Minyak Goreng Langkah, Kejagung Tetapkan Dirjen Kementerian Luar Negeri Tersangka

Minyak Goreng Langkah, Kejagung Tetapkan Dirjen Kementerian Luar Negeri Tersangka


iTimes - Langkahnya minyak goreng belakangan ini dipasaran membuat menyita khalayak publik, Masyarakat mengeluh, Hingga Demo terjadi dimana-mana untuk permasalahan tersebut cepat terselesaikan. 

Dari hasil Penyidikan kasus minyak goreng selama ini, akhirnya Jampidsus Kejaksaan Agung menetapkan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) berinisial IWW dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO). Dia ditetapkan bersama tiga perusahaan swasta lainnya.

Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi ekspor minyak goreng. Salah satunya adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen PLN Kemendag) berinisial IWW.

"Kami menetapkan tersangka 4 orang pejabat eselon 1 pada Kemendag berinisal IWW, dirjen perdagangan luar Negeri Kemendag telah terbitkan secara melawan hukum persetujuan ekspor terkait CPO dan produk turunnya," kata Jaksa Agung ST Burhanuddin, Selasa (19/4/2022).


Sementara itu, tiga tersangka lainnya merupakan pihak swasta, yakni MPT selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, SMA selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup (PHG), serta PT selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas.

"Pertama terdapat Esselon 1, pada Kementerian Perdagangan bernama IWW Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri," ucap Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam konferensi persnya, Selasa (19/4/2022).

Selanjutnya kata dia, tersangka lain berasal dari tiga perusahaan swasta di antaranya perusahaan Permata Hijau Grup, Filma Nabati, Multimas, dan PT Musimas.

"Tersangka lainnya yaitu SMA permata hijau senior manager. MPT komisaris PT Wilma Nabati Indonesia, ketiga PT Jendetal Manger PT Musimas," pungkasnya.


Keempat tersangka ditahan di tempat berbeda IWW dan MPT masing-masing ditahan rutan Salemba cabang Kejagung. Kemudian SMA dan MPT ditahan salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Sementara Kejaksaan Agung menetapkan  Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana (IWW) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO). Indrasari jadi tersangka bersama tiga orang lainnya dari perusahaan swasta.

Kementerian Perdagangan (Kemendag) memberikan respons atas penetapan tersangka terhadap salah seorang pejabatnya tersebut. Menteri Perdagangan (Mendag), Muhammad Lutfi mengatakan, pihaknya akan terus mendukung proses hukum yang berjalan. Menurutnya, perjalanan hukum yang ada akan terus diikuti sehingga kasus ini terbongkar hingga tuntas.


"Kementerian Perdagangan mendukung proses hukum yang tengah berjalan saat ini. Kementerian Perdagangan juga siap untuk selalu memberikan informasi yang diperlukan dalam proses penegakan hukum," kata Lutfi dalam keterangan, Selasa (19/4).

Lutfi mengaku selalu menekankan jajarannya agar pelayanan perizinan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan transparan. Untuk itu, Mendag Lutfi mendukung proses hukum jika terbukti terjadi penyalahgunaan wewenang.

"Saya telah menginstruksikan jajaran Kemendag untuk membantu proses penegakan hukum yang tengah berlangsung karena tindak korupsi dan penyalahgunaan wewenang menimbulkan kerugian negara dan berdampak terhadap perekonomian nasional serta merugikan masyarakat," ucap Lutfi. (*/Red) 

(Tim Network News) 
Previous Post Next Post