Oknum ASN Pemkab Gowa Di Polisikan Akibat Ancam Warga Pakai Pistol

OknumASNPemkabGowaDiPolisikanAkibatAncamWargaPakaiPistol

iTimes - Oknum ASN Pemerintah Daerah Kabupaten Gowa Resmi di laporkan ke Polisi akibat diduga mengancam masyarakat menggunakan Pistol Air Gun yang terjadi di kediaman Kepala Dusun Baturappe, Pada hari Senin tanggal 30 Mei 2022 Lalu. 

Diketahui, Oknum ASN Inisial NR berdinas di Kantor Kecamatan Biringbulu. Dia dilaporkan oleh Muh Jufri Dengan tanda Registrasi laporan Polisi Nomor : LP.B/12/V/2022/SULSEL /POLRES GOWA/ POLSEK BIRINGBULU.

Kronologis awal kejadian hingga oknum ASN Inisial NR sampai mengeluarkan Pistol Air Gun yang hampir menembak seorang perempuan terjadi di kediaman Kepala Dusun Baturappe. Saat sedang di laksanakannya Musyawarah terkait Tanah yang di hadiri oleh Sekertaris Desa Baturappe, Ketua BPD Desa Baturappe, Ketua RT, dan Tokoh Masyarakat setempat.

Baca Juga : Astaga Sungguh Tega, Warga Gowa Digegerkan Dengan Penemuan Orok Bayi Dilahan Kosong

Berselang beberapa saat sedang berlangsungnya Musyawarah tiba-tiba Oknum ASN Inisial NR langsung berdiri dan mengeluarkan Pistol di saku depan Celananya dan hendak di arahkan kepada salah satu perempuan yang ada di depannya.

Beruntung warga yang berada di TKP cepat berdiri dan memegang tangan oknum ASN Camat Biringbulu tersebut sehingga tidak terjadi penembakan.

Sementara itu Muh Jufri selaku pelapor kepada awak media mengatakan, apakah memang di benarkan orang untuk secara bebas membawa senjata atau Air Gun ke tempat umum tanpa Izin.

Baca Juga : Ketua LMP Sulsel Dilaporkan Kepolisi Oleh Tim Kuasa Hukum PDAM Makassar Atas Dugaan Berita Bohong Kasus Korupsi

"Apalagi yang bersangkutan adalah Aparatur Sipil Negara yang harusnya jadi pelayan Masyarakat, justru ini malah dengan sengaja membawa Pistol Air Gun ke tempat umum yang banyak Masyarakat dan mengeluarkannya dengan Maksud ingin membahayakan Keselamatan orang banyak", ucap Muh Jufri.

Kami berharap pihak Kepolisian Khususnya Poslek Biringbulu segera mengambil tindak dengan cara mengamankan barang bukti dan menangkap NR selaku terlapor.

"Kami berharap pelaku segera di hukum seberat-beratnya, karena bisa saja sewaktu-waktu oknum tersebut bisa kembali mengulangi perbuatannya", tutu Muh Jufri.

Hingga berita ini diterbitkan pihak terkait lainnya belum berhasil dikonfirmasi

(Tim Network News) 

Previous Post Next Post