Seorang Pria Babak Belur Seusai Kencan Dengan Wanita Cantik Melalui Aplikasi BO

SeorangPriaBabakBelurSeusaiKencanDenganWanitaCantikMelaluiAplikasiBO
Ket : Gambar Hanya Sebuah Ilustrasi

iTimes - Seorang pria hidung belang di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) bernasib nahas. Pasalnya pria tersebut dikeroyok usai berkencan dengan wanita yang di temaninya berkencan.

Dia menjadi korban tindak pidana pengeroyokan usai memesan wanita pekerja seks komersil (PSK) online atau wanita Open Booking Online (BO) melalui salah satu aplikasi kencan. 

Insiden pengeroyokan ini terjadi pada Sabtu(14/5/2022) sekira pukul 18.00 Wita dengan korban bernama GT.

Kejadian ini berawal saat korban memesan cewek lewat aplikasi online, lalu terjadi kesepakatan harga antara keduanya. Dengan harga Rp 400 ribu, korban pun bertemu dengan wanita tersebut lalu berhubungan layaknya suami istri.

Baca Juga : Viral!!!, Sudah Punya Pasangan, 2 Kades Saling Bermesraan

Namun setelah berhubungan seks, GT diduga ingkar janji karena tidak mau membayar sesuai harga yang telah disepakati sejak awal. 

Karena tak terima GT ingkar janji. Teman wanita kencannya lantas menghubungi temannya yang tak lain adalah pacar si wanita tersebut. 

Berselang berapa lama kemudian, Pacar dari Wanita tersebut tiba dilokasi bersama dengan beberapa temannya, lalu menghakiminya. 

Melihat korban sudah tak berdaya dan tak sadarkan diri, Pelaku lalu membuang begitu saja di jalan raya. 

Baca Juga : Pesona Cantik Dan Seksi Tante Ernie Pakai Dress Super Ketat, Jadi Sorotan

Kata Pihak Kepolisian Setempat

Hal ini disampaikan Kapolres TTU AKBP Mohamad Mukhson, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Polres TTU lptu Fernando Oktober ketika dikonfirmasi media ini, Minggu (15/05/2022) kemarin.

Lanjut lptu Fernando, karena korban tidak membayar sesuai harga yang disepakati, sehingga wanita tersebut menghubungi terlapor yang tak lain adalah pacarnya.

Terlapor bersama beberapa temannya lalu datang ke tempat kejadian perkara dan mengeroyok korban. Akibat pengeroyokan tersebut, korban mengalami luka-luka dan bengkak di bagian kepala hingga tak sadarkan diri.

"Setelah korban sadar baru datang melaporkan SPKT Polres TTU, " Ucap Kasat Reskrim. 

Baca Juga : Oknum Anggota Polwan Dan Pendeta Digerebek Brimob Suami Sendiri Saat Asyik Ngamar

Dengan adanya kejadian dan laporan tersebut, Tim buru sergap (Buser) TTU langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan 5 orang terduga pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka. 

"Tiga tersangka saat ini sudah ditahan di Mapolres TTU sedangkan dua tersangka tidak ditahan karena masih dibawah umur sehingga sementara dia hanya wajib lapor. " Bebernya. 

Dari hasil penyelidikan Para tersangka dijerat dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun, 6 bulan penjara. 

(Tim Network News) 

Previous Post Next Post