Pencuri Sapi Berhasil Ditangkap Polres Takalar, Salah Satu Tersangka Merupakan Residivis

Pencuri Sapi Berhasil Ditangkap Polres Takalar, Salah Satu Tersangka Merupakan Residivis
Ket : Wakapolres Takalar, Kompol Mustakim saat memberikan keterangan pers di Mapolres Takalar


iTimes - Polres Takalar berhasil menangkap dua orang tersangka berinisial RS (24), merupakan warga kampung parang, dan juga inisial JR (20) yang beralamat di Balang Kanaya, Kecamatan Polut, Kabupaten Takalar. Para pelaku ditangkap berdasarkan laporan dari warga tentang pencurian ternak sapi pada bulan April lalu.

Wakapolres Takalar, Kompol Mustakim mengatakan bahwa Ada dua kasus pencurian ternak dengan dua tersangka, kasus tersangka tersebut ada dua TKP, yang pertama di Balang Kanaya, kemudian di toddosila.

“Barang bukti tiga ekor, kemudian waktu kejadian jam 01.00 WITA tanggal 15 April 2022, kemudian tersangka atas nama RS (24) alamat lingkungan Kampung Parang. Karena ini barang hidup, kita titip dipemiliknya,” katanya, Selasa (11/10/2022).

Baca Juga : Satgas BLBI Sita Aset Obligor Trijono Gondokusumo

Dirinya mengungkapkan, untuk kronologis penangkapan ini, hasil penyidikan dan penyelidikan dari polres takalar, sehingga di perkiran pelaku ada di suatu tempat, akhirnya dilakukan penangkapan.

“Yang satu itu residivis RS, sudah berulang kali melakukan pencurian, kemudian yang satu, baru satu kali,” ungkap Wakapolres Takalar saat ditemui.

Ia menjelaskan, para pelaku melakukan pencurian karena faktor ekonomi.

“Ini karena, kehidupannya dibawah, jadi tersangka melakukan ini karena faktor ekonomi,” ungkapnya.

Baca Juga : Gegara Lahan Sengketa, Camat Nyaris Adu Jotos Dengan Seorang Warga

Lebih lanjut dalam pengungkapan yang dilakukan pihaknya kurang lebih 3 bulan setelah dilaporkan, karena ini barang bukti tersebut merupakan barang hidup, lalu dititipkan kepada pemilik ternak. 

“Ini pelaku mau jual, karena ini kebutuhan hidup. Kalau untuk perekor pasaran sapi itu 10 juta, tapi sapi ini belum terjual saat didapati pelakunya, dan ditemukan di parang luar,” ujarnya.

Untuk pelaku, Pasal yang dikenakan yaitu pasal 363 KUHP karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, ancaman 7 tahun penjara. (*)

(Tim Network News

Previous Post Next Post