Kementerian ESDM Telah Menetapkan Tarif Listrik Baru, Ini Kata SPV PP PLN palu

Kementerian ESDM Telah Menetapkan Tarif Listrik Baru, Ini Kata SPV PP PLN palu
Ket : Foto Supervisor Pelayanan Pelanggan & Administrasi PLN Rayon Kamonji, Aston Heriawan

iTimes - Kementerian Energi & Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan kenaikan tarif dasar listrik untuk golongan pelanggan Rumah Tangga berdaya mulai 3.500 VA ke atas dan golongan Pemerintah mulai per 1 Juli-September 2022.

"Golongan pelanggan Rumah Tangga di bawah 3.500 VA, Bisnis, dan Industri tarifnya tetap, tidak yang berubah,"kata Supervisor Pelayanan Pelanggan & Administrasi PLN Rayon Kamonji, Aston Heriawan, kepada wartawan, Selasa, (9/8/2022).

Hal tersebut sesuai dengan arahan Bapak Menteri ESDM Arifin Tasrif yang menyampaikan bahwa penerapan Tarif Adjustment ini bertujuan untuk mewujudkan tarif listrik yang berkeadilan.

"Jadi pemerintah, melalui Kementerian ESDM tidak semua menaikan tarif, kenaikannya hanya di 3500 VA ke atas dari daya 4500- 9300 VA di bulan Juli 2022 dan masih memakai tarif lama," jelasnya lagi.

Baca Juga : Humas LPRI Desak Polres Takalar, Untuk Segera Tangkap Pelaku Penimbunan Solar

Olehnya itu sejauh ini pihaknya telah gencar melakukan sosialisasi untuk mempromosikan aplikasi PLN mobile, sebab salah satu fungsi aplikasi tersebut yakni memberikan info ke pelanggan seperti notifikasi pembayaran, tarif listrik dan kemudahan lainnya.

Olehnya itu, sebelum pihaknya memonitor  pelanggan rumah tangga yang dayanya 3500 VA keatas, pihaknya juga menyurati sembari mensosialisasikan, door to door (rumah ke rumah) mengenai aplikasi PLN Mobile.

Berikut sebanyak 13 golongan tarif listrik non-subsidi selengkapnya:

Rumah Tangga, meliputi 5 golongan yakni R-1/TR 900 VA – RTM, R-1/TR 1.300 VA, R-1/TR 2.200 VA, R-2/TR 3.500 VA s.d 5.500 VA, dan R-3/TR 6.600 VA ke atas (tarif listrik rumah tangga).

Baca Juga : Ratusan Ormas Garda Nusantara Demo Di Depan Gedung PLN Sulselrabar, Ini Kata Pihak PLN

Bisnis Besar, meliputi 2 golongan yakni B-2/TR 6.600 VA s.d 200 kVA dan B-3/TM di atas 200 kVA (tarif listrik bisnis besar).

Industri Besar, meliputi 2 golongan yakni I-3/ TM di atas 200 kVA dan I-4/ TT 30.000 kVA ke atas (tarif listrik industri besar).

Pemerintah, meliputi 3 golongan yakni P-1/TR 6.600 VA s.d 200 kVA, P-2/TM di atas 200 kVA, dan P-3/TR (tarif listrik lembaga pemerintah).

Layanan Khusus, hanya ada 1 golongan yakni 1 L/TR, TM, TT (tarif listrik khusus). (Ibra/Red).

Tonton Juga Video Lainnya


(Tim Network News

Previous Post Next Post