Diduga Seorang Ayah Tega Cabuli Putrinya Yang Masih Usia 5 Tahun Di Makassar

Diduga Seorang Ayah Tega Cabuli Putrinya Yang Masih Usia 5 Tahun Di Makassar
Ket : Gambar Hanyalah Sebuah Ilustrasi

iTimes - Seorang bocah berusia lima tahun mengalami nasib tragis, Hal itu dialami Mawar (nama samaran) di kota Makassar yang menjadi korban pelecehan seksual (cabul) dilakukan oleh HI ayah tirinya. Kamis, (07/07/2022)

Saat dikonfirmasi N (Ibu korban-red) membenarkan kejadian tersebut, ia mengatakan bahwa tersangka saat ini tidak ditahan.

"Pelaku sekarang ini sudah jadi tersangka, tapi tidak ditahan (penangguhan penahanan-red) tapi tidak tau kenapa tidak sidang - sidang na sudah satu tahun mi pak" ucap N saat di konfirmasi wartawan via telepon selulernya (7/7). 

N (Ibu korban) membeberkan kronologis kejadian yang menimpa anaknya itu kepada wartawan.

Baca Juga : Astaga Hanya Soal Uang Perjalanan Dinas, Anggota DPRD Segel Ruangan Sekwan Dan Bendahara

"Jadi kejadianya itu sekitar tahun 2021 pak, hari minggu sekitar jam 4 sore di rumah kost jalan Pettarani, saya mendapati dan melihat langsung kejadian itu karena saat itu saya berada di samping tersangka" Beber Ibu Korban pada awak media. 

Menurut N Tersangka yang tak lain ayah tiri korban sudah sering melakukan dugaan cabul kepada anak berusia 5 tahun tersebut.

"Sebelumnya saya pernah mendapati sebanyak empat kali tersangka HI melakukan hal yang sama terhadap anak saya, saya tidak terima jadi saya laporkan ke Polisi" beber N (ibu korban) pada awak media.

Baca Juga : Viral, Pelaku Penganiayaan Wanita Cantik Disertai Penelanjangan Didalam Hotel Telah Ditangkap Polisi

Diketahui N telah melaporkan kasus dugaan pencabulan yang dialami anaknya ke Polrestabes Makassar dengan nomor LP/176/VII/2021/Polda Sulsel/Restabes Mks tanggal 26 Agustus 2021.

Adapun pasal yang disangkakan oleh terduga pelaku HI dalam perkara tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak yaitu pasal 82 ayat 1 atau ayat 2 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang tap perpu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan ke 2 UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. 

Informasi yang berhasil di himpun, Pihak Kepolisian telah mengembalikan berkas perkara pencabulan ke pihak Kejaksaan Negeri Makassar tertanggal 7 Juli 2022 untuk dilakukan penelitian.

Baca Juga : Ketua Ormas Tewas Usai Dikeroyok Di Pesta Pernikahan, Warning Buat Para Pelaku

"Iye, betul berkasnya sudah di Kejaksaan" Tulis Anggota penyidik yang menangani kasus pencabulan tersebut saat di konfirmasi. Kamis, (7/7/2022)

sebelumnya pihak Kejaksaan Negeri Makassar mengembalikan berkas perkara pencabulan ke pihak Kepolisian karena dianggap beberapa berkas ada yang belum lengkap.

Sampai berita ini diturunkan Tersangka HI belum membalas konfirmasi wartawan.

(Tim Network News

Previous Post Next Post