN yang berbeda bernama Ibu Ayu, lebih mengherankan lagi setelah dilakukan pengecekan berkas oleh Staff tersebut ternyata masih ada beberapa berkas yang belum juga lengkap, jadi spontan saya kesal dan meminta untuk dicatat baik-baik persyaratan untuk balik nama waris, karna sangat membingungkan dan saya selaku warga/masyarakat merasa dipersulit,"tutur Ar pada awak media ini.

Lebih lanjut, setelah pemegang kuasa membawa catatan dari Staff ketiga BPN bernama Ibu Ayu tersebut, pemegang kuasa langsung bergegas untuk melakukan tindak lanjut untuk melengkapi kelengkapan berkas yang masih kurang.

Baca Juga : Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI, Kritik Pasal Penghinaan Lembaga Negara dan Pemerintah Jangan Dipidana

"Iya, ini kali ketiga saya menyambangi BPN kota Makassar, jadi saya melengkapi lagi apa yang telah disampaikan/dicatatkan Staff CS Ibu Ayu, mau bagaimana lagi demi mewujudkan amanah yang dititipkan keluarga, harus saya lakukan dan menyelesaikan tanggung jawab saya,"tuturnya.

Menurut pemegang kuasa, setelah dirinya melengkapi semua kekurangan yang disampaikan Staff CS BPN Ibu Ayu, barulah melanjutkan amanah untuk menyambangi Kantor BPN kota Makassar, dimana kunjungan tersebut sudah yang ke empat kalinya.

"Di kunjungan keempat kami di BPN kota Makassar, tentunya mengikuti proses antrian seperti biasa, nah dilayani dengan Staff CS BPN berbeda lagi bernama Ibu Ria, itupun masih ada catatan yang masih kurang, lantas saya kesal dan menyampaikan dihadapan Staff bahwa kayanya ini Staff CS BPN Kota Makassar tidak profesional, saya merasa dipersulit, harusnya memberikan informasi yang lengkap, tidak setengah-setengah, sehingga saya selaku pemegang kuasa tidak bolak-balik cuman mengurusi kelengkapan-kelengkapan yang memakan waktu hampir sebulan, dikarenakan informasi yang tidak seragam dan tidak lengkap,"pungkasnya.

Apa yang menjadi pengalaman warga berinisial Ar selaku pemegang kuasa dari pengurusan balik nama waris/peralihan hak-pewarisan Nomor : 67442/2022 tersebut, dapat diambil pembelajaran demi meningkatkan pelayanan BPN kota Makassar itu sendiri.

Harapannya pemegang kuasa dihadapan awak media mengungkapkan, kiranya Kepala BPN kota Makassar dapat memperhatikan hal-hal seperti ini, karna ini menyangkut soal peningkatan pelayanan, kerja cepat, kerja keras, sehingga warga/masyarakat yang berkunjung ke kantor BPN kota Makassar tentunya berharap mendapatkan informasi yang tidak setengah-setengah, sehingga tidak membuang banyak waktu, tenaga, materi dan lainnya.

Baca Juga : Polda Sulsel Periksa Walikota Makassar Sebagai Saksi Kasus Korupsi Kontainer

"Kasian, bagaimana jika warga/masyarakat yang tinggal'nya jauh, belum lagi tidak memiliki kendaraan, diberikan informasi setengah-setengah, bukankah itu sangat menyusahkan'nya, jadi dengan kejadian ini saya berharap tidak dialami oleh warga/masyarakat lainnya, sehingga kedepannya pihak BPN kota Makassar menempatkan orang-orang profesional pada pelayanan agar tidak terjadi hal yang sama seperti yang saya alami ini,"tutup Ar.

Aktivis Peduli Pelayanan Publik, Hadi Soetrisno, S.H juga selaku Ketua Umum YBH-MIM (Yayasan Bantuan Hukum - Mitra Indonesia Mandiri), menyayangkan adanya kejadian yang dialami warga/pemegang kuasa pengurusan balik nama waris/peralihan hak-pewarisan bernomor : 67442/2022.

"Menurut hemat kami, hak publik harus dipenuhi dan dilindungi, serta berpedoman pada 12 asas yaitu: 1.Kepentingan umum, 2.Kepastian Hukum, 3.Kesamaan hak, 4.Keseimbangan hak dan kewajiban, 5.Keprofesionalan, 6.Partisipatif, 7.Persamaan perlakuan/tidak diskriminatif, 8.Keterbukaan, 9.Akuntabilitas, 10.Fasilitas dan perlakuan khusus bagi kelompok rentan, 11.Ketepatan waktu dan 12.Kecepatan, kemudahan, dan keterjangkauan. Jika pelayanan publik memperhatikan asas-asas ini maka yakinlah implementasi pelayanan publik cukup memuaskan bagi masyarakat,"ucap Hadi Soetrisno pada media ini.

Sebagai penutup, Hadi Soetrisno mengatakan bahwa alangkah baiknya jika mendudukkan orang-orang yang berpotensi, sehingga warga/masyarakat dapat dilayani sesuai dengan kebutuhannya, tidak menyusahkan dan mendapatkan informasi yang lengkap, sehingga dapat menghemat tenaga, waktu dan biaya. Harapannya semoga dengan adanya kejadian ini pihak BPN kota Makassar dapat memperbaiki pelayanan demi kenyamanan warga/masyarakat itu sendiri, pungkasnya.

(Tim Network News) 

Previous Post Next Post