Ketua LMP Sulsel Dilaporkan Kepolisi Oleh Tim Kuasa Hukum PDAM Makassar Atas Dugaan Berita Bohong Kasus Korupsi

KetuaLMPSulselDilaporkanKepolisiOlehTimKuasaHukumPDAMMakassarAtasDugaanBeritaBohongDugaanKasusKorupsi

iTimes - Polemik kasus dugaan korupsi yang diduga menyeret nama Walikota dan Petinggi PDAM Kota Makassar kini memasuki babak baru. 

Pasalnya Ketua Laskar Merah Putih Sulawesi Selatan dilaporkan kepihak kepolisian oleh tim kuasa hukum PDAM Kota Makassar terkait dugaan pencemaran nama baik dan atau menyebar berita bohong atas dugaan korupsi. 

Seperti yang telah diketahui bersama, Bahwa beberapa hari lalu Ormas pejuang Laskar Merah Putih (LMP) mendatangi Gedung KPK yang berada di kuningan Jakarta Pusat, Guna untuk mendesak pemerintah pusat mengusut tuntas kasus dugaan korupsi dana para pensiunan PDAM kota Makassar.

Oleh sebab itu, Perihal tersendatnya Pembayaran Pensiunan Pegawai Perumda Air Minum Kota Makassar oleh AJB Bumiputera membuat beberapa pihak mengambil jalan yang terkadang tidak mengindahkan kaidah-kaidah hukum yang berlaku karena salah dalam memahami persoalan yang sebenarnya.

Baca Juga : LMP Desak KPK Periksa Walikota Terkait Dugaan Korupsi Dana Pensiun PDAM Makassar

Terkait hal itu, Dr. Anzar Makkuasa, SH, MH, dan kawan-kawan telah melakukan Pelaporan di Kantor SPKT Polrestabes Makassar yang ditunjuk selaku Tim Kuasa Hukum dari Penjabat Direktur Utama Perumda Air Minum Kota Makassar.

"Karena dengan adanya kesimpangsiuran itu, malah ada pihak yang mencoba bermain dan melakukan Fitnah serta menyebarkan informasi tidak benar keranah publik, ini tidak bisa dibiarkan karena menyangkut ranah publik dan bisa menjatuhkan kredibilitas orang lain," Ungkap Anzar. 

Ia juga mengatakan bahwa hari ini kami melakukan Pelaporan terhadap Saudara Taufik Hidayat, Ketua Laskar Merah Putih (LMP) Sulsel dan kawan-kawan karena telah menyebarkan Fitnah dan Berita Bohong serta mencemarkan nama baik Beni Iskandar selaku Penjabat Direktur Utama Perumda Air Minum Kota Makassar yang ditunjuk oleh Bapak Walikota Makassar, dengan mengatakan bahwa Penjabat Direktur Utama terlibat Korupsi kasus Mandeknya Pembayaran Pensiunan. 

Baca Juga : IPAL Disinyalir Jadi Biang Kemacetan, Pemkot Makassar Ubah Jalur Lalu Lintas Sekitar Pantai Losari, Ini Kata Mereka

"Hal ini jelas melanggar Pasal 27 Undang-Undang No 19 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 311 KUHPidana. Ini harus kami laporkan supaya semua menjadi jelas dan terang benderang kalau memang Unsur Pidana memenuhi maka harus dilanjutkan ke proses Hukum selanjutnya." Tegasnya. 

Anzar juga menjelaskan bahwa kami juga sudah melakukan upaya hukum dengan melaporkan pihak AJB Bumiputera 1912 ke Kepolisian sejak bulan April 2022 dan sampai saat ini sementara dalam proses.

"Sebelumnya juga kami telah laporan, karena kami menganggap pihak AJB Bumiputera telah Melakukan unsur Penipuan dan atau penggelapan Dana Pensiunan Pegawai Perumda Air Minum Kota Makassar. Tunggu sajalah prosesnya semoga semua dapat terbuka dan transparan." Ucap Dia. 

Baca Juga : SP3 Kasus Penggelapan Sertifikat Prona, Polres Bone Kalah Di Praperadilan

Hal senadapun disampaikan oleh Direktur Utama PDAM Kota Makassar Benni Iskandar Saat dikonfirmasi melalui pesan singkat whatsapp. 

Ia mengatakan telah menyerahkan sepenuhnya kepada penegak hukum melalui Tim kuasa dari Perumda Air Minum Kota Makassar. 

"Kami sudah laporkan pihak LMP Sulsel terkait pencemaran nama baik dan berita bohong kepada pihak kepolisian, Dan selanjutnya kami serahkan sepenuhnya kepada tim penegak hukum yang telah dibentuk untuk menindaklanjuti perkara tersebut," Pungkas Benni Saat Dikonfirmasi, Kamis (02/06/2022).

(Tim Network News) 

Previous Post Next Post