Modus Beli Kue, Pria Plontos Honorer Tega Perkosa 4 Wanita Penjual Kue Di Jayapura

ModusBeliKuePriaPlontosHonorerTegaPerkosa4WanitaPenjualKueDiJayapura

iTimes - Seorang pria WPS (34) tega melakukan tindakan pidana pemerkosaan terhadap 4 wanita penjual kue, Pelaku diketahui adalah pegawai honorer dari salah satu rumah sakit di Kota Jayapura. 

Atas perbuatannya WPS (34) ditangkap aparat kepolisian atas dugaankasus atas pemerkosaan terhadap 4 wanita pedagang kue.

Kapolresta Jayapura Kota, AKBP Victor Dean Mackbon membenarkan hal itu, Pelakunya ditangkap berdasarkan dari laporan 4 wanita yang telah menjadi korban pemerkosaan sejak Maret hingga Mei 2022.

Baca Juga : Viral, Oknum Dosen Kerap Lakukan Tindakan Pelecehan Seksual Terhadap Mahasiswi

“Pelaku WPS (34) ditangkap pada Selasa 31 Mei 2022 lalu, Dia merupakan honorer di salah satu rumah sakit di Kota Jayapura dan sudah berkeluarga,” terang Victor kepada wartawan di Mapolresta Jayapura Kota, Rabu 1 Juni 2022.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya dan telah melancarkan aksinya sebanyak 4 kali. Awalnya pelaku berpura-pura akan membeli dagangan kue milik para korban dengan jumlah yang banyak.

Tak lama kemudian, pelaku mengajak korban menggunakan sepeda motor menuju ke suatu tempat Holtekamp. Setibanya di lokasi, pelaku mulai merayu dan melancarkan aksinya bejaknya dengan mengancam dan kemudian memperkosa korban.

Baca Juga : Benarkah Proyek IPAL Disinyalir Jadi Biang Kemacetan, Pemkot Makassar Ubah Jalur Lalu Lintas Sekitar Pantai Losari, Ini Kata Mereka

Tak hanya itu, pelaku WPS (34) juga merampas barang berharga usai melampiaskan nafsunya. “Tempat kejadian perkara di Holtekamp, jadi para korban diajak ke dalam lokasi itu, cukup jauh dari jalan utama, kurang lebih 1 kilometer,” katanya.

Lebih lanjut, Victor mengatakan, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti berupa pisau, gunting, sandal pelaku, baju dan handphone.

“Atas perbuatannya, Kini pelaku dikenakan pasal berlapis yakni 285 KUHP tentang Pemerkosaan dan Pasal 365 ayat (2) KUHP tentang pencurian dan kekerasan dengan ancaman pidana 12 tahun penjara,” tegas Victor. (*/FN) 

(Tim Network News) 

Previous Post Next Post