LSM INTAI Tantang Sekda Takalar Adu Data Dihadapan Kejaksaan Negeri

LSM INTAI Tantang Sekda Takalar Adu Data Dihadapan Kejaksaan Negeri

iTimes - Merasa dirinya akan dilaporkan balik oleh pihak Konsultan Hukum Pemkab Kabupaten Takalar, Lembaga Swadaya Masyarakat Investigasi Transparansi Aparatur Indonesia (LSM INTAI) menantang pihak Sekretaris Daerah (Sekda) Takalar H.Muhammad Hasbi S.STP.,M.AP yang dulu menjabat sebagai Kepala Dinas Pertanian terkait dugaan tindak pidana korupsi Alsintan jenis Combine Farm pada tahun 2019-2020 untuk adu data dihadapan penyidik kejaksaan Negeri Takalar.

Hal itu terkait bantuan yang berasal dari kementerian Pertanian RI untuk kebutuhan kelompok tani di Takalar melalui Dinas Pertanian Kabupaten Takalar diduga kuat diselewengkan H.Muhammad Hasbi yang dulu menjabat sebagai Kepala Dinas Pertanian, sehingga terjadi kerugian Negara puluhan miliar rupiah.

Dimana sebelumnya LSM INTAI telah melaporkan kasus tersebut ke Kejaksaan Negeri Takalar dan sementara dalam proses penyelidikan oleh Kejaksaan.

Ridwan S.H.,C.L.A, Gunawan S.H.,M.H, dan Asywar S.ST.,S.H selaku Tim Hukum dari LSM INTAI angkat bicara terkait adanya oknum-oknum yang mengatasnamakan Koalisi Penggiat Aktivis Takalar yang melaporkan LSM INTAI dan Berapa Media ke Polres Takalar atas dugaan pencemaran nama baik Sekda Takalar.

Baca Juga : Tidak Terbukti, Konsultan Hukum Pembab Takalar Ancam Lapor Balik LSM Intai

Ridwan S.H.,C.L.A salah satu Tim hukum LSM INTAI mengatakan bahwa terkait laporan dugaan terjadinya tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh mantan Kadis Pertanian yang sekarang menjabat Sekda Takalar H.Muhammad Hasbi, selaku penyelengara negara adalah bagian dari peran serta masyarakat dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi sebagai suatu kejahatan luar biasa ( extra ordinary crime ).

Ia menyayangkan adanya oknum-oknum yang mengatasnamakan Koalisi Penggiat Aktivis Takalar yang melaporkan beberapa Media Online ke Polres Takalar, dimana dalam pelaksanan Pasal 27 ayat (3) UU ITE menimbulkan multitafsir dan kontroversi di masyarakat, sehingga diterbitkan Keputusan Bersama Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 229, 154, KB/2/VI/2021 Tahun 2021 tentang Pedoman Implementasi atas Pasal Tertentu dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Sebagaimana Telah Diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Jika muatan yang ditransmisikan, didistribusikan, dan/atau dibuat dapat diakses tersebut berupa penilaian, pendapat, hasil evaluasi, atau sebuah kenyataan, maka bukan delik pidana berkaitan dengan Pasal 27 ayat (3) UU ITE. Dalam hal fakta yang dituduhkan merupakan perbuatan yang sedang dalam proses hukum, maka fakta tersebut harus dibuktikan terlebih dahulu kebenarannya sebelum aparat penegak hukum memproses pengaduan atas delik penghinaan dan/atau pencemaran nama baik UU ITE.

Delik pidana Pasal 27 ayat (3) UU ITE adalah delik aduan absolut, sehingga harus korban sendiri yang mengadukan kepada aparat penegak hukum, kecuali dalam hal korban masih di bawah umur atau dalam perwalian. Korban sebagai pelapor harus merupakan orang perseorangan dengan identitas spesifik, bukan institusi, korporasi, profesi, atau jabatan," beber Ridwan.

Baca Juga : Dugaan Korupsi Sekda Takalar Terlibat Proyek Alsintan Jenis Combine Farm

Berdasarkan ketentuan tersebut, maka seseorang yang mentransmisikan, mendistribusikan, atau membuat dapat diaksesnya muatan yang berupa penilaian, pendapat, hasil evaluasi, atau sebuah kenyataan tidak dapat dipidana atas pelanggaran Pasal 27 ayat (3) UU ITE.

Undang-Undang Pers merupakan lex specialis terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”). Sehingga, apabila terdapat suatu permasalahan yang berkaitan dengan pemberitaan pers, peraturan perundang-undangan yang digunakan adalah UU Pers. 

Selain itu mereka, dalam menjalankan kegiatan jurnalistiknya, wartawan tidak dapat dihukum dengan menggunakan KUHP sebagai suatu ketentuan yang umum (lex generali)," tambahnya.

"Saya juga menghimbau kepada setiap pihak di Takalar untuk menahan diri , kita hargai proses hukum yang sedang berjalan di Kejaksaan Negeri Takalar," ucap Ridwan saat ditemui di Makassar, Senin (11/04/2022).

Baca Juga : Giat Update Menarik, Wartawan Kontroversi FaktualNet Di Pecat, Ada Apa???

Saya sarankan kepada sekda Takalar apabila merasa dirugikan oleh pemberitaan media online , maka mekanisme yang dapat ditempuh adalah hak jawab atau membuat pengaduan ke dewan pers," imbau Ridwan.

Asywar S.ST.,S.H menambahkan, kalau ada pihak-pihak entah itu koalisi Aktivis atau LSM maupun media yang mencoba menghalangi serta pasang badan apalagi terkesan membela pejabat / penyelenggara negara yang diduga melakukan korupsi, maka tindakan tersebut adalah bagian dari bentuk kompromi terhadap penyelewengan keuangan negara serta sikap yang tidak pro pemberantasan tindak pidana korupsi," imbuhnya.

"Kami dari Tim Hukum LSM INTAI meminta sikap kasatria Sekda Takalar untuk adu data di hadapan penyidik kejaksaan agar kasus tersebut menjadi terang" tutupnya. (*/Red) 

(Tim Network News) 

Previous Post Next Post