SPBU Maros Labrak Aturan Penjualan Dan Pengisian BBM, Jadi Sorotan


iTimes – Lembaga Poros Rakyat Indonesia menemukan dugaan adanya pelanggaran yang dilakukan salah satu SPBU yang terletak di jalan poros Bantimurung, Kecamatan Bantimurung Kabupaten Maros, pada Minggu (08/05/2022). 

Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang berkode 74.905.01 tersebut dimana telah diduga melakukan penjualan atau pengisian BBM menggunakan Jerigen atau wadah yang dilarang.

Hal itu pun diduga telah melabrak Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014 Tentang Larangan Penjualan Dengan Pengisian Menggunakan Jerigen.

Dihadapan media, Humas Poros Rakyat Indonesia Ikhsan Mapparenta mengatakan telah melakukan Investigasi bersama tim beberapa waktu lalu.

“Dari data dan beberapa bukti, hasil investigasi Tim kami, pada hari jumat 6 Mei 2022 lalu ditemukan langsung adanya pelanggan yang datang ke SPBU tersebut dan operator SPBU itu langsung melakukan penjualan dan pengisian dengan menggunakan jerigen plastik ukuran 20 liter.” Ujarnya.

Baca Juga : Dugaan Perselingkuhan, Oknum Anggota Polwan Dan Pendeta Digerebek Brimob Suami Sendiri Saat Asyik Ngamar

“Dari pantaun kami, pelanggan itu pun berulangkali datang melakukan pengisian dengan mengendarai sepeda motor, jerigen yang dibawanya itu sebanyak 2 buah terbungkus karung.” Ungkapnya.

Menurut Ikhsan larangan pengisian BBM mengunakan jerigen telah diatur oleh Peppres 191 tahun 2014.

“Larangan pengisian BBM menggunakan jerigen telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014 agar SPBU dilarang untuk menjual premium dan solar kepada warga menggunakan jerigen atau drum untuk dijual kembali ke konsumen, apa lagi kalo tidak disertai rekomendasi untuk kebutuhan tertentu, seperti pertanian, perikanan, dan usaha mikro/kecil.” Bebernya pada media.

“Tetapi kenyataanya Oknum operator SPBU tersebut diduga sengaja melanggar peraturan yang sudah ada. para oknum operator itu terkesan nakal. Hal itu Sangat beresiko terjadinya kebakaran” Tegas Ikhsan.

Baca Juga : Oknum Polisi Di Tangkap Ditreskrimsus Polda Kaltara, Kasus Tambang Ilegal, Tak Hanya Itu Ternyata Dia Lakukan Bisnis Ini Juga!!!

Didalam Peraturan Presiden Nomor 15 tahun 2012 tentang harga jual eceran dan pengguna jenis BBM tertentu, tidak terkecuali larangan bagi SPBU tidak boleh melayani konsumen dengan menggunakan jerigen dan menggunakan mobil yang sudah dimodifikasi serta menjual ke pabrik-pabrik.

Begitu juga dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2012 bahwa telah diatur larangan dan keselamatan. Peraturan itu menerangkan secara detail tentang konsumen pengguna, SPBU tidak diperbolehkan melayani jerigen.

Sebagai Kontrol Sosial Ikhsan Mapparenta pun menghimbau Kepada instansi berwenang agar berhati – hati dalam mengeluarkan rekomendasi dan meminta kepada penegak hukum agar segera di tindak.

“Saya minta kepada penegak hukum, segera menindak pihak yang melanggar dan untuk Pertamina selaku pengawas dalam pengelolaan serta suplay BBM agar bertindak tegas kepada diduga pelanggar aturan terkait BBM, baik pihak SPBU maupun pihak – pihak yang tak bertanggung jawab tersebut.” Tutupnya

Sampai berita ini diturunkan Pihak SPBU belum menanggapi permintaan konfirmasi dari awak media. (LPRI) 

(Tim Network News) 

Previous Post Next Post