Merasa Dirugikan Karena Dipecat ASN Universitas Negeri Makassar Melapor ke Polda Sulsel

Merasa Dirugikan Karena Dipecat ASN Universitas Negeri Makassar Melapor ke Polda Sulsel
Ket : Foto hanyalah sebuah ilustrasi untuk menggambarkan situasi

iTimes - Merasa dirugikan atas pemecatan sepihak, Aparatur Sipil Negara (ASN) Universitas Negeri Makassar (UNM) Muhammad Amril Basri. Mengadukan Managemen Keuangan UNM ke Polda Sulsel.

"Laporan Dugaan Penggelapan Dalam Jabatan yang diduga dilakukan Manajemen Keuangan Universitas Negeri Makassar (UNM) telah resmi kami laporkan ke Polda Sulsel dengan LP/B/1135/X/2022/SPKT Polda Sulsel tanggal 27 Oktober 2022." Ungkap Dedy Damanik Penasehat Hukum ASN UNM yang diduga diberhentikan. Rabu (30/11/2022).

Dedy menjelaskan, jika proses laporan tersebut saat ini telah memasuki tahap pemeriksaan saksi - saksi.

"Pihak penyidik Subdit III Tipidum Ditreskrimum Polda Sulsel melalui Surat Klarifikasi Nomor : B / 3855 / XI / RES.1.11./ Krimum dan kami telah menghadirkan dua saksi yang mengetahui aktifitas klien kami saat bertugas di UNM." Beber Dedy yang juga sebagai salah satu Tim Hukum Walikota Makassar Danny Pomanto.

Baca Juga : Ketum Peradi, Mengapresiasi Instruksi Kapolda Sulsel Tembak di Tempat Pelaku Kejahatan

Menurut Dedy, Pihaknya telah melayangkan somasi terlebih dahulu ke pihak UNM kendati tidak ada etikat baik dari Managemen Keuangan Universitas Negeri Makassar untuk menanggapi teguran tersebut.

"Kami telah layangkan Somasi, hingga saat ini tak ada tanggapan dari pihak UNM. Jadi kami mendampingi klien untuk melaporkan dugaan penggelapan dalam jabatan yang diduga dilakukan oleh Managemen Keuangan UNM." Beber Pengacara yang tergabung di Asosiasi KAI ISL itu.

Jadi Mulanya kata Dedy, pada tanggal 4 Februari 2015. Klien kami menerima surat teguran dan/SP 1 dengan Nomor :462/UN36.12/HK/2015, dimana diketahui oleh ketua tim pemeriksa kasus-kasus pelanggaran disiplin PNS Universitas Negeri Makassar (UNM), dan ± (kurang lebih) 6 bulan berikutnya keluarlah usulan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS, dengan nomor usulan pemberhentian Nomor : 1606/UN36/HK/2016.

Baca Juga : Diduga Lalukan Perbuatan Asusila, Kepala Satbel PDWPI Sulsel Kecam Kepsek SMPN 1 Galesong Selatan

"Setelah pengusulan tersebut klien kami sudah tidak diperbolehkan untuk masuk bekerja dan hak-hak normatif sebagai Penggawai Negeri Sipil sudah tidak diterima oleh klien kami." Ujar Damanik pada wartawan.

Diakhir penjelasanya, Tim Kuasa Hukum Muhammad Amril Basri berharap, agar pihak terkait atau Mangemen UNM dapat menjelaskan Hak - hak klien kami yang belum ada putusan resmi dari kementerian.

"Kami selaku kuasa hukum meminta pihak yang terkait, atau yang bertanggung jawab pada manajemen UNM, untuk dapat menjelaskan hak -hak klien kami, yang sampai saat ini belum juga diterima, padahal belum ada putusan resmi dari kementerian terkait pemecatan selaku PNS.” Tutupnya.

Sementara itu, Dekan FIK Universitas Negeri Makassar (UNM), Prof. Hamsyati saat dikonfirmasi wartawan terkait pemberhentian ASN tersebut tidak mengetahui karena saat itu ia belum menjabat.

Baca Juga : PBHI Sulsel Rachmat Sukarno, S.H. Kecam Aksi Oknum Polisi Penodong Pistol Santri di Gowa

"Saya tidak tahu dinda, karena saya belum menjabat waktu itu, karena yang menangani itu tim kasus di Universitas tidak di Fakultas dinda." Ungkap Dekan FIK Perempuan pertama yang menjabat di Universitas Negeri Makassar. (1/12/2022)

Menaggapi laporan Polisi yang diadukan ke Polda Sulsel, Wakil Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM) Prof. Karta Jayadi saat dikonfirmasi membeberkan jika pihaknya (UNM - red) sudah penuhi sebagai bentuk taat hukum dan semua proses sudah berjalan di Kemendibudristek." Tulisnya via whatshaap. Kamis (1/12/2022).

Sampai berita ini diturunkan, Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes. Pol. Komang Suartana dan Penyidik yang menangani kasus tersebut belum menjawab permintaan konfirmasi awak media. (*) 

(Tim Network News) 

Previous Post Next Post