13 Terdakwa Kasus Korupsi RS Batua Telah Berakhir Putusan Pengadilan

13TerdakwaKasusKorupsiRSBatuaTelahBerakhirPutusanPengadilan


iTimes - Kasus korupsi proyek pembangunan Rumah Sakit (RS) Batua Makassar telah memasuki babak akhir. 13 orang terdakwa telah dijatuhi putusan akhir oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar para terdakwa bersalah dan divonis hukuman penjara, Kamis. (16/06/2022). 

Dalam putusan Majelis Hakim, ke 13 orang terdakwa korupsi Rumah Sakit Batua mendapatkan vonis yang berbeda.

Majelis Hakim yang diketuai oleh Farid Hidayat Sopemana membacakan vonis kepada 13 pelaku korupsi di Pengadilan Negeri Makassar, Kamis 16 Juni 2022.

Berikut Vonis Terdakwa

Tujuh pelaku dituntut selama 2 tahun penjara, yaitu Mantan Kadis Kesehatan Makassar dr. Naisyah Tun Azikin selaku kuasa pengguna anggaran (KPA), Andi Sahar selaku Pokja ULP Makassar.

Sri Rahmayani Malik selaku PPK, Muh Alwi selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK).

Baca Juga : Seorang Lelaki Paruh Baya Ditemukan Meninggal Dunia di Eks Lokalisasi Tondo

Lalu Firman Marwan selaku pejabat pemeriksaan hasil pekerjaan (PPHP), dan Hamsaruddin, Mediswaty.

Sementara terdakwa lainya Andi Erwin Hatta selaku Direktur PT Tri Mitra Sukses Sejahtera (Pihak Swasta) dijatuhi hukuman dengan Pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar 50 juta subsider 3 bulan penjara.

Direktur PT. Sultana Nugraha Muhammad Kadafi Marikar, dihukum pidana penjara selama 9 tahun dan denda sebesar 50 jt subs 3 bulan, UP sbesar 8 M subs. 3 tahun.

Lalu, Kuasa Direktur PT Sultana Nugraha Andi Ilham Hatta Sulolipu divinonis 7 tahun penjara dengan denda Rp50 juta subsider 3 bulan, UP Rp5 miliar subsider 3 tahun.

Terakhir Anjas Prasetya Runtulalo, Dantje Runtulalo, Ruspiyanto selaku konsultan dan inspektur pengawasan CV Sukma Lestari, divonis 2 tahun penjara, dengan denda Rp50 juta subsider 3 bulan.

Kejaksaan Tinggi Sulsel Menanggapi

Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan, jika pihaknya akan pikir-pikir terlebih dahulu, apakah akan mengajukan banding atau tidak.

Baca Juga : Sejumlah Camat Bakal Diperiksa Oleh Kajati Sulsel Terkait Dugaan Korupsi Satpol-PP Kota Makassar

Pasalnya, tuntutan yang diberikan Jaksa penuntut kepada para pelaku jauh lebih tinggi dari vonis yang diputuskan hakim.

Sikap jaksa penuntut umum, menyatakan pikir-pikir terhadap putusan hakim," ujarnya. 

Sebelumya, Jaksa menuntut 13 tersangka dengan tuntutan berbeda, dimana dua terdakwa dituntut 10 tahun penjara. Sedangkan 11 terdakwa lainnya dituntut 3 tahun penjara. 

Dua terdakwa yaitu Kuasa Direktur PT Sultana Nugraha Andi Ilham Hatta Sulolipu, dan Direktur PT Sultana Nugraha Muhammad Kadafi Marikar.

Mereka masing-masing dijatuhi denda sebesar Rp18 miliar untuk Ilham Hatta dan Rp3 miliar untuk Kadafi Marikar, dengan subsider 5 tahun penjara.

Sementara 11 terdakwa lainnya dituntut 3 tahun penjara, dan denda 100 juta subsider 3 bulan penjara.

Baca Juga : Disinyalir Labrak PM 118, Aplikator Bungkam Saat Driver Online Tuntut Tarif ASK, Pemerintah Bertindak Tegas

“Terdakwa Naisiah (Mantan Kadinkes Makassar), Sri Rimayani (PPK), Alwi (PPTK), Andi Sahar (Pokja), Hamsaruddin (Pokja), Mediswaty (Pokja), dan Firman Marwan ASN dilingkup Pemkot Makassar (PPHP) Ketujuh terdakwa tersebut Masing – masing dijatuhi hukuman dengan pidana penjara selama dua tahun.” Tulis Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi, SH kepada Wartawan.

Mereka dinyatakan bersalah karena melanggar pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999. Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan, atas UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipidkor Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

Selain itu terdakwa juga diancam pidana dalam pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999. 

Selanjutnya kata Soetarmi terdakwa lain dari pihak swasta atas nama Andi Ilham Hatta yang berperan sebagai kuasa Direktur PT Sultana Nugraha (Swasta) dijatuhi hukuman Pidana penjara selama 7 tahun dan denda 50 juta subsider 3 bulan dan dituntut membayar uang pengganti sebesar 5 Milyar Rupiah subsider 3 tahun penjara.

Dan untuk terdakwa Khadafi Marikar selaku Direktur PT Sultana Nugraha (swasta) mendapatkan vonis yang paling berat dituntut dengan hukuman. 

Baca Juga : Dinilai Sebarkan Berita Bohong Terkait Dugaan Kasus Korupsi, Ketua LMP Tanggapi Laporan Polisi PDAM

Pidana penjara selama 9 tahun dan denda sebesar 50 juta subsider 3 bulan serta membayar uang pengganti sebesar 8 Milyar rupiah subsider 3 tahun penjara.

Adapun terdakwa yang terakhir Dantje (Pengawas) dijatuhi Pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dan denda 50 juta rupiah sedangkan Anjas (Pengawas) dan Ruspiyanto (Pengawas) dijatuhi hukuman Pidana masing – masing 2 tahun dan denda 50 juta subsider 3 bulan penjara, Tutup Soetarmi saat dikonfirmasi, (16/6/2022).

Menanggapi putusan Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi RS. Batua tersebut Sikap Jaksa Penuntut Umum dan para Terdakwa masih pikir pikir untuk melakukan upaya hukum lainya.

Untuk diketahui jaksa penuntut umum sebelumnya menyatakan dalam dakwaannya bahwa para terdakwa bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 Subsider Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1e KUHPidana.

(Tim Network News) 

Previous Post Next Post