Satpol-PP Razia Sejumlah Anjal Dan Gepeng Di Kota Makassar


iTimes - Makin maraknya anak jalanan (Anjal), Gelandang Dan Pengemis (Gepeng) di kota Makassar membuat sebagian masyarakat resah. 

Tak jarang banyak kita jumpai di sepanjang persimpangan jalan raya Anjal dan Gepeng sudah menjadi potret pemandangan yang lumrah, tak hanya itu Pak Ogah (Mengatur Jalan Ilegal) juga kadang membuat jalan macet dikarenakan berlomba-lomba untuk meneruskan laju suatu kendaraan dengan harapan mendapatkan imbalan. 

Hal itulah yang membuat Satuan Polisi Pamong Praja Kota Makassar menurunkan paronda alias patroli roda dua untuk menyasar pengatur jalan ilegal atau pak ogah, anak jalanan, gelandangan, hingga pengemis.

Dalam operasi tersebut di dipimpin langsung oleh Kasatpol PP Makassar Muh Iqbal Asnan, diketahui Tim yang dipimpin tersebut sebagai Tim Paronda yang tidak hanya menertibkan Anjal dan Gepeng, tapi juga pengatur lalu lintas ilegal atau biasa disebut dengan “Pak Ogah”. Jumat (01/04/2022).

Tim paronda dibentuk untuk membantu OPD teknis (Dinas Sosial dan Dinas Perhubungan) dalam melakukan penertiban terhadap pengatur jalanan ilegal, anjal dan gepeng.

"Tim Ini saya pimpin dalam penertiban untuk membantu dua OPD, Personelnya kita satukan, satu kali jalan semua kita akan disasar," ucap Iqbal

Baca Juga : Anjal Dan Gepeng Makin Menjamur Dengan Cara Baru

Adapun hasil razia penertiban Anjal Gepeng Sertai Pak Ogah selanjutnya akan diserahkan ke OPD terkait, misal anjal dan gepeng akan dibina oleh Dinsos, begitu juga pak ogah akan diserahkan ke Dishub.

Selanjutnya, Anjal dan Gepeng yang berhasil dijaring disuguhkan surat pernyataan untuk ditandatangani.

Berikut isi surat pernyataan tersebut:“Dengan ini saya mengakui telah melanggar peraturan daerah kota Makassar nomor 2 tahun 2008 tentang pembinaan anak jalanan, gelandangan, pengemis dan pengamen di Kota Makassar dan menyatakan saya tidak akan mengulangi pelanggaran dan apabila di kemudian hari saya mengulanginya maka saya bersedia dihukum sesuai aturan yang berlaku”.

Diketahui dalam Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 2 Tahun 2008, disebut Anak Jalanan adalah anak yang beraktivitas di jalanan antara 4 – 8 jam per hari.

Gelandangan adalah seseorang yang hidup dalam keadaan tidak sesuai norma kehidupan yang layak dalam masyarakat, tidak mempunyai mata pencaharian dan tidak mempunyai tempat tinggal tetap.

Pengemis adalah seseorang atau kelompok dan/atau bertindak atas nama lembaga sosial yang mendapatkan penghasilan dengan cara meminta-minta di jalanan dan/atau di tempat umum dengan berbagai alasan untuk mengharapkan belas kasihan dari orang lain

Bagi gelandangan dan pengemis yang telah diberikan pembinaan dan masih tetap kembali melakukan aksinya diancam hukuman kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp5.000.000.

Pengamen adalah seseorang atau kelompok orang yang melakukan apresiasi seni melalui suatu proses latihan dengan menampilkan karya seni, yang dapat didengar dandinikmati oleh orang lain, sehingga orang lain merasa terhibur yang kemudian orang lain memberikan jasa atau imbalan atas kegiatannya itu secara ikhlas.

Bagi pengamen yang terkena razia untuk ketiga kalinya dapat dikenakan hukuman kurungan paling lama tigabulan dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000.

Baca Juga : Dugaan Korupsi, Dilingup Satpol-PP Kota Makassar Telah Memasuki Babak Baru Di Kejati Sulsel

Bukan itu saja, bagi yang memberikan barang dan/atau barang kepada anjal dan gepeng dapat dikenai sanksi administrasi berupa denda paling banyak Rp1.500.000 atau sanksi pidana berupa hukuman kurungan paling lama tiga bulan.

Penggunaan jalan untuk keperluan tertentu juga dapat dikenakan sanksi denda dan ancaman kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp1.000.000.

Setiap orang atau kelompok orang serta lembaga yang menggunakan orang untuk mengemis dan atau mengeksploitasi Anjal dan gepeng dapat diberi sanksi dengan merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak diancam hukuman kurungan paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp200.000.000 sesuai ketentuan perundang undangan yang berlaku.

Iqbal mengatakan, salah satu faktor menjamurnya pak ogah karena tidak adanya pihak Dishub yang bertugas di lokasi sehingga menimbulkan adanya Pak Ogak tersebut. 

Disamping mengatur lalu lintas, Satpol PP akan menjaga keamanan di titik operasi langganan pak ogah untuk mencegah terjadinya percekcokan.

Iqbal menjelaskan, hari pertama bergeraknya Paronda, sudah ada empat pak ogah yang terjaring di Jl. AP. Pettarani.

Kedepan, Satpol PP akan membuat aplikasi pengaduan untuk melayani dan mengatasi persoalan di Makassar.

Aplikasi tersebut bernama EroJaMa atau elektronik report jaga Makassar.

Kata Iqbal, aplikasi ini memberi ruang bagi masyarakat untuk melakukan pelaporan terkait masalah yang mengganggu ketentraman mereka.

"Ini layanan digital cepat tanggap Satpol PP untuk meningkatkan kenyamanan perlindungan masyarakat Kota Makassar," Jelasnya. (*/Red) 

(Tim Network News) 

Previous Post Next Post